{"id":30411,"date":"2021-11-09T22:50:07","date_gmt":"2021-11-09T15:50:07","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30411"},"modified":"2021-11-09T22:50:07","modified_gmt":"2021-11-09T15:50:07","slug":"istri-bebas-langsung-didemo-massa-ateng-pikir-pikir-divonis-14-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30411","title":{"rendered":"Istri Bebas Langsung Didemo Massa, Ateng Pikir-pikir Divonis 14 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Aksi Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) dan Pemuda Pancasila digelar Selasa (9\/11\/21) sekitar pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang. Demonstrasi dilakukan pascaputusan bebas murni terhadap terdakwa Hijriah Agustina yang sebelumnya digerebek Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Brimob Polda Sumsel bulan Juli lalu.<\/p>\n<p>Heri, koordinator aksi (korak) dari GANN dalam orasinya mengatakan, pihaknya menyampaikan terimakasih bagi pihak kepolisian yang menjaga dan mengawal aksi untuk menyampaikan aspirasi. &#8220;Tolong dengar kami. Aksi damai kami. Kami orang beretika dan berpendidikan. Bahwa ada hal-hal keputusan yang diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, menurut kami tidak sesuai dengan apa yang dicanangkan yang dimintakan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam memerangi memberantas peredaran narkotika,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Keputuasan ini, lanjut dia, dianggap tidak adanya peradilan hukum di kota Palembang. \u201cKami anggap ada kejanggalan. Harusnya menjadi atensi, kenapa ini dengan mudah divonis bebas dan terkesan tebang pilih. Sebab banyak telah jadi korban narkoba sehingga prihatin,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Tanggapan perwakilan dari GANN dan Pemuda Pancasila. Mereka tidak puas dengan tindakan pemgadilan negeri, mereka akan datang dengan jumlah lebih besar. Maka mereka sampaikan pengadilan tidak bisa melarang orang tidak puas, mau demo mau datang lebih besar. Sepanjang permintaan itu logis dan bisa dilaksanakan maka lakukan, tapi kalau tidak bisa dilaksanakan kalau aturan melarang.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi, juru bicara Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang Abu Hanifah SH MH mengatakan, pihaknya menerima perwakilan massa aksi. Menurutnya, sudah tidak tercatat berapa banyak lagi putusan hukuman mati terhadap narkoba di Palembang ini. &#8220;Tidak terhitung lagi vonis mati narkoba. Walaupun tidak ada ucapan terimakasih dan karangan bunga. Terima kasih hakim atas hukuman mati. Konsen kami penanganan narkoba insya Allah Swt maksimal,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Ditambahkannya, pengadilan ini bukan algojo. Bukan eksekutor bahwa apa yang dikirim ke sini harus dihukum. \u201cItu yang harus diingat. Pengadilan ini menguji pembuktian sudah itu kalau ternyata apa yang diputus kurang tepat atau salah ada upaya hukum,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<br \/>\nPada hari dibacakan vonis, Abu menegaskan jaksa langsung mengajukan kasasi. &#8220;Mudah-mudahan putusan kasasi ini sesuai, tapi pengadilan tidak bisa memuaskan, karena yang disinikan mereka yang bersengketa. Ketika ada perdebatan bisa diuji di Pengadilan Tinggi,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Diketahui sebelumnya, terdakwa Hijriah Agustina divonis bebas majelis hakim, karena pertimbangannya tidak terbukti dakwaan jaksa penuntut umum, secara fakta hukum tidak terbukti. Dengan tuntutan Pasal 114 dan 112 KUHP, selama 16 tahun 6 bulan, dengan JPU langsung kasasi. Sedangkan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu diakui terdakwa Aap. Barang bukti juga tidak ditemukan ditempat Hijriah, tapi di kamar Aap. Terdakwa Aap sudah putus 14 tahun dan Ateng dalam persidangan.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH membacakan amar putusan terhadap terdakwa A Fauzi alias Ateng. Sidang (terpisah) digelar di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang, Selasa (9\/11) sekitar pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Terdakwa Ateng digerebek Sat Resnarkoba Polda Sumsel dan Brimob Polda Sumsel, kampung narkoba di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. &#8220;Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 KUHP Jo Pasal 132 KUHP ayat 1, dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika diatas 5 gram. Dengan pertimbangan memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika, ada pun pertimbangan meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.<\/p>\n<p>\u201cMaka kami mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ateng selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,&#8221; tukas Toch.<\/p>\n<p>Selanjutnya Toch mempersilakan terdakwa untuk mengajukan sikap atas vonis tersebut, untuk menerima, menolak atau banding. &#8220;Pikir-pikir yang mulia,&#8221; ujar Ateng yang mengikuti vonis secara virtual tampil dilayar monitor persidangan.<\/p>\n<p>Senada dengan JPU Indra Susanto SH dari Kejari Palembang juga mengatakan pikir-pikir cetus jaksa.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan lama-lama tapi pikirnya,&#8221; pinta Toch.<\/p>\n<p>Jaksa Indra Susanto, sebelumnya menuntut lebih tinggi dari putusan majelis hakim, selama 17 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dari dakwaan Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Brimobda Polda Sumsel melakukan penggerebekan kampung narkoba dengan terdakwa A Fauzi alias Ateng (34), Hijriah Agustina alias Aap (41), dan M Taufik, pada bulan April 2021.<\/p>\n<p>Penggerebekan dan penggeledahan terjadi di rumah Ateng di Jalan PSai Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 ilir, Kecamatan Gandus, dengan sabu-sabu sebarat 1,5 kilogram. Ateng sempat kabur setelah beberapa bulan diamankan di OKU, hingga perkaranya naik ke meja hijau. (nrd)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Aksi Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) dan Pemuda Pancasila digelar Selasa (9\/11\/21) sekitar pukul 09.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang. Demonstrasi dilakukan pascaputusan bebas murni terhadap terdakwa Hijriah Agustina yang sebelumnya digerebek Satres Narkoba Polrestabes Palembang dan Brimob Polda Sumsel bulan Juli lalu. Heri, koordinator aksi (korak) dari GANN dalam orasinya mengatakan, pihaknya menyampaikan terimakasih bagi pihak kepolisian yang menjaga dan mengawal aksi untuk menyampaikan aspirasi. &#8220;Tolong dengar kami&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-30411","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30411","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30411"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30411\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30413,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30411\/revisions\/30413"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30411"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30411"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30411"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}