{"id":30659,"date":"2021-11-26T00:03:42","date_gmt":"2021-11-25T17:03:42","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30659"},"modified":"2021-11-26T00:03:42","modified_gmt":"2021-11-25T17:03:42","slug":"ngaku-belum-kembalikan-kerugian-negara-kades-sugih-waras-dituntut-5-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30659","title":{"rendered":"Ngaku Belum Kembalikan Kerugian Negara, Kades Sugih Waras Dituntut 5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut Iwan Setiadi SH didampingi H Amrahsyah Dekky SH dari Kejari Empat Lawang, Rabu (24\/11\/21) sore sekitar pukul 16.00 WIB membacakan tuntutan pidana terhadap NA, Kades Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang. Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, dengan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH.<\/p>\n<p>Menuntut terdakwa NA Kades Sugih Waras agar majelis hakim tipikor Palembang mengadili dan memutuskan perkara ini. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.\u00a0 Dengan pertimbangan memberatkan, akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan dan perekonomian negara, khususnya kabupaten Empat Lawang. Dengan pertimbangan meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31\/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20\/2001, tentang perubahan atas UU RI No 31\/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A Nasponi Aidi dengan pidana penjara selama 5 tahun, dengan dipotong masa tahanan, selama menjalani persidangan dan tahanan. Dengan denda Rp 500 juta, subsider 2 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 682.594.050, dengan ketentuan apabila tidak membayar selama sebulan setelah putusan dengan kekuatan hukum yang tetap. Maka harta benda disita dan dilelang jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana selama 2 tahun,&#8221; tegas Iwan Setiadi.<\/p>\n<p>Selepas tuntutan penasihat hukum terdakwa, yakni Azrianti SH dan Romaita SH menegaskan atas tuntutan jaksa selama 5 tahun, dalam sepekan ini menyiapkan nota pembelaan.\u00a0 &#8220;Iya terdakwa mengaku menggunakan anggaran itu. Dalam pembelaan akan meminta keringanan, atas tuntutan karena terdakwa sudah mengakui, belum dikembalikan kerugian negara. Karena Pasal 2 minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, untuk hukuman pidana penjara atau seumur hidup,&#8221; cetus Azrianti kepada Simbur.<\/p>\n<p>Diketahui di tahun 2017Desa Sugih Waras mendapatkan kucuran dana desa atau DD Rp 789.800.000 atau 789 juta lebih dan di tahun 2018 Desa Sugih Waras mendapat kucuran dana desa Rp 1.129.095.000 atau Rp 1,1 miliar lebih. Dalam rinciannya tiap tahun dana ini diperuntukan bagi kegiatan pembangunan saran dan prasarana seperti, proyek jalan, proyek embung, pembangunan lapangan volly, proyek tangga pemandian.<\/p>\n<p>Lalu kegiatan pembangunan potensi ekonomi seperti, usaha budidaya Ikan Nila, usaha ternak kambing dan usaha bengkel motor. Kemudian kegiatan usaha bidang pembinaan masyarakat seperti, bantuan insentif guru taman pendidikan keagamaan, pengadaan alat olah raga, bantuan alat kesenian rebana kucuran biaya Bumdes dan sebagainya.Tindakan terdakwa diduga tekah menyebabkan kerugian negara Rp 682.594.050 atau 682 juta lebih.<\/p>\n<p>Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH didampingi Jaksa Iwan Setiawan SH dari Kejari 4 Lawang, sebelumnya memeriksa 19 orang saksi yang dihadirkan langsung di muka persidangan. Sedangkan sang kades\u00a0 mengikuti persidangan secara online.\u00a0Diketahui dari dakwaan, bantuan anggaran honor dan alat guru ngaji TPA yakni Rp 45.545.000 di tahun 2017. Lalu bantuan insentif guru keagamaan yakni Rp 36.940.000 untuk tahun 2018.\u00a0 Tiga orang saksi guru ngaji juga dihadirkan langsung di persidangan, mereka yakni\u00a0 saksi Rusmita, saksi Parmi, dan saksi Supardi. \u00a0Supardi juga mengatakan demikian, ia mengajar mengaji di dusun 3. Sama belum pernah nerima juga. Muridnya 25 orang istirahat cuma malam jumat, sampai sekarang belum dibayar. Begitu pula dengan guru ngaji Rusmita di Dusun 1 Desa Sugih Warassudah ngajar sejak 2017 sampai sekarang belum pernah nerima. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut Iwan Setiadi SH didampingi H Amrahsyah Dekky SH dari Kejari Empat Lawang, Rabu (24\/11\/21) sore sekitar pukul 16.00 WIB membacakan tuntutan pidana terhadap NA, Kades Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang. Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus, dengan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH. Menuntut terdakwa NA Kades Sugih Waras agar majelis hakim tipikor Palembang mengadili dan memutuskan perkara ini. Menyatakan terdakwa terbukti secara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30660,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30659","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30659","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30659"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30659\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30661,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30659\/revisions\/30661"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30660"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30659"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30659"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30659"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}