{"id":30745,"date":"2021-12-04T01:04:10","date_gmt":"2021-12-03T18:04:10","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30745"},"modified":"2021-12-04T01:04:10","modified_gmt":"2021-12-03T18:04:10","slug":"kuasa-hukum-keberatan-dengan-keterangan-saksi-ahli","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30745","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Keberatan dengan Keterangan Saksi Ahli"},"content":{"rendered":"<p># Sidang Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ahli teknis Zainudin Muchtar bersama ahli auditor dari Inspektorat Dwi Kusniati dihadirkan jaksa penuntut dari Kejari Pali sebagai keterangan saksi dalam perkara dugaan tipikor normalisasi Sungai Abab, tahun anggaran 2018, menyebabkan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Persidangan digelar Kamis (2\/12\/21) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH bersama Waslan SH MH, untuk ketiga terdakwa Sri Dwi Astuti selaku PNS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terdakwa RN pihak ketiga kontraktor dan terdakwa J sebagai pejabat pelaksana teknis atau PPTK mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang.<\/p>\n<p>Ahli teknis Zainudin Muchtar menerangkan secara teknis dan pemeriksaan lapangan, ditemukan tidak ada kandungan sedimen di dalam aliran lokasi normalisasi Sungai Abab. &#8220;Maka tidak ada erosi yang terjadi dialiran Sungai Abab. Jadi tidak ada hal yang membuat tempat normalisasi terpengaruh,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Giliran ahli auditor Inspektorat Dwi Kusniati menerangkan, perkara dugaan tipikor normalisasi Sungai Abab, menurutnya ada dua laporan yang masuk dari BPK.\u00a0 &#8220;Untuk laporan satu, disebut ada kerugian negara senilai Rp5 miliar. Kemudian laporan kedua, ada kerugian negara Rp3,2 miliar. BPK juga menyebutkan temuan kekurangan volume dalam proyek normalisasi Sungai Abab. Dalam perkara ini, pihak pengguna anggaran tidak bertanggung jawab,&#8221; cetus ahli auditor.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut dari Kejari Pali Andi Purnomo SH MH bersama Sendy Mareta SH mengatakan, dalam persidangan Dwi Kusniati ahli dari auditor Inspektorat dan teknis fisik proyek Zainudin Mukhtar. Keterangan dua ahli hari ini memperkuat dakwaan jaksa.\u00a0 &#8220;Dengan point penting, keseluruhan yang kami harapkan dari proyek ini yang tidak sesuai dan menjadi kerugian negara. Dari tim pelaksanaan tadi menyebutkan untuk pendangkalan dan perapian itu, tidak sesuai dengan kontrak, ada kekurangan volume dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab ini,&#8221;tanggap jaksa penuntut.<\/p>\n<p>Bustanul Fahmi SH MH kuasa hukum\u00a0terdakwa SDA selaku PNS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama\u00a0Supendi SH MH, kuasa hukum terdakwa\u00a0J sebagai pejabat pelaksana teknis atau PPTK dengan\u00a0melihat dari gambar-gambar pemeriksaan di BAP, sangat mustahil kalau tidak ada penyusutan.\u00a0 &#8220;Penyusutan bisa karena tanah turun ke bawah, terbawa arus sungai, sangat mustahil. Kami sangat keberatan dengan keterangan dengan dua saksi ahli, apalagi ahli Dwi Kusniati dari Inspektorat mengatakan KPA tidak bertanggung jawab lagi, terjadi pula kesalahan dalam normalisasi Sungai Abab ini,&#8221; timbang Fahmi.<\/p>\n<p>&#8220;Kesalahannya setelah memberikan kuasa ke PA tanggung jawab KPA lepas. Itukan jelas untuk mencairkan anggaran tiap termin, harus ada pernyataan PA. Klien kami kan KPA, diberi kuasa penuh anggaran, tapi bukan berarti tanggung jawab PA lepas,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Supendi SH MH bahkan menegaskan patut diduga jaksa ini pilih-pilih. PA juga harusnya dijadikan tersangka. &#8220;Soalnya dia berani membuat surat pernyataan mutlak diatas materai itu. Harusnya jadi tersangka itu ibu Hety selaku PA dan bendahara juga hadir sebagai saksi,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Diketahui pada paket proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan\u00a0Abab dari Betung sampai Talang Kurung, sesuai keputusan Bupati Pali tanggal 5 Januari 2018. Digarap sejak tanggal 7 Agustus 2018 sampai April 2019, terindikasi tindak pidana korupsi, terkait pengurangan volume pada pelaksanaan proyek, tahun anggaran 2018, pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pali, yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 3.543.721.715 atau Rp 3,5 miliar. <strong>(nrd)\u00a0\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Sidang Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Abab &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ahli teknis Zainudin Muchtar bersama ahli auditor dari Inspektorat Dwi Kusniati dihadirkan jaksa penuntut dari Kejari Pali sebagai keterangan saksi dalam perkara dugaan tipikor normalisasi Sungai Abab, tahun anggaran 2018, menyebabkan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Persidangan digelar Kamis (2\/12\/21) sekitar pukul 10.30 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Sahlan Effendi&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30746,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30745","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30745","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30745"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30745\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30747,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30745\/revisions\/30747"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30746"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30745"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30745"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30745"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}