{"id":30448,"date":"2021-11-12T11:10:01","date_gmt":"2021-11-12T04:10:01","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30448"},"modified":"2021-11-12T11:10:01","modified_gmt":"2021-11-12T04:10:01","slug":"saksi-sebut-dana-bos-dipakai-bayar-utang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30448","title":{"rendered":"Saksi Sebut Dana BOS Dipakai Bayar Utang"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) terdakwa ND, Plh kepala SD negeri di Palembang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus Rabu (10\/11\/21) sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH memimpin jalannya persidangan dengan tipikor dana BOS tahun anggaran 2019, menyebabkan kerugian negara Rp 457,5 juta. Adapun saksi sebanyak 10 orang, yakni 6 saksi dari pihak Diknas Kota Palembang dan 4 saksi dari SD negeri tersebut.<\/p>\n<p>Saksi Y, bendahara dana BOS untuk sarana prasarana SD negeri dimaksud mengatakan pada saat pencairan dana BOS tahap kedua, untuk kelengkapan sekolah, ia serahkan Rp40 juta dan Rp7 juta untuk pembelian ATK sekolah. &#8220;Sisanya Rp 33 juta dititipkan dengan saya,&#8221; ujar saksi.<\/p>\n<p>Berikutnya saksi J bendahara pencairan dana BOS tahap dua, diperuntukan pembayaran gaji serta tenaga honor SD. &#8220;Tidak berkurang dan tersisa Rp 30 juta. Saya katakan ke terdakwa kepsek, uangnya digunakan bayar gaji, katanya pakai saja uangnya untuk membayar utangnya kepada kami berdua. Lalu gaji honor dan pegawai, terdakwa yang tanggung,&#8221; ungkap saksi J.<\/p>\n<p>Mangapul cukup tersentak atas keterangan saksi bendahara tersebut. Dana BOS semestinya untuk membayar gaji dan tenaga honor, justru digunakan untuk membayar utang terdakwa. \u201cJaksa penuntut bagaimana ini, katerangan saksi, dana BOS justru dipakai untuk membayar utang terdakwa, bukan untuk membayar gaji dan tenaga honor. Terdakwa kepsek sendiri tidak menampik ada pembayaran utang terhadap saksi dengan dana BOS,\u201d tanya hakim.<\/p>\n<p><strong>Tidak Ada LPJ Dana BOS Triwulan 2<\/strong><\/p>\n<p>Jaksa penuntut Hendy Tanjung SH MH mengatakan selepas persidangan tipikor dana BOS SDN di Palembang. &#8220;Semua keterangan saksi menguatkan pembuktian di dalam pembuktian dakwaan. Untuk laporan pertanggungjawaban saat pemeriksaan saksi Diknas kota Palembang, ada yang menerangkan terdakwa tidak ada membuat atau mengirimkan laporan pertanggungjawaban dana BOS triwulan 2,&#8221; ungkap Hendy kepada Simbur.<\/p>\n<p>Saksi lainnya menerangkan terdakwa mengirikan LPJ tetapi dikembalikan karena tidak lengkap. &#8220;Karena tidak lengkap laporan itu dikembalikan ke terdakwa, tetapi tidak diberikan lagi ke Diknas Kota Palembang. Untuk pencairan dana BOS triwulan tiganya bisa cair. Nah itulah tadi yang ditanyakan majelis hakim. Kenapa tidak ada laporan pertanggungjawaban triwulan 2 dana BOS, tapi dana BOS triwulan tiganya bisa dicairkan,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Persidangan selanjutnya Rabu 13 November 2021 masih dengan agenda keterangan saksi dan ahli. Saksi dari penerbit buku satu orang dan ahli dari inspektorat.<\/p>\n<p>Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, yakni Tjik Ujang Effendi SH MSi mengatakan, aturan setiap pencairan seyogyanya harus laporan pertanggungjawabannya. Baik LPJ triwulan 1, triwulan 2 dan triwulan 3. &#8220;Tetapi saat di persidangan ada kebijakan tidak dilandasi hukum yang kuat. Ini yang menjadi persoalan. Tentu harapan kami kalau ini tidak ada dasar hukum yang kuat, ini akan menjadi perhatian. Baik dari pihak hakim dan pihak kami terdakwa. Akan dimasukan pada saat pleidoi,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>LPJ dana BOS dikatakannya ada yang mengatakan ada tetapi belum lengkap, tetapi tidak pernah atau tidak dipertanggungjawabkan. Ini yang menjadi rancu kami sebagai penasihat hukum. &#8220;Dengan dalil apapun Plh itu tidak bisa mempertangungjawabkan keuangan. Ini menjadi dasar kuat, kesalahan ini kita cari tahu, apakah ada pembiaran. Pasti ada kaitan dengan pihak Diknas, karena memberikan kesempatan itu sama-sama ada pembiaran dan melakukan kekeliruan, memberikan kebijakan tetapi tidak ada dasar hukum yang kuat,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terutama Plh kebijakannya prinsip tidak bisa dilakukan oleh Plh. Prinsipnya ada 2 terkait dengan kepegawaian dan terkait dengan keuangan. Kecuali ada petunjuk dan di-acc pihak Diknas. Point penting 10 saksi ini masih terkait dengan Bosda dan Bosna.