{"id":30687,"date":"2021-11-30T00:01:14","date_gmt":"2021-11-29T17:01:14","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30687"},"modified":"2021-11-30T00:01:14","modified_gmt":"2021-11-29T17:01:14","slug":"transaksi-narkotika-senilai-rp63-juta-terdakwa-dituntut-10-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30687","title":{"rendered":"Transaksi Narkotika Senilai Rp63 Juta, Terdakwa Dituntut 10 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut Siti Fatimah SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa 1 Agus Ariansah dan terdakwa 2 Angga Mardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perantara transaksi narkotika diatas 5 gram. Tuntutan dibacakan Senin (29\/11\/21) sekitar pukul 13.00 WIB.<\/p>\n<p>Pembacaan tuntutan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Said Husen SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, jaksa menyampaikan pertimbangan tuntutan. Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Ada pun meringankan terdakwa sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.<\/p>\n<p>Menuntut supaya majelis hakim mengadili terdakwa 1 Agus Ariansya bersama terdakwa 2 Angga Mardiansyah melakukan tindak pidana sebagai perantara transaksi narkotika melebihi 5 gram. Sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35\/2009 tentang narkotika. Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35\/2009 tentang narkotika.<\/p>\n<p>Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Agus Ariansa dan terdakwa 2 Angga Mardiansyah masing-masing selama 10 tahun, dikurangi selama para terdakwa ditahan, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Menetapkan barang bukti 46,30 gram sebuah ponsel Xiomi warna putih dimusnahkan. Lalu 2 bilah pisau dipergunakan dalam perkara lain.<\/p>\n<p>&#8220;Tadi dua terdakwa dituntut jaksa selama 10 tahun. Nanti kita sampaikan di pleidoi kalau terdakwa ini tidak mengatahui itu barangnya narkoba. Upah Rp 7 juta dijanjikan juga belum diterima,&#8221; ungkap Megaria SH kuasa hukum terdakwa kepada Simbur.<\/p>\n<p>Diketahui terdakwa 1 Agus Ariansa\u00a0(31) merupakan buruh, warga Lorong Manggar 1, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur I bersama terdakwa 2, Angga Mardiansyah (35) buruh tinggal di Jalan Rama Kasih 3, Kelurahan Duku, Kecamatan IT 2.\u00a0 Minggu (29\/8\/21) sekitar pukul 18.00 WIB, di depan Indomaret, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT 2, pihak kepolisian Polda Sumsel menindaklanjuti informasi, bahwa RK (DPO) sering mengedarkan narkotika jenis sabu hingga dilakukan penyelidikan.<\/p>\n<p>Dari pembelian dengan RK (DPO)\u00a0 dikediaman Reki, dengan sepaket sabu dipesan seharga Rp 63 juta. Lalu pembeli yang menyamar pergi ke Boombaru, sorenya terdakwa 1 turun dari mobil menemui RK (DPO) untuk mengambil sepaket sabu seberat 51,02 gram.<\/p>\n<p>Setelah itu terdakwa 1 ditangkap, tetapi melawan dengan sajam, hingga kaki kiri terdakwa 1 dilumpuhkan timah panas. Dari penggeledahan badan ditemukan sepucuk lagi maka ada 2 pucuk pisau. Setelah itu baru terdakwa 2 dibekuk, lalu digelandang ke Mapolda Sumsel berikut barang bukti. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut Siti Fatimah SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa 1 Agus Ariansah dan terdakwa 2 Angga Mardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perantara transaksi narkotika diatas 5 gram. Tuntutan dibacakan Senin (29\/11\/21) sekitar pukul 13.00 WIB. Pembacaan tuntutan dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Said Husen SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, jaksa menyampaikan pertimbangan tuntutan. Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30688,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-30687","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30687","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30687"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30687\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30689,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30687\/revisions\/30689"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30688"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30687"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30687"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30687"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}