{"id":31010,"date":"2021-12-24T23:44:08","date_gmt":"2021-12-24T16:44:08","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31010"},"modified":"2021-12-24T23:44:08","modified_gmt":"2021-12-24T16:44:08","slug":"tanda-tangan-nphd-jadi-masalah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=31010","title":{"rendered":"Tanda Tangan NPHD Jadi Masalah"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 ANJ selaku Asisten Bidang Kesra Provinsi Sumsel dan eks Plt Walikota Palembang yang tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Sriwijaya, segera menjalani persidangan. Itu setelah penyidik Kejati Sumsel menyatakan berkas ANJ telah P21 atau lengkap berkasnya.<\/p>\n<p>Rahmadianto Andra SH, kuasa hukum ANJ mengatakan, penyidik Kejati Sumsel menetapkan ANJ \u00a0sebagai tersangka akibat mendatangani NPHD kepada terpidana yang telah divonis, Eddy Hermanto. Hal itu ditegaskan Rahmadianto, Kamis (23\/12).<\/p>\n<p>&#8220;Penandatangan ini yang dinilai menjadi permasalahan. Kejati Sumsel menemukan adanya kejanggalan dalam proses ini. Dalam persidangan nanti kami akan membeberkan seluruh fakta sebenarnya. Untuk proposal pembangunan Masjid Sriwijaya sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel dengan Nomor 218\/KPTS\/BPKAD\/2015 tentang penunjukan pejabat yang memverifikasi proposal dana hibah dan\u00a0 tentang pejabat penandatanganan NPHD,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Secara tegas ANJ selaku assisten bidang Kesra hanya pejabat yang diberikan mandat untuk menandatangani NPHD. Sedangkan yang mempunyai kewenangan\u00a0 memverifikasi proposal ada pejabat lain didalam SK ini. Terkait opini yang berkembang, bahwa ANJ di tahun 2015 menjabat asisten 1 bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel yang melalui SK Gubernur selaku pejabat penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang merupakan salah satu syarat pencairan dana hibah.<\/p>\n<p>&#8220;Penandatanganan ini menjadi masalah, penyidik Kejati Sumsel menemukan sebelumnya tidak dilengkapi proposal permohonan dana hibah. Maka itu tersangka ANJ dianggap mengetahui bahwa proses pencairan dana hibah pembangunan proyek Masjid Sriwijaya cacat administrasi, walau cacat administrasi Akhmad tetap menandatangani NPHD ini,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum ANJ ingin memberikan klarifikasi terhadap opini yang berkembang. <em>Pertama<\/em>, terkait ada atau tidaknya proposal pembangunan Masjid Sriwijaya sesuai SK Gubernur nomor 218\/KPTS\/BPKAD\/2015 tentang penunjukan pejabat yang memverifikasi proposal dana hibah dan tentang pejabat penandatanganan NPHD.\u00a0Secara tegas ANJ selaku Asisten Bidang Kesra, hanya pejabat yang diberikan mandat untuk menandatangani NPHD, sedangkan yang mempunyai kewenangan memverifikasi proposal ada pejabat lain di dalam SK ini.<\/p>\n<p><em>Kedua<\/em>, sebelum dilakukannya penandatanganan NPHD, telah dilakukan verifikasi berjenjang yang mempunyai wewenang dan kedudukan pada saat itu. Serta bentuk verifikasi yang dilakukan pejabat tersebut, adanya nota dinas nomor 895\/A\/VI\/2015 perihal permohonan penandatanganan hibah tahun 2015, yang pada intinya &#8220;agar NPHD dapat segera ditandatangani&#8221;.<\/p>\n<p><em>Ketiga<\/em>, dianggap mengetahui tidak adanya proposal, secara tegas kami bantah hal itu. Bahwa pada setiap NPHD yang ditandatangani ANJ selaku pihak pemberi hibah di tahun 2015 dan 2017. Melihat adanya fakta integritas dari pihak penerima dana hibah yang mana dikatakan, \u201cPenerima hibah bertanggung jawab, secara hukum atas proposal dan pengguna dana hibah&#8221;. Dari fakta integritas ini, klien kami berkeyakinan bahwa administrasi proses pencairan dana hibah sudah lengkap, maka ANJ mau menandatangani NPHD.<\/p>\n<p><em>Keempat<\/em>, terkait pertanggung jawaban, penggunaan dana hibah, bahwa NPHD pada Pasal 4 ayat 4 point b tentang kewajiban pihak kedua &#8220;Membuat dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban, pengguna dana belanja hibah tahun anggaran 2015, sesuai peruntukan kepada Gubernur Sumsel melalui BPKAD selaku PPKD dengan tembusan pihak pertama. Dalam hal ini pihak pertama sesuai naskah NPHD adalah Asisten Kesra.<\/p>\n<p><em>Kelima<\/em>, posisi ANJ sebagai sekretaris pembangunan Masjid Sriwijaya, ANJ hanya mendapat tugas dari pimpinan untuk mengisi posisi tersebut. Diperkuat dengan perda nomor 13 tahun 2014, tentang pembangunan proyek Masjid Sriwijaya, pengurus secara ex officio dari unsur pemerintah daerah Sumsel.<\/p>\n<p><em>Keenam<\/em>, point 1 sampai 5 di atas sebenarnya ANJ sudah memberikan keterangan di muka persidangan, pada saat persidangan dakwaan Eddy Hermanto dan Ahmad Nasuhi dkk. Bahwa karena penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa\u00a0 penuntut umum dan akan segera disidangkan, sebagai penasihat hukum ANJ sangat menyayangkan hal itu. Akan tetapi kami optimis dengan pembelaan di persidangan nanti.<\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan SH menegaskan empat berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Keempat tersangka ini yakni, ANJ eka asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sumsel; AA \u00a0eka Kabid Dinas\u00a0 BPKAD.\u00a0 Lalu tersangka LS,dari PT Yoda Karya selaku perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas proyek dan tersangka LT eks Kepala BPKAD Sumsel. Setelah dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat keempat tersangka ini akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Palembang. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 ANJ selaku Asisten Bidang Kesra Provinsi Sumsel dan eks Plt Walikota Palembang yang tersandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Masjid Sriwijaya, segera menjalani persidangan. Itu setelah penyidik Kejati Sumsel menyatakan berkas ANJ telah P21 atau lengkap berkasnya. Rahmadianto Andra SH, kuasa hukum ANJ mengatakan, penyidik Kejati Sumsel menetapkan ANJ \u00a0sebagai tersangka akibat mendatangani NPHD kepada terpidana yang telah divonis, Eddy Hermanto. Hal itu ditegaskan Rahmadianto, Kamis (23\/12). &#8220;Penandatangan ini yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31011,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31010","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31010","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=31010"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31010\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":31012,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/31010\/revisions\/31012"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/31011"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=31010"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=31010"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=31010"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}