<\/p>\n<p>&#8220;Bendahara sudah mengakui terkait setiap transaksi pengambilan uang di bank. Bendahara J sudah melakukan transaksi dan bertanggung jawab sebagai bendahara. Dua-duanya tahu, karena pencairan dana Bosna harus ada 2 orang<\/p>\n<p>&#8220;Persoalan tinggal pertanggungjawaban, tidak bisa kepsek sendiri. Harus dua orang, bendahara dan kepsek, itu salah satu point sangat penting itu. Saya tanyakan tadi terkait pertanggungjawaban jabatan dan kewenangan saudara sebagai bendahara dimana? ini yang jadi persoalan, tapi barang kali, majelis hakim yang lebih paham,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Tjik Ujang menegaskan dalam perkara ini, bisa terindikasi ada tersangka baru. &#8220;Itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, karena ikut serta dalam hal itu (LPJ Dana BOS). Baru satu terdakwa, lihat saja nanti. Kalau peluang-peluang lain ada, tidak menutup kemungkinan. Lihat dari fakta persidangan,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Persidangan minggu depan saksi dari jaksa penuntut umum. Satu orang penerbit buku, terkait premi atau komisi. &#8220;Informasi sementara saya kontak dari pihak penerbit berinisial TS, buku pelajar sekolah dasar, serangkaian buku pelajaran, nilainya sekitar Rp 180 juta. Pemesanan buku terkait mekanismenya melalui online menurut terdakwa, baru dipanjar, bukunya sebagian ada di sekolah. Baru dipanjar, berarti belum ikut menikmati,&#8221; tukas Tjik Ujang.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, eks kepala SD negeri di Palembang ini diduga mencatut dana BOS setiap pencairan, digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada laporan peruntukan dana BOS. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta.<\/p>\n<p>Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta. Tersangka ND terancam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>Eks Kepala SD ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel usai sembunyi dari penyidik selama nyaris setahun. Ia diamankan Selasa (14\/9\/21) malam di Perumahan Bukit Indah Residen, Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin. Penyelidikan penyidik Kejari Palembang, Dana BOS ini dari APBN Triwulan 2 dan 3 senilai Rp 560.640 juta. Lalu Triwulan 2 sebesar Rp 40,440 juta tahun 2019. Tersangka juga pernah menjabat sebagai Kepsek SD Negeri 114 Palembang. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) terdakwa ND, Plh kepala SD negeri di Palembang kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus Rabu (10\/11\/21) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH memimpin jalannya persidangan dengan tipikor dana BOS tahun anggaran 2019, menyebabkan kerugian negara Rp 457,5 juta. Adapun saksi sebanyak 10 orang, yakni 6 saksi dari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-30448","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30448","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30448"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30448\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30450,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30448\/revisions\/30450"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30448"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30448"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30448"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}