{"id":30185,"date":"2021-10-21T21:35:33","date_gmt":"2021-10-21T14:35:33","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30185"},"modified":"2021-10-21T21:35:33","modified_gmt":"2021-10-21T14:35:33","slug":"simpan-sabu-di-plafon-rumah-penggeledahan-tidak-melibatkan-ketua-rt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30185","title":{"rendered":"Simpan Sabu di Plafon Rumah, Penggeledahan Tidak Melibatkan Ketua RT"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Saksi-saksi dari penyidik kepolisian dihadirkan dalam persidangan secara virtual, dalam perkara peredaran narkotika menjerat terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek Cs, dengan barang bukti narkotika seberat 15,5 gram. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21\/10\/21) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH didampingi Toch Simanjuntak SH MH dan Harun Yulianto SH MH. Serta disaksikan tim kuasa hukum terdakwa Debi Destiana, yakni Desmon Simanjuntak SH.<\/p>\n<p>Perkara sabu dalam atap plafon rumah ini melibatkan terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek bin Tumbuh (alm) bersama terdakwa Faridah alias Cicik Idah binti Tumbuh, terdakwa Debi Destiana binti Gunawan Hoiri, serta terdakwa Marcelia Amd binti Zulijar Ismail (alm).<\/p>\n<p>Saksi penyidik kepolisian menerangkan bahwa penyergapan itu berawal dariadanya ransaksi gelap narkotika dilokasi, informasi yang sering transaksi Farida alias Cicik Ida, dibantu saudaranya, ada juga Debi anak kandung Faridah diduga berperan sebagai bendahara.\u00a0 Maka Kasat Narkoba memerintahkan melakukan penyelidikan dan pengungkap kasus ini, setelah 3 hari melakukan penyelidikan dana benar adanya peredaran narkotika ini.<\/p>\n<p>&#8220;Saat\u00a0melakukan penangkapan pertama Faridah kita tangkap, dilanjutkan penggeledahan ditemukan sabu seberat 15,5 gram, sebuah timbangan digital, uang Rp 2,4 juta, ditaruh diatas plafon rumah lantai 2 milik Marcelia. Kemudian datang Debi juga diamankan, setelah ditemukan BB,&#8221; ungkap saksi penyidik.<\/p>\n<p>Toch Simanjuntak, mencecar saksi Edy, saksi Iman dan saksi Nery, menurut saksi terdakwa Mat Geplek dan Faridah ditangkap di depan rumah Marcelia, tim kepolisian ada 11 orang, dimana posisi Marcelia juga ada di dalam rumah.<\/p>\n<p>&#8220;Marcelia dan Mat Geplek mengikuti saat penggeledahan barang bukti, ditemukan di atap rumah, dengan membuka genteng lalu ditemukan BB 2 bungkus,&#8221; ujar saksi.<\/p>\n<p>Saksi penyidik mengatakan, bahwa terdakwa Debi diketahui sebagai honorer bekerja di salah satu rumah sakit di kawasan Jalan Kolonel H Barlian, Palembang.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum terdakwa, Budi Nugroho SH didampingi Desmon Simanjuntak SH, giliran melancarkan pertanyaan kepada saksi-saksi penyidik tiga orang.\u00a0 &#8220;Apakah 4 terdakwa positif tes urinenya?\u201d tanya Budi<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada yang positif, seluruh hasilnya negatif,\u201d jawab saksi.<\/p>\n<p>Terkait aliran dana yang ditransfer, bahwa Debi sempat mengatakan ada bisnis sampingan meminjamkan uang? menurut saksi ada dikatakan, tetapi tidak bisa menunjukan bukti yang kuat.<\/p>\n<p>Desmon dapat giliran bertanya. Menurutnya ia telah meminta salinan berkas perkara dan mendapatkannya. Pada saat penangkapan dan penggeledahan apakah melibatkan RT atau saksi warga?\u201d tanya Desmon.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak melibatkan RT,&#8221; ujar saksi penyidik.<\/p>\n<p>Saat menemukan barang bukti adakah saksi pak RT?\u00a0 &#8220;Itu disaksikan Marcelia dan Mat Geplek?\u201d tanyanya lagi.<\/p>\n<p>\u201cSaat itu jauh pak RT,&#8221; timpal saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Klien kami Debi, itu datang atas keinginan sendiri ?&#8221; desak Desmon.<\/p>\n<p>&#8220;Datang sendiri, pakai seragam kerja,&#8221; cetus saksi.<\/p>\n<p>Selepas keterangan saksi Paul Marpaung mempersilahkan keempat terdakwa memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi penyidik secara virtual.<\/p>\n<p>Terdakwa Mat Geplek mengatakan, ia ditangkap bukan di teras rumah, melainkan diamankan di luar pagar. &#8220;Kedua masalah pembayaran saya tidak tahu. Barang bukti itu punya Faridah,&#8221; kata Mat Geplek.<\/p>\n<p>Kemudian terdakwa Faridah, dari keterangan saksi, ada yang tidak benar, yakni uang Rp 50 juta itu pinjam dengan menggadaikan sertifikat. &#8220;Bepadu itu rumah bukan narkoba. Uang yang diamankan bukan untuk beli narkoba, tapi untuk beli bahan bangunan,&#8221; sergap Faridah.