{"id":30947,"date":"2021-12-18T23:45:15","date_gmt":"2021-12-18T16:45:15","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30947"},"modified":"2021-12-18T23:45:15","modified_gmt":"2021-12-18T16:45:15","slug":"tidak-terima-sepeser-pun-minta-dibebaskan-dari-tuntutan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30947","title":{"rendered":"Tidak Terima Sepeser Pun, Minta Dibebaskan dari Tuntutan"},"content":{"rendered":"<p># Pleidoi Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya ANS dan MS<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim kuasa hukum terdakwa ANS eks Plt Kabirokesra Pemprov Sumsel, yakni Achmad Erlangga SH MH, Pujiati SH MH dan Redho Junaidi SH MH menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. \u00a0Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Jumat (17\/12) sekitar pukul 18.40 WIB.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH bersama dua majelis hakim lagi. Nota pembelaan tersebut dibacakan pasca terdakwa ANS oleh tim jaksa penuntut Kejati Sumsel selama 15 tahun pidana penjara, sedangkan rekannya MS eks Sekda Sumsel dituntut lebih ringan 10 tahun pidana penjara.<\/p>\n<p>Dalam pembelaan perkara dugaan tipikor Masjid Sriwijaya jilid 2 \u00a0bahwa anggaran proyek ini disetujui tahun 2014 dan dianggarkan di tahun 2015, terdakwa 2 hanya menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabirokesra. Sebanyak 237 lembar pledoi dibacakan. Tindakan terdakwa 2 hanya tindakan administrasi melengkapi berkas dokumen Masjid Sriwijaya.<\/p>\n<p>ANS tidak terlibat terhadap pemberian uang dari yayasan ke pihak-pihak terlibat seperti kontraktor. Apabila terjadi penyimpangan, maka dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. &#8220;ANS tidak pernah menerima sepeserpun baik dari yayasan, atau pihak ketiga kontraktor. Itu dibuktikan dengan tidak adanya saksi yang melihat. Tidak bertambah kekayaan atau mendapat keuntungan apa pun dari proyek Masjid Sriwijaya,&#8221; ungkap Redho.<\/p>\n<p>Menurut Redho, tuntutan jaksa tidak berdasar, yakni tindakan administrasi. Akan tetapi, jaksa menjadikan ini sebagai tindak pidana. \u201cTerdakwa 2, tidak ada kewenangan terkait anggaran, hanya melaksanakan tugas. Yang dilakukan itu mal administrasi, maka yang dikenakan mal administrasi,&#8221; timbang Redho.<\/p>\n<p>Tuntutan 15 tahun, lanjut Redho, terkait domisili sudah dibuat domisili di Talang Semut dan proposal sudah <em>clear<\/em> tahun 2010. \u201cBerbelit-belit itu padahal keterangan mengalir sesuai apa yang dirasakan klien kami. Dipaksa mengakui apa yang tidak dilakukan. Kami mohon dibebaskan dari dakwaan atau hukuman seringan-ringannya,&#8221; tukasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sekitar pukul 22.00 WIB, giliran terdakwa ANS sendiri membacakan pledoi langsung, setelah tim kuasa hukum membacakan sebanyak 250 lembar nota pembelaan.\u00a0 Sambil menangis terdakwa ANS mengatakan, tidak ada satu rupiah pun yang menerima. \u201cAstagfirullah saya bergetar dituntut 15 tahun pidana penjara. Jika saya memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengajukan JC dan dipaksa mengakui apa yang tidak saya kerjakan,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>&#8220;Seluruh anak adam bersalah. Sebaik-baik yang bersalah adalah yang bertaubat dan mohon ampun,&#8221; tukas ANS mengutip sebuah hadis, dalam penutupan pembelaan, sekitar pukul 22.15 WIB,<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>MS Minta Bebas, Ingin Bekumpul Bersama Keluarga\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sementara itu, eks Sekda Sumsel MS membacakan pledoi atau nota pembelaan, pasca dituntut jaksa Kejati Sumsel selama 10 tahun hukuman pidana penjara. MS meminta majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya. Pembacaanya oleh tim kuasa hukum dan terdakwa sendiri dari pukul 15.00 WIB &#8211; 17.30 WIB, Jumat (17\/12.<\/p>\n<p>&#8220;Kepada majelis hakim, saya berharap dapat menjatuhkan putusan hukuman seringan-ringannya. Saya selama ini sudah dinantikan istri, anak, dan cucu untuk berkumpul kembali. Sebagai manusia ia selalu berdoa kepada Allah swt. Semoga dapat menjalani apa yang telah ditakdirkan,&#8221; tukas MS.<\/p>\n<p>Kuasa hukumnya sendiri, beberapa poin dalam nota pembelaan meminta agar\u00a0 membebaskan terdakwa dari segala dakwaan primer dan subsider.<\/p>\n<p>Meminta majelis hakim dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Pleidoi Terdakwa Rasuah Masjid Sriwijaya ANS dan MS &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim kuasa hukum terdakwa ANS eks Plt Kabirokesra Pemprov Sumsel, yakni Achmad Erlangga SH MH, Pujiati SH MH dan Redho Junaidi SH MH menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. \u00a0Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, Jumat (17\/12) sekitar pukul 18.40 WIB. Ketua majelis hakim Abdul Aziz SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH, Waslan SH MH bersama dua&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30947","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30947","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30947"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30947\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30949,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30947\/revisions\/30949"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30947"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30947"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30947"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}