{"id":30160,"date":"2021-10-18T23:38:20","date_gmt":"2021-10-18T16:38:20","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30160"},"modified":"2021-10-18T23:38:20","modified_gmt":"2021-10-18T16:38:20","slug":"pinjaman-kades-untuk-kembalikan-uang-negara-lunas-honor-guru-ngaji-belum-dibayar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30160","title":{"rendered":"Pinjaman Kades untuk Kembalikan \u201cUang Negara\u201d Lunas, Honor Guru Ngaji Belum Dibayar"},"content":{"rendered":"<p># Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Sugih Waras, Kabupaten Empat Lawang<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi menjerat terdakwa NA (46), Kades Desa Sugih Waras periode 2015 &#8211; 2019, Kecamatan Tebing, Kabupaten Empat Lawang, kembali digelar. Sidang berlangsung Senin (18\/10) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Khusus Palembang.<\/p>\n<p>Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH didampingi Jaksa Iwan Setiawan SH dari Kejari 4 Lawang, memeriksa 19 orang saksi yang dihadirkan langsung di muka persidangan. Sementara, Kades Sugih Waras NA mengikuti persidangan secara online.<\/p>\n<p>Saksi Ishak sebagai Sekdes, mengatakan kepada jaksa penuntut, proyek di tahun 2018, yang dibangun yakni jalan setapak, bumdes dan embung sama tangga pemandian, lapangan bola voli 2 titik. &#8220;Saya tidak pernah diajak musawarah oleh terdakwa, yang melaksanakan proyek warga dibayar sama kades, sehari Rp60 ribu. Tapi saya tidak nerima honor, tidak ada gaji. Untuk tahun\u00a0 2017, ada tiga titik jalan setapak, masalahnya kurang tebal,&#8221; ungkap Ishak.<\/p>\n<p>Saksi Sarkoni selaku bendahara tahun 2017, menerangkan kepada jaksa, anggaran Desa Sugih Waras saat itu Rp870 juta, dibangunkan jalan cor beton 3 titik dan jembatan gantung. Kades sendiri bersama masyarakat yang mengerjakan. \u201cYang mencairkan uang itu saya terus diserahkan ke pak Kades. Termasuk ada sumur bor di dusun 3,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Saksi Martian menjelaskan, Kades pernah meminjam uang Rp75 juta, lalu Rp106 juta. \u201cKatanya buat mengembalikan \u2018uang negara\u2019. Lalu di bulan April tahun 2018 pinjam Rp 30 juta katanya ketangkap narkoba, minjam lagi Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Total Rp271 juta semua sudah dibayarkan Kades,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Jaksa juga menyinggung soal proyek embung apakah sudah sesuai? Saksi menjawab belum selesai dan diperiksa pihak kejaksaan.<\/p>\n<p>Diketahui, dari dakwaan, bantuan anggaran honor dan alat guru ngaji TPA yakni Rp45.545.000 di tahun 2017. Lalu bantuan insentif guru keagamaan yakni Rp36.940.000 untuk tahun 2018.\u00a0 Tiga orang saksi guru ngaji juga dihadirkan langsung di persidangan, mereka yakni\u00a0 saksi Rusmita, saksi Parmi, dan saksi Supardi.<\/p>\n<p>&#8220;Dari tahun 2016 sampai sekarang, tidak tahu sebulan nerima berapa. Belum dibayar sampai sekarang, sejak terdakwa jadi kades belum pernah bayar, full saya ngajar,&#8221; ungkap Parmi.<\/p>\n<p>Supardi juga mengatakan demikian, ia mengajar mengaji di Dusun 3. &#8220;Sama belum pernah nerima juga. Murid saya 25 orang, istirahat cuma malam jumat, sampai sekarang belum dibayar,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Begitu pula dengan guru ngaji Rusmita di Dusun 1 Desa Sugih Waras, mengatakan dulu pernah bilang katanya akan dibayar, sudah ngajar sejak 2017 sampai sekarang belum pernah nerima.<\/p>\n<p>Dari keterangan saksi menyebutkan ada juga proyek jalan setapak ke kuburan rusak, tetapi tidak juga dibetulkan.\u00a0 Saksi bendahara desa mengatakan bahwa dana desa tahun 2018 naik jadi Rp 1,2 miliar.<\/p>\n<p>Selanjutnya saksi Andi Antoni selaku pendamping desa menegaskan, ia mendampingi Desa Sugiwaras bersama tiga desa lainnya. Menurutnya honor guru ngaji setiap bulannya Rp 200 ribu perbulan. Seharusnya wajib dibayarkan terdakwa di tahun 2017 dan 2018.<\/p>\n<p>Pendamping desa juga menemukan ada kegiatan tidak sesuai bahkan fiktif. Ditemukan tahun 2017, seperti bidang pemberdayaan pelatihan paralegal desa yang fiktif, kegiatan sosialisasi hukum tidak dilaksanakan. Pelatihan peningkatan kapasitas atlet voli desa, sampai bantuan honor guru gaji, juga tidak dibayarkan. Termasuk sosialisasi bibit pekarangan dilaksanakan 2018, harusnya di tahun 2017. Sosialisasi ancaman bahaya narkoba diadakan tahun 2018, harusnya tahun 2017, pelatihan soal ternak, ini tumpang tindih. Sampai rehab jembatan gantung juga fiktif, beber saksi Andi.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, juga dibuat keheranan dengan kelakukan terdakwa. Jadi guru gaji belum digaji? Rp45 juta itu?\u201d desak hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Belum sama sekali kata,&#8221; kompak para saksi guru ngaji.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi separo dibangunkan dan separohnya tidak. Modalnya Rp 1,2 miliar,&#8221; tukas Sahlan.<\/p>\n<p>Penasihat hukum terdakwa, yakni Daud Dahlan SH MH didampingi Romaita SH juga meminta keterangan saksi-saksi. &#8220;Apakah ada pembangunan jalan cor, jembatan, lapangan voli, dan banyak kah manfaat dirasakan warga?\u201d tanya Daud.<\/p>\n<p>&#8220;Ada pembangunannya itu dan banyak manfaatnya,&#8221; kata saksi-saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Jadi ada dua yakni pembangunan fisik dan non fisik. Yang fisik dibangunkan sama terdakwa ini, hanya masalah volumenya saja. Nah untuk kegiatan non fisik ini, seperti kegiatan sosialisasi dan honor guru ngaji yang tidak dilaksanakan,&#8221; ungkap Daud kepada Simbur. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Sugih Waras, Kabupaten Empat Lawang &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan tindak pidana korupsi menjerat terdakwa NA (46), Kades Desa Sugih Waras periode 2015 &#8211; 2019, Kecamatan Tebing, Kabupaten Empat Lawang, kembali digelar. Sidang berlangsung Senin (18\/10) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Khusus Palembang. Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH didampingi Jaksa Iwan Setiawan SH dari Kejari 4 Lawang, memeriksa 19 orang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30160","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30160","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30160"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30160\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30162,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30160\/revisions\/30162"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30160"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30160"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30160"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}