{"id":30201,"date":"2021-10-22T23:36:10","date_gmt":"2021-10-22T16:36:10","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30201"},"modified":"2021-10-22T23:36:10","modified_gmt":"2021-10-22T16:36:10","slug":"tiga-tersangka-korupsi-perum-perindo-ditahan-satu-saksi-meninggal-dunia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30201","title":{"rendered":"Tiga Tersangka Korupsi Perum Perindo Ditahan, Satu Saksi Meninggal Dunia"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019.\u00a0 Ketiga tersangka yakni NMB (Direktur PT Prima Pangan Madani), LS (Direktur PT Kemilau Bintang Timur), dan WP (karyawan BUMN\/Mantan Vice President Perdagangan). Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor TAP-29\/F.2\/Fd.2\/10\/2021 tanggal 21 Oktober 2021.<\/p>\n<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH membenarkan, pihaknya memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi tersebut. Dari 7 \u00a0orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi.<\/p>\n<p>\u201cTiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019,\u201d ujar Leonard melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (21\/10) malam.<\/p>\n<p>Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>Adapun kronologis kasus, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau <em>Medium Term Notes<\/em> (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200 miliar. Terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 \u2013 Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 \u2013 Seri B. Tindakan tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan perusahaan pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ.<\/p>\n<p>\u201cTujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau <em>Strategy Bussines Unit<\/em> (SBU) <em>Fish Trade and Processing<\/em> (FTP) yang dipimpin oleh WP,\u201d ujar Leonard.<\/p>\n<p>Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS. Periode sebelumnya RS merupakan Direktur Operasional. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau <em>Strategy Bussines Unit<\/em> (SBU) <em>Fish Trade and Processing<\/em> (FTP) yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.<\/p>\n<p>Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT Kemilau Bintang Timur (KBT), S\/TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain PT Etmico Makmur Abadi, PT SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV Ken Jaya Perkara, CV Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT Lestari Sukses Makmur, PT Tri Dharma Perkasa.<\/p>\n<p>\u201cMetode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3\/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, lanjut Leonard, menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. \u201cKemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp149 miliar,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Lanjut dia, proses penyidikan masih difokuskan kepada SBU Perdagangan Ikan, maka untuk SBU Penangkapan dan SBU Aquacultur penentuan perbuatan melawan hukum dan penentuan pertanggungjawaban hukum dilakukan seiring dengan penyidikan lanjutan. Adapun peran masing-masing tersangka, WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) tidak melakukan analisis usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan. Tersangka LS selaku <em>buyer<\/em> dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B. Mereka membuat seolah \u2013 olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT Kemilau Bintang Timur serta\u00a0 membuat nota pembayaran \/ invoice \u00a0dan surat jalan barang fiktif.<\/p>\n<p>Sebelum dilakukan penahanan, tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. \u00a0Sebagaimana telah disampaikan bahwa pada hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dan memanggil 7 (tujuh) orang saksi, namun pada hari ini.<\/p>\n<p>Salah satu saksi yaitu IP telah hadir pada pukul 11.04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10. Dia dipersilakan duduk oleh Tim Penyidik.<\/p>\n<p>Saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak napas hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan upaya dengan memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi pihak petugas medis di Poliklinik Kejaksaan Agung. Petugas medis datang ke Ruang Pemeriksaan 10. Mereka membawa tabung oksigen untuk membantu pernapasan dan melakukan upaya kepada saksi IP dengan memberikan bantuan pernapasan melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung.<\/p>\n<p>\u201cSelanjutnya saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa, namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa, Nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga,\u201d ujarnya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019.\u00a0 Ketiga tersangka yakni NMB (Direktur PT Prima Pangan Madani), LS (Direktur PT Kemilau Bintang Timur), dan WP (karyawan BUMN\/Mantan Vice President Perdagangan). Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor TAP-29\/F.2\/Fd.2\/10\/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30202,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-30201","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30201","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30201"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30201\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30203,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30201\/revisions\/30203"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30202"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30201"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30201"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30201"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}