{"id":30894,"date":"2021-12-14T21:10:28","date_gmt":"2021-12-14T14:10:28","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30894"},"modified":"2021-12-14T21:10:49","modified_gmt":"2021-12-14T14:10:49","slug":"kuasa-hukum-minta-tiga-terdakwa-korupsi-koperasi-dibebaskan-dari-tahanan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30894","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Minta Tiga Terdakwa Korupsi Koperasi Dibebaskan dari Tahanan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Penasihat hukum terdakwa S ketua Koperasi atau KUD Buana, di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, yakni M Hidayat SH MH bersama Abu Bakar SH MHum, menyampaikan nota pembelaan. Pleidoi disampaikan dalam rangka mengungkap fakta-fakta persidangan selama 3 bulan terakhir ini.<\/p>\n<p>Supendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa A ketua dua Koperasi Buana dan B bagian SDM Koperasi Buana. Juga membacakan pledoi pada Selasa (14\/12\/21) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Tipikor Palembang kelas IA Khusus.<\/p>\n<p>Majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didamping Waslan SH MH memimpin jalannya persidangan. Perkara berdasarkan dakwaan jaksa penuntut Arie Apriansyah SH MH dan Candra Irawan SH ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Sekayu Hari Apriansyah SH MH berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara itu Rp 5 miliar. Dapat kucuran anggaran dari lembaga pegelolaan dana bergulir LPDB Kementrian Koperasi.<\/p>\n<p>Ketiga terdakwa sendiri, S ketua Koperasi Buana, terdakwa A ketua dua Koperasi Buana dan terdakwa B bagian SDM Koperasi Buana Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin. Ketiganya mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang. Ketiga terdakwa sendiri sebelumnya dituntut jaksa dari Kejari Sekayu selama 6 Tahun dan 6 Bulan kurungan pidana.<\/p>\n<p>&#8220;Perlu kami sampaikan bahwa, tindakan dari terdakwa Safaruddin bukan kategori tindak pidana. Tetapi kategori tindakan one prestasi, ada tindakan lalai terhadap kewajiban KUD Buana kepada Lembaga Pinjaman Dana Bergulir dari Kementrian Koperasi atau LPDB. Kami meminta majelis hakim untuk meminta putusan ini dengan benar ada perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap KUD Buana dalam bentuk wanaprestasi tapi bukan perbuatan tindak pidana,&#8221; cetus Hidayat.<\/p>\n<p>Dilanjutkannya kepada Simbur, tuntutan jaksa terhadap kliennya Safaruddin yakni selama 6 tahun 6 bulan ini terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.\u00a0 &#8220;Kami bukan minta keringanan tapi minta klien kami S untuk dibebaskan. Karena tidak ada tindakan pidana melawan hukum, dalam tafsir Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor ini,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Hidayat juga menyayangkan adanya data-data pengembalian uang oleh KUD atau Koperasi Buana kepada LPDB, tidak diungkapkan JPU. Saat disinggung apakah telah dikembalikan kerugian negara? Hidayat menegaskan karena terjadinya macet, maka uang Rp 500 juta yang menjadi jaminan di deposito diambil alih LPDB.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian sertifikat tanah senilai Rp 700 juta itu dieksekusi LPDB jadi total Rp 1,4 miliar. Ditambah deposito yang dicairkan LPDB itu Rp 500 juta maka total Rp 1,9 miliar. Jadi dalam hitungan kami sudah Rp 3 miliar lebih dikembalikan oleh KUD Buana. Baik dalam bentuk pembayaran cicilan Rp 1 miliar lebih, maupun eksekusi jaminan, berupa deposito dan 2 sertifikat,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terakhir tanggal 2 Desember 2021, ada juga pengembalian lagi Rp 100 juta dari pengurus Koperasi Buana. &#8220;Jadi Koperasi Buana tetap bergerak untuk menyelesaikan sangkutan pinjaman dengan LPDB, yang bergerak juga klien kita. Harapannya tetap optimis, majelis hakim optimis dan pembelaan kami dikabulkan majelis hakim,&#8221; tukas Hidayat.<\/p>\n<p>Supendi SH MH sebagai kuasa hukum dari terdakwa B Kasi SDM Koperasi Buana dan Ketua 2 Koperasi Buana A, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor telah diubah ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>Bahwa tujuan awal pengajuan dana pinjaman dana bergulir LPDB oleh KUD Buana untuk perawatan kebun sawit. Bahwa penggunaan dana LPDB untuk pembayaran pupuk ke PT Musi Bestari Rp 1 miliar. Bantuan modal USP ke divisi E sebesar Rp 538,9 juta merupakan amanat RAT luar biasa yang harus dilaksanakan oleh KUD Buana tanggal 27 Juni 2013.<\/p>\n<p>Pembayaran surplus tahap 2 Rp 732,1 juta sebagai amanat RAT luar biasa, 27 Juni 2013. Pembayaran SHU Rp 569,2 juta ssbagai amanat RAT tanggal 31 Maret 2013. Pembayaran dana talangan TBS termin Juni 2013 Rp 1 miliar 980 juta juga amanat RAT luar biasa tanggal 27 Juni 2013. Bahwa rapat anggota RAT maupun RAT luar biasa keputusan tertinggi koperasi KUD Buana.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan pembelaan di atas, kami memohon kepada majelis hakim agar menerima pembelaan terdakwa\u00a0 B dan A. Bahwa benar pelanggaran terdakwa terhadap LPDB namun bukan tindakan pidana. Meminta agar terdakwa B dan A dibebaskan dari tahanan,&#8221; tukasnya kepada Simbur. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Penasihat hukum terdakwa S ketua Koperasi atau KUD Buana, di Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, yakni M Hidayat SH MH bersama Abu Bakar SH MHum, menyampaikan nota pembelaan. Pleidoi disampaikan dalam rangka mengungkap fakta-fakta persidangan selama 3 bulan terakhir ini. Supendi SH MH selaku kuasa hukum terdakwa A ketua dua Koperasi Buana dan B bagian SDM Koperasi Buana. Juga membacakan pledoi pada Selasa (14\/12\/21) sekitar pukul 10.30 WIB,&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30895,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30894","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30894","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30894"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30894\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30897,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30894\/revisions\/30897"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30895"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30894"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30894"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30894"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}