{"id":30989,"date":"2021-12-22T19:20:19","date_gmt":"2021-12-22T12:20:19","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30989"},"modified":"2021-12-22T19:20:19","modified_gmt":"2021-12-22T12:20:19","slug":"jaksa-kpk-limpahkan-satu-berkas-perkara-kontraktor-dugaan-korupsi-proyek-dinas-pupr-muba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30989","title":{"rendered":"Jaksa KPK Limpahkan Satu Berkas Perkara Kontraktor, Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR Muba"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) \u00a0melimpahkan salah satu berkas perkara dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Dinas PUPR Muba. Penyerahan berkas berlangsung pada Rabu (22\/12\/21) sekitar pukul 08.15 WIB.<\/p>\n<p>Salah satu berkas dakwaan itu tersangka S selaku kontraktor. Berkasnya dua bundelan tebal. Diserahkan jaksa KPK ke PTS Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus, yang diterima Cecep Sudrajat SH MH selaku panitera.<\/p>\n<p>Dikatakan Jaksa KPK Ihsan, satu berkas perkara dari tersangka S yang dilimpahkan ke Pengadilan. &#8220;Segera disidangkan, di Pengadilan Tipikor Palembang. Secepatnya berkas yang lain menyusul untuk dilimpahkan. Sambil menunggu penetapan jadwal sidang,&#8221; ungkap Ihsan.<\/p>\n<p>Setelah ada jadwal penetapan sidang, bisa saja akhir tahun atau awal tahun perkara ini baru disidangkan.\u00a0 Diketahui sebelumnya,\u00a0Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata didampingi Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, menegaskan telah mengamankan 6 orang pejabat di Kabupaten Muba dan 2 orang di Jakarta. Selanjutnya, 4 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. KPK telah mengamankan 6 orang di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB siang. Sekitar jam 08.00 (20.00) malam KPK juga mengamankan 2 orang di Jakarta.<\/p>\n<p>Adapun delapan pejabat yang telah diamankan, yaitu DRA (Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022), HM (Kepala Dinas PUPR Kabapaten Musi Banyuasin),\u00a0 EU (Kabid SDA\/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin), dan SUH \u00a0(Direktur PT Selaras Simpati Nusantara). Selain itu, IF (Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin), MRD (ajudan bupati), BRZ (staf ahli bupati), dan AF (Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin).<\/p>\n<p>Tangkap tangan berlangsung pada Jumat, 15 Oktober 2021. Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelanggara negara yang disiapkan SUH dan nantinya akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU. Tambah Alex, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada salah satu rekening bank milik keluarga EU.<\/p>\n<p>Setelah uang tersebut masuk ke rekening, sambung Alex, lalu dilakukan penarikan secara tunai oleh keluarga untuk diserahkan kepada EU. EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta yang dibungkus kantong plastik.(nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) \u00a0melimpahkan salah satu berkas perkara dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di Dinas PUPR Muba. Penyerahan berkas berlangsung pada Rabu (22\/12\/21) sekitar pukul 08.15 WIB. Salah satu berkas dakwaan itu tersangka S selaku kontraktor. Berkasnya dua bundelan tebal. Diserahkan jaksa KPK ke PTS Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA khusus, yang diterima Cecep Sudrajat SH MH selaku panitera. Dikatakan Jaksa KPK Ihsan, satu berkas perkara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30990,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30989","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30989","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30989"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30989\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30991,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30989\/revisions\/30991"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30990"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30989"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30989"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30989"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}