{"id":30736,"date":"2021-12-02T21:57:12","date_gmt":"2021-12-02T14:57:12","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30736"},"modified":"2021-12-02T21:57:12","modified_gmt":"2021-12-02T14:57:12","slug":"saksi-eks-kepala-dinas-tahu-ada-kelebihan-bayar-proyek-kuasa-hukum-tanyakan-proses-laporan-setelah-dicicil-lunas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30736","title":{"rendered":"Saksi Eks Kepala Dinas Tahu Ada Kelebihan Bayar Proyek, Kuasa Hukum Tanyakan Proses Laporan setelah Dicicil Lunas"},"content":{"rendered":"<p># Sidang Dugaan Tipikor Proyek Jalan Rantau Alai Simpang Kilip<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Lima orang saksi dihadirkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Simpang Rantau Alai-Simpang Kilip, di Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp 771,6 Juta. Sidang digelar Rabu (2\/12\/21) sekitar pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH dengan jaksa penuntut Yulius SH MH dari Kejari Ogan Ilir. Kuasa hukum terdakwa SB sebagai PNS dan PPK di Dinas PUPR Ogan Ilir yakni Supendi SH MH. Sdangkan kuasa hukum terdakwa ZA selaku direktur dan kontraktor PT Fizupu Cahaya Buana,\u00a0yakni Suwito Winoto SH hadir langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.<\/p>\n<p>Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Kemudian lima orang saksi hadir langsung di muka persidangan. Saksi Indra Yudistira sebagai Kasi Sarana Prasarana Dikbud mengatakan, pembangunan Jalan Rantau Alai Simpang Kilip, Kabupaten Ogan Ilir, itu pada tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 5 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Tugas saya Pokja, hanya proses tender, menentukan pemanang lelang, tanggal 9 Agustus &#8211; 13 September, pemenangnya PT Fizupu Cahaya Buana, sedangkan tahapan pembangunan itu tugas PPK,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Saksi Kiki Kasubag Keuangan, juga sebagai anggota Pokja, dimana tugasnya melakukan cek list berkas peserta, karena syarat dipenuhi dari personel dan alat, maka pemenangnyabdari PT Fizupu Cahaya Buana, harga Rp 4,9 miliar lebih. Dengan pelaksanakan proyek mulai 12 Desember.<\/p>\n<p>Berikutnya saksi Riski Damayanti Bendahara di Dinas PUPR menjelaskan, pencairan proyek bertahap, tahap 1 20 persen Rp 980 juta lebih di bulan Oktober 2019. Termin 2 dan 3 di cairkan di bulan Desember Rp 1,9 miliar lebih sekitar 50 persen. Termin 4, 25 persen lagi.\u00a0 Kemudian saksi Junaedi dari Dinsos, di tahun 2019 ia sebagai pengguna anggaran atau PA, sebelumnya Kepala Dinas PUPR tahun 2019, ia mengetahui kontrak PT Fizupu dengan PPA.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagai kepala dinas PUPR, saya mengetahui di tahun 2020 ada audit BPK, ditemukan ada kelebihan bayar sekitar Rp770 juta harus dikembalikan PT Fizupu. Kelebihan bayar itu dikembalikan baru 2 lalu bulan September ke kasda,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Suwito Winoto SH MH, mencecar saksi Riski Damayanti Bendahara Dinas PUPR. Dia menegaskan apakah melihat surat kerugian negara sekitar Rp725 juta, ia baru melihat ada perhitungan BPK dan Inspektorat, setelah pemeriksaan jaksa.<\/p>\n<p>Junaedi kala itu Kepala Dinas PUPR, sebagai pengguna anggaran dan kepala dinas. Dia tahu kerugian negara itu dari pemeriksaan BPK dan Inspektorat. Waktu itu belum masuk kejaksaan. &#8220;Diberi waktu 60 hari, untuk mengembalikan kelebihan bayar, tapi tidak disetor ke Inspektorat. Tahu kerugian negara boleh dicicil batas 60 hari. Pihak ketiga belum mencicil, dan bulan Maret 2020 harus diselesaikan,&#8221; jelas saksi.<\/p>\n<p>Suwito menegaskan setelah dicicil 4 kali dan lunas, apakah masih diproses laporannya? Kata saksi Junaedi mungkin lewat 60 hari baru dicicil.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Mangapul, giliran mencecar saksi Junaedi sebagai KPA dan eks Kadis PUPR, setelah pemeriksaan BPK didampingi inspektorat dan PUPR, ditemukan ada kelebihan bayar ke pihak ketiga kontraktor, dari hasil audit di bulan Januari tahun 2020, sebesar Rp 725 juta.<\/p>\n<p>&#8220;Biasanya ada kelebihan bayar. Biasanya dikembalikan selama 60 hari, harus bayar walau dicicil,&#8221; tukas saksi.<\/p>\n<p>Selepas keterangan saksi-saksi, terdakwa SB dan terdakwa ZA menaggapi tidak ada keberatan.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut Yulius SH MH dari Kejari Ogan Ilir mengatakan kepada Simbur, Kamis (2\/12\/21) sekitar pukul 16.00 WIB, terkait pengembalian kelebihan proyek Rp 770 juta, menurutnya itu audit umum dari BPK.\u00a0 &#8220;Untuk menyatakan kerugian negara itu, harus audit kerugian negara. Kalau audit umum, sifatnya umum saja, tidak spesifik. Maka untuk lebih spesifik, kami menggunakan BPKP untuk menghitung audit kerugian negara itu Rp 770 juta,&#8221; ungkap Yulius.<\/p>\n<p>Kalau kelebihan proyek sudah dikembalikan namun masih ditahan? &#8220;Itu jelas pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana dalam UU No 31\/1999 seperti itu. Ada tengat waktu 60 hari untuk mengembalikan kelebihan proyek, namun dikembalikan pada saat sudah penyidikan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Saksi Junaedi eks Kadis PUPR periode 2018-2020, mengatakan sudah biasa ada penemuan kelebihan bayar proyek? Jaksa penuntut mengatakan, kalau memang ada audit umum, yang dilakukan BPK memang setiap tahun, bahwa ada audit dari BPK untuk mengecek kegiatan proyek.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menyatakan audit itu masih bersifat umum, untuk menyatakan kerugian negara, karena UU Korupsi No 39 tahun 1999 harus mengaudit kerugian negara. Inikan peningkatan jalan dengan ada jalan sebelumnya,&#8221; tukas Yulius. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Sidang Dugaan Tipikor Proyek Jalan Rantau Alai Simpang Kilip &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Lima orang saksi dihadirkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Simpang Rantau Alai-Simpang Kilip, di Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara Rp 771,6 Juta. Sidang digelar Rabu (2\/12\/21) sekitar pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus. Persidangan diketuai majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Waslan SH MH dengan jaksa penuntut Yulius&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30737,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30736","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30736","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30736"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30736\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30738,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30736\/revisions\/30738"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30737"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30736"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30736"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30736"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}