<\/p>\n<p>Terdakwa Debi sendiri juga membantah bahwa ia datang kelokasi penangkapan, karena ada panggilan. &#8220;Aku ditelpon bibik aku, dan aku dateng katanya mama aku diborgol. Nah soal banyak uang itu, aku pinjamkan uang. Saya tidak pernah menerima upah dari bibik saya dan Farida,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Paul Marpaung SH MH sendiri menegaskan selanjutnya sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan para terdakwa. &#8220;Terdakwa silahkan memberikan keterangan, digelar Rabu depan tanggal 27 Oktober 2021,&#8221; tukas Ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Dari dakwaan diketahui terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek bin Tumbuh (alm) bersama terdakwa Faridah alias Cicik Idah binti Tumbuh, terdakwa Debi Destiana binti Gunawan Hoiri, serta terdakwa Marcelia Amd binti Zulijar Ismail (alm) , pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, di depan rumah terdakwa Marcelia Amd, di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, diduga terlibat dalam peredaran tindak pidana narkotika seberat 15,5 gram setelah disisihkan untuk pemeriksaan lafbor menjadi 14,686 gram.<\/p>\n<p>Tim Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang menindak lanjuti terkait transaksi peredaran narkotika diperbuat terdakwa Mat Arif alias Geplek dan terdakwa Faridah aliss Cicik Ida di kawasan Sungai Selayur.\u00a0 Penyergapan pun dilakukan, hingga diamankan terdakwa Mat Geplek bersama terdakwa Faridah di depan rumah Marcelia Amd, termasuk ada terdakwa Marcelia pula. Dari penggeledahan dilantai 2 diatas loteng atau plafon ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 3 ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital, dompet warna pink, 2 buah baterai timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, dan 2 kaleng susu Enfamil.<\/p>\n<p>Tidak lama kemudian, datang terdakwa Debi Destiana binti Gunawa Hoiri, yang juga anak kandung terdakwa Faridah aliaa Cicik Ida ke lokasi penyergapan di rumah terdakwa Marcelia Amd.<\/p>\n<p>Dari pemeriksaan terdakwa Marcelia Amd mengaku barang bukti itu milik terdakwa Mat Geplek dan terdakwa Faridah, yang disembunyikan di plafon lantai dua rumah terdakwa Marcelia Amd.\u00a0 Mat Geplek dan Faridah mengatakan barang haram ini didapat dengan memesan ke Merry (DPO) tanggal 3 Juni 2021, seberat satu ons seharga Rp 65 juta. Lalu Merry keesokannya datang ke rumah Marcelia, ditemui Mat Geplek dan Faridah untuk menyerahkan barang.<\/p>\n<p>Mat Geplek memecah mencadi 10 paket besar masing-masing seberat 10,25 gram, dari tiap satu paketan itu dipecah lagi menjadi 120 paket kecil, lalu mendapat upah Rp 300 ribu dari terdakwa Faridah. 8 paket besar diantaranya laku terjual senilai Rp 96 juta, disetorkan Mat Geplek ke Farida.<\/p>\n<p>Terdakwa Marcelia\u00a0 sendiri mengetahui sabu di plafon diupah Faridah, lalu terdakwa Destiana tidak lain anak kandung Faridah, tugasnya membayar sabu dibeli dari Merry (DPO), melalui tranfer dua kali Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Belakangan diketahui pembayaran lurang Rp 15 juta. Para terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Uu RI No 35 tahun 2009. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Saksi-saksi dari penyidik kepolisian dihadirkan dalam persidangan secara virtual, dalam perkara peredaran narkotika menjerat terdakwa Mat Arif alias Mat Geplek Cs, dengan barang bukti narkotika seberat 15,5 gram. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21\/10\/21) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan ketua majelis hakim Paul Marpaung SH MH didampingi Toch Simanjuntak SH MH dan Harun Yulianto SH MH. Serta disaksikan tim kuasa hukum terdakwa Debi Destiana, yakni Desmon Simanjuntak SH. Perkara sabu&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30186,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-30185","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30185","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30185"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30185\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30187,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30185\/revisions\/30187"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30186"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30185"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30185"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30185"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}