{"id":30917,"date":"2021-12-16T00:39:26","date_gmt":"2021-12-15T17:39:26","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30917"},"modified":"2021-12-16T00:39:26","modified_gmt":"2021-12-15T17:39:26","slug":"rugikan-negara-rp699-juta-oknum-kades-wanita-berulang-kali-akui-kesalahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30917","title":{"rendered":"Rugikan Negara Rp699 Juta, Oknum Kades Wanita Berulang Kali Akui Kesalahan"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa YA (42) kades wanita di Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, Rabu (15\/12\/21) sekitar pukul 13.00 WIB, dihadirkan langsung di muka persidangan. Terdakwa disidang untuk memberikan keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2015-2019 yang merugikan keuangan negara Rp669 juta.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH. Sementara, jaksa penuntut umum Krisyanto SH dari Kejari OKU Selatan hadir langsung di persidangan tersebut. Terdakwa mengakui bahwa terjadi selisih administrasi, misalnya pengadaan peralatan kantor, mesin air dan pembelian mobil Desa untuk mengangkut material sejak tahun 2015-2019. Diketahui sebelumnya suaminya menjabat kades yang berikutnya digantikan YA.<\/p>\n<p>Mangapul mengatakan laporan keuangan senilai Rp 663 juta ditemukan ada selisih di tahun 2018 senilai Rp 5 juta? menurut terdakwa Itu silpa kelebihan yang kemudian dicairkan untuk tahun anggaran berikutnya. Kemudian di tahun 2019 anggaran dicairkan 3 tahap, tahap pertama Rp140 juta, tahap kedua Rp290 juta, dan tahap ketiga Rp295 juta. Menurut terdakwa untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan. Pertanggungjawabannya dari kecamatan, kabupaten dan inspektorat semua Acc.<\/p>\n<p>Sedangkan dana lainnya digunakan untuk perjalanan, seperti urusan kantor ke kabupaten. &#8220;Itulah kesalahan saya, saya tidak mencatat misal membantu warga yang sakit atau orang tidak mampu. Itulah kesalahan saya, masyarakat juga suka pinjam uang ke saya. Ada yang tidak dikembalikan. Tidak ada pertanggungjawabannya,&#8221; timpal terdakwa.<\/p>\n<p>Menyangkut laporan pertanggung jawaban LPJ anggaran tahun 2017 digarap Om Aidi dari kecamatan. &#8220;Untuk laporan dana desa memberikan uang Rp 6 juta, tidak ada kwitansi itu kesalahan saya,&#8221; ujar terdakwa.<\/p>\n<p>&#8220;Lalu Ruslan dan Setiawan pendamping desa atau PMD yang membuat laporan dana desa tahun 2018, total Rp16 juta itu tiga kali diberikan. Untuk dibelikan perlatan ATK dan honor mereka. Kemudian laporan tahun 2019, juga dibuat Ruslan dan Setiawan selaku PMD, diberikan Rp 12,5 juta. Itu juga untuk honor dan ATK, pendamping desa yang minta pakai dana desa,&#8221; beber YA.<\/p>\n<p>Saat disinggung apakah sudah mengembalikan kerugian negara oleh majelis hakim? Terdakwa mengaku belum sama sekali, namun masih ada keinginan. &#8220;Sebagian dana juga digunakan untuk membayar pajak PBB setiap tahun Rp10 juta atau Rp 9 juta, harusnya dibayar masyarakat, tapi ini ditanggung dana desa. Itulah kesalahan saya,&#8221; tukasnya yang menjadi Kades Muara Payang setelah dipilih melalui PAW sebanyak 45 orang. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa YA (42) kades wanita di Desa Muara Payang, Kecamatan Kisam Tinggi, OKU Selatan, Rabu (15\/12\/21) sekitar pukul 13.00 WIB, dihadirkan langsung di muka persidangan. Terdakwa disidang untuk memberikan keterangan, terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2015-2019 yang merugikan keuangan negara Rp669 juta. Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH. Sementara, jaksa penuntut umum Krisyanto SH dari Kejari OKU Selatan hadir langsung di persidangan tersebut. Terdakwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30917","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30917","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30917"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30917\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30919,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30917\/revisions\/30919"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30917"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30917"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30917"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}