{"id":30914,"date":"2021-12-16T00:35:56","date_gmt":"2021-12-15T17:35:56","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30914"},"modified":"2021-12-16T00:35:56","modified_gmt":"2021-12-15T17:35:56","slug":"korupsi-dana-desa-rp682-juta-dipenjara-4-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30914","title":{"rendered":"Korupsi Dana Desa Rp682 Juta, Dipenjara 4 Tahun"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa A Nasponi Aidi, Kades Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, akhirnya Rabu (15\/12\/21) sekitar pukul 14.15 WIB, akhirnya dijatuhi vonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa. Akibat tindakannya menyebabkan kerugian negara Rp 682.594.050 atau Rp 682 juta lebih.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH membacakan amar putusan dengan diikuti terdakwa A Nasponi Aidi secara virtual. Sedangkan jaksa penuntut Iwan Setiadi SH hadir langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Terdakwa A Nasponi terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31\/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20\/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31\/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &#8220;Mengadili dan menjatukan terdakwa A Nasponi, dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 500 Juta subsider 2 bulan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Selain itu juga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp682.594.050. Dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan setelah putusan, maka harta benda disita dan dilelang jaksa. &#8220;Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 1 tahun pidana kurungan,&#8221; tegas Sahlan.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut Iwan Setiadi SH didampingi H Amrahsyah Dekky SH dari Kejari Empat Lawang, Rabu (24\/11\/21) sore sekitar pukul 16.00 WIB membacakan tuntutan pidana, terhadap A Nasponi Aidi, Kades Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.<\/p>\n<p>Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, dengan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH. Menuntut terdakwa A Nasponi Aidi Kades Sugih Waras agar majelis hakim tipikor Palembang mengadili dan memutuskan perkara ini, menyatakan terdaka A Nasponi Aidi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara, khususnya kabupaten Empat Lawang. Dengan pertimbangan meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20\/ 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31\/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. &#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A Nasponi Aidi dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan dipotong masa tahanan, selama menjalani persidangan dan tahanan. Dengan denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 682.594.050, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan setelah putusan dengan kekuatan hukum yang tetap. Maka harta benda disita dan dilelang jaksa. &#8220;Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 2 tahun,&#8221; tegas Iwan Setiadi.<\/p>\n<p>Diketahui dari dakwaan, bantuan anggaran honor dan alat guru ngaji TPA yakni Rp 45.545.000 di tahun 2017. Lalu bantuan insentif guru keagamaan yakni Rp 36.940.000 untuk tahun 2018. Tiga orang saksi guru ngaji juga dihadirkan langsung di persidangan, mereka yakni saksi Rusmita, saksi Parmi, dan saksi Supardi. &#8220;Dari tahun 2016 sampai sekarang, tidak tahu sebulan nerima berapa, belum dibayar sampai sekarang, sejak terdakwa jadi kades belum pernah dibayar, full saya ngajar,&#8221; ungkap Parmi.<\/p>\n<p>Supardi juga mengatakan demikian, ia mengajar mengaji di dusun 3. &#8220;Sama belum pernah nerima juga. Murid saya 25 orang, istirahat cuma malam jumat, sampai sekarang belum dibayar,&#8221; ungkapnya. Begitu pula dengan guru ngaji Rusmita di Dusun 1 Desa Sugih Waras, mengatakan dulu pernah bilang katanya akan dibayar, sudah ngajar sejak 2017 sampai sekarang belum pernah nerima. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa A Nasponi Aidi, Kades Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, akhirnya Rabu (15\/12\/21) sekitar pukul 14.15 WIB, akhirnya dijatuhi vonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa. Akibat tindakannya menyebabkan kerugian negara Rp 682.594.050 atau Rp 682 juta lebih. Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslan SH MH membacakan amar putusan dengan diikuti terdakwa A Nasponi Aidi secara virtual. Sedangkan jaksa penuntut Iwan Setiadi SH hadir langsung&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30914","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30914","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30914"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30914\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30916,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30914\/revisions\/30916"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30914"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30914"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30914"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}