{"id":30287,"date":"2021-10-28T21:33:04","date_gmt":"2021-10-28T14:33:04","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30287"},"modified":"2021-10-28T21:33:04","modified_gmt":"2021-10-28T14:33:04","slug":"dituntut-2-tahun-6-bulan-terdakwa-jambret-ajukan-pleidoi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30287","title":{"rendered":"Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Jambret Ajukan Pleidoi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Terdakwa Mardito Pratama (19) warga Jalan Soak Simpur, Perum Griya Buana Indah 2, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarame tersandung perkara pencurian dengan kekerasan alias curas. Terdakwa kembali dihadirkan secara virtual dalam persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang, Kamis (28\/10) siang.<\/p>\n<p>Dalam tuntutannya, jaksa Ajie Martha SH pekan sebelumnya mengganjar terdakwa Mardito Pratama secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan persidangan diketuai majelis hakim Edi Cahyono SH MH.<\/p>\n<p>Menurutnya, terdakwa melanggar Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP dengan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan agar tetap ditahan.\u00a0 Barang bukti berupa ponsel Oppo A5 warna putih agar dikembalikan ke korban Pani. Sedangkan motor Honda Beat BG 4370 ACB warna hitam dirampas dan dimusnahkan.<\/p>\n<p>Penasihat hukum terdakwa, yakni Arif Rahman SH mengatakan terdakwa Mardito telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. \u00a0&#8220;Jadi untuk putusannya ditunda pekan depan, tanggal 4 November 2021.\u00a0 Tadi agendanya pembelaan atau pleidoi meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa,&#8221; tukanya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Dalam dakwaan, peristiwanya itu terjadi tanggal 4 Juli 2021 sekitar pukul 01.20 WIB, di Jalan HM Nurdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, telah terjadi tindak pidana kekerasan dengan pencurian.\u00a0Korban Pani Agustin bersama Yeni Anggraini berboncengan motor baru saja pulang dari nongkrong, saat melintas di Jalan HM Nurdin Panji, secara mendadak di pepet terdakwa yang berboncengan motor Honda Beat, peran terdakwa sebagai pemetik dan membonceng, dengan cepat merampas ponsel korban Pani yang sedang dipegang rekannya Yeni.<\/p>\n<p>Terdakwa juga sempat menerjang motor korban agar terbalik dan jatuh. Namun gagal, korban juga terus mengejar pelaku, sampai nekat menabrak motor terdakwa hingga terjatuh. Seketika ini meneriaki pelaku jambret. Massa ramai mengamankan terdakwa sedangkan pelaku satunya kabur. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa Mardito Pratama (19) warga Jalan Soak Simpur, Perum Griya Buana Indah 2, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarame tersandung perkara pencurian dengan kekerasan alias curas. Terdakwa kembali dihadirkan secara virtual dalam persidangan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA khusus Palembang, Kamis (28\/10) siang. Dalam tuntutannya, jaksa Ajie Martha SH pekan sebelumnya mengganjar terdakwa Mardito Pratama secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan persidangan diketuai majelis hakim&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-30287","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30287","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30287"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30287\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30289,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30287\/revisions\/30289"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30287"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30287"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30287"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}