{"id":30293,"date":"2021-10-28T21:36:29","date_gmt":"2021-10-28T14:36:29","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30293"},"modified":"2021-10-28T21:36:29","modified_gmt":"2021-10-28T14:36:29","slug":"korupsi-proyek-lapangan-sepak-bola-pemain-inti-dibui-2-tahun-3-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30293","title":{"rendered":"Korupsi Proyek Lapangan Sepak Bola, \u201cPemain Inti\u201d Dibui 2 Tahun 3 Bulan"},"content":{"rendered":"<p># Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH membacakan vonis terhadap 4 terdakwa dugaan korupsi fasilitas olahraga berupa lapangan sepak bola di Kabupaten Empat Lawang. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (28\/10) sekitar pukul 11.30 WIB.<\/p>\n<p>Keempat terdakwa, yakni terdakwa Paradis, Bastari, Said dan 4 Arief Budiman. Mereka kembali dihadirkan dalam persidangan secara virtual, juga JPU Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang, namun disaksikan langsung para kuasa hukumnya, diantara Romaita SH dan Azrianti SH.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa dalam perkara ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan pertimbangan memberatkan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan meringakan sopan selama persidangan. Maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Paradis Tanaka selama 2 tahun 3 bulan, dengan memerintahkan tetap dalam tahanan,&#8221; jelas majelis hakim.<\/p>\n<p>Untuk terdakwa Bastari, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. Terdakwa 3\u00a0 selama 1 tahun dan terdakwa 4 Arif Budiman dipidana selama 1 tahun, masing-masing denda Rp50 juta subsider 3 bulan,&#8221; tukas majelis hakim.<\/p>\n<p>Selepas persidangan Sahlan mempersilahkan para terdakwa mengajukan sikap atas putusan persidangan untuk menerima, banding atau pikir-pikir bila ragu-ragu.\u00a0 &#8220;Saya serahkan sama penasihat hukum\u00a0 saya, yang mulia&#8221; ujar terdakwa Paradis.<\/p>\n<p>&#8220;Pikir-pikir yang mulia,&#8221; ujar PH terdakwa.<\/p>\n<p>Sedangkan tiga terdakwa lainnya, menerima atas vonis 1 tahun majelis hakim. Sedangkan JPU pikir-pikir atas vonis hakim.\u00a0 Usai persidangan Romaita SH dan Azrianti SH mengatakan ketiga kliennya pikir-pikir atas vonis majelis hakim.\u00a0\u00a0 &#8220;Tadi terdakwa 2,3 dan terdakwa 4, vonisnya 1 tahun denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan, untuk uang pengganti terdakwa Bastari Rp 3 juta, untuk terdakwa Arif Rp 1,5 juta dan terdakwa Sayidi Rp 3 juta,&#8221; ujarnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Pekan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH menuntut terdakwa 1 Paradis sebagai aktor intelektual selama 3 tahun kurungan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lain sama 1 tahun pidana penjara.\u00a0 Dengan pertimbangan memberatkan tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara Rp\u00a0279 juta, dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>JPU juga membebani terdakwa Paradis dengan denda Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan, lalu pidana tambahan uang pengganti terdakwa Paradis Rp 279 juta, atau harta benda disita. \u201cApabila tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 2 tahun. Kemudian terdakwa Bastari Rp 3 juta, terdakwa Said Rp1,5 juta, serta terdakwa Arief Budiman Rp 3 juta,&#8221; beber Iwan.<\/p>\n<p>Menurutnya, tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan juga saksi-saksi ahli. Terdakwa Paradis menurut JPU terbukti sebagai aktor intelektual.\u00a0 &#8220;Ada juga keterangan saksi lain mendukung kerangka perkara ini. Bahwa Paradis ini mengkoordinir terdakwa 2, 3 dan terdakwa 4. Paradis mengatakan nanti ada bantuan hibah dari Kemenpora, syaratnya bikin proposal, pokoknya ikuti saja, semua administrasi saya terdakwa Paradis dan Bembi yang akan mengurusnya,&#8221; jelas Iwan.<\/p>\n<p>Setelah selesai tanda tangan kontrak terdakwa 2, 3 dan terdakwa 4 ini, mengetahui uang masuk ke rekening desa, lalu cair, Paradis menghubungi agar uang itu Rp 160-190 juta ditarik perdesa, dengan total Rp 480 juta.\u00a0 &#8220;Satu desa ditarik Rp 190 juta, tiga desa diambil sama Paradis, dia yang menyiapkan tukang, material dan yang membayar. Dari proyek ini, terdakwa\u00a0 diberi keuntungan, terdakwa 2 dikasih Paradis Rp 3 juta, terdakwa 3 itu Rp 1,5 juta dan terdakwa 4 itu Rp 3 juta. Jadi kami berpendapat bahwa tidak layak terdakwa 2,3 dan 4 ini menanggung beban kerugian perdesa itu,&#8221; terangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Menurut dia, aktor intelektualnya Paradis, maka jaksa menuntut Paradis untuk bertanggung jawab. Terhadap kerugian ini, terdakwa 2 dan 4 sudah mengembalikan, maka tinggal terdakwa 1 dan 3 itu saja. Maka uang pengganti lebih besar, uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 272 juta kita bebankan ke Paradis sebagai aktor intelektualnya tadi. Tanggal 12 nanti akan ada pembelaan,&#8221; tukas Iwan. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH membacakan vonis terhadap 4 terdakwa dugaan korupsi fasilitas olahraga berupa lapangan sepak bola di Kabupaten Empat Lawang. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (28\/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Keempat terdakwa, yakni terdakwa Paradis, Bastari, Said dan 4 Arief Budiman. Mereka kembali dihadirkan dalam persidangan secara virtual, juga JPU&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30294,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30293","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30293","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30293"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30293\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30295,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30293\/revisions\/30295"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30294"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30293"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30293"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30293"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}