{"id":30318,"date":"2021-11-01T23:04:17","date_gmt":"2021-11-01T16:04:17","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30318"},"modified":"2021-11-01T23:04:17","modified_gmt":"2021-11-01T16:04:17","slug":"kuasa-hukum-tidak-keberatan-atas-dakwaan-jaksa-hakim-bakal-hadirkan-tujuh-saksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30318","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Tidak Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Hakim Bakal Hadirkan Tujuh Saksi"},"content":{"rendered":"<p># Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Rp457,5 Juta<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Terdakwa ND, eks Plh kepala SD negeri di kota Palembang dihadirkan langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Negeri kelas IA Khusus Palembang, Senin (1\/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Adapun agenda sidang yakni eksepsi.<\/p>\n<p>Majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH itu menghadirkan terdakwa dalam perkara yang menjeratnya dugaan penyelewengan atau korupsi dana bantuan operasional (BOS) tahun anggaran 2019, merugikan negara Rp 457,5 juta.\u00a0 Penasihat hukum terdakwa Nurmala Dewi SPd, kepada majelis hakim disaksikan JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH tidak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Sebagai penasihat hukum terdakwa, saya tidak keberataan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sebagaimana telah didakwakan kepada terdakwa yang mulia,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Mangapul kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi dana BOS SD ini.\u00a0 &#8220;Ada sekitar 7 orang saksi yang nanti kami hadirkan yang mulia pekan depan,&#8221; cetus Hendy Tanjung.<\/p>\n<p>Dalam dakwaanya Hendy Tanjung SH menegaskan bahwa Eks kepala SD negeri di Palembang ini diduga mencatut dana BOS setiap pencairan, digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada laporan peruntukan dana BOS. Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta. Tersangka ND terancam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.<\/p>\n<p>Eks Kepsek ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel usai sembunyi dari penyidik selama nyaris setahun. Ia diamankan Selasa (14\/9\/21) malam di Perumahan Bukit Indah Residen, Kecamatan Pangkalan Balai, Banyuasin.\u00a0 Penyelidikan penyidik Kejari Palembang, Dana BOS ini dari APBN Triwulan 2 dan 3 senilai Rp 560.640 juta. Lalu Triwulan 2 sebesar Rp 40.440 juta tahun 2019. Tersangka juga pernah menjabat sebagai kepala SD Negeri 114 Palembang. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Rp457,5 Juta &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa ND, eks Plh kepala SD negeri di kota Palembang dihadirkan langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Negeri kelas IA Khusus Palembang, Senin (1\/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Adapun agenda sidang yakni eksepsi. Majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH itu menghadirkan terdakwa dalam perkara yang menjeratnya dugaan penyelewengan atau korupsi dana bantuan operasional (BOS) tahun anggaran 2019, merugikan negara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30318","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30318","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30318"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30318\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30320,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30318\/revisions\/30320"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30318"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30318"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30318"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}