{"id":30001,"date":"2021-10-09T00:10:02","date_gmt":"2021-10-08T17:10:02","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30001"},"modified":"2021-10-09T00:10:02","modified_gmt":"2021-10-08T17:10:02","slug":"blokir-rekening-tabungan-keluarga-dibuka-juarsah-dituntut-5-tahun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=30001","title":{"rendered":"Blokir Rekening Tabungan Keluarga Dibuka, Juarsah Dituntut 5 Tahun"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Permohonan pembukaan blokir enam rekening tabungan milik keluarga Juarsah oleh KPK juga dikabulkan majelis hakim.\u00a0 Hal itu diungkap Sahlan Effendi SH MH, ketua majelis hakim saat sidang tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang, Jumat (8\/10) sekitar pukul 10.00 WIB<\/p>\n<p>&#8220;Tabungan 5 rekening dan 1 deposito, diajukan untuk dibuka pemblokirannya. Majelis hakim mengabulkan permohonan, agar JPU KPK membuka blokir baik di rekening bank Mandiri An M Rusdi, Bank Mandiri, rekening di Bank Sumsel Babel, Demikian untuk dilaksanakan,&#8221; tukas Sahlan.<\/p>\n<p>Sahlan Effendi SH MH menambahkan, majelis hakim memberikan satu minggu bagi terdakwa Juarsah utuk mengajukan haknya.\u00a0 &#8220;Terdakwa diberi waktu satu minggu untuk mengajukan hak pembelaan hari Jumat tanggal (15\/10),&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketuai Rikhi Benigno Maghaz SH MH menegaskan, perihal rekening keluarga Juarsah, bahwa uangnya utuh dan selesai pemeriksaan perkaranya. Rekening anak dan istri terdakwa kami ajukan untuk dibuka.<\/p>\n<p>&#8220;Tadi sudah ditetapkan majelis hakim untuk dibuka, nanti sesuai prosedur rekening keluarga Juarsah akan membuka blokir ini. Waktunya tergantung nanti,&#8221; tukas Rikhi kepada Simbur.<\/p>\n<p>Dibeberkan Rikhi di muka persidangan yang disaksikan terdakwa Juarsah langsung dengan didampingi Tim kuasa hukumnya Daud Dahlan SH MH dan Saifuuddin Zahri SH MH. Bahwa berdasarkan Keterangan Robby kontraktor, Elpin ASN Dinas PUPR Muara Enim dan A Yani eks Bupati Muara Enim, bahwa total fee uang senilai Rp 2,5 miliar terdakwa Juarsah.<\/p>\n<p>Diberikan secara bertahap, mulai dari uang Rp 500 juta dicicil untuk umroh atas perintah A Yani melalui Elpin, lalu Rp300 juta melalui Elpin, dengan mengantarkannya di Jalan Sei Talo di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I atau rumah Juarsah.<\/p>\n<p>Di sekitar bulan Juli tahun 2019 kembali Elpin menyerahkan uang fee proyel dari Robby kontraktor, dengan mengantarkannya di Jalan Sei Talo, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I. Sehingga uang Rp 3,5 miliar totalnya, fee 10 persen dari proyek 16 paket digarap kontraktor Robby.<\/p>\n<p>Lalu berdasarkan fakta keterangan saksi-saksi Elpin, Ramlan, Robby dan bukti di persidangan, ada pertemuan di bulan September tahun 2018 di posko pemenangan Muara Enim.\u00a0 Saksi A Yani menanyakan siapa yang biasa mengurus proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Yakni Elpin kabid proyek jembatan dan jalan, yang bisa mengurusi proyek dan fee di Dinas PUPR, dan yang menggarapnya Robby sebagai kontraktor.<\/p>\n<p>&#8220;Semua gratifikasi diterima terdakwa Juarsah, sebagai Wabup Muara Enim, diantaranya ponsel Appel XS senilai Rp 17 juta, uang Rp 1 miliar di bulan April 2019 dari Elpin,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa Juarsah tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. \u201cTerdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perjuatannya. Pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,&#8221; ungkap Rikhi.<\/p>\n<p>Jaksa menyatakan terdakwa Juarsah bersalah dengan dijerat Pasal 12 hurup A UU Tipikor tahun 2019. \u201cDengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun subsider 6 bulan. Meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan,&#8221; tegasnya.\u00a0 Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,7 miliar, apabila dalam satu bulan setelah vonis tidak memenuhi, maka harta benda akan disita dan tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 1 tahun. Kemudian barang bukti uang Rp 58 juta dan uang Rp 50 juta dirampas untuk negara,&#8221; tukas Jaksa KPK.<\/p>\n<p>Dikatakan Juarsah selepas persidangan dengan dikawal 2 personel Brimob berbaju hitam bersenjata lengkap dengan kendaraan rantis menuju Rutan Pakjo kelas IA Palembang.\u00a0 &#8220;Almahmdulilah tuntutan jaksa tidak masalah, sebab disidang sebelumnya tidak terbukti kita. Saya optimis bebas dari dakwaan dan tuntutan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Perihal dalam tuntutan disebut msnerima fee dan gratifikasi, Juarsah tetap pada pendirinnya. &#8220;Sebagaima\u00a0 bukti di persidangan, itu tidak ada satu pun bukti di sidang yang mengatakan saya menerima,&#8221; timpal Juarsah.<\/p>\n<p>Untuk permohonan rekening agar dibuka ia juga sangat bersyukur. &#8220;Syukur kalau dibuka, memang tidak apa-apa, tidak ada sangkut paut dengan rekening saya, keluarga saya,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Menurut Juarsah, tabungan miliknya sendiri\u00a0 di Bank Sumsel Babel Rp 400 juta dan BCA Rp 50 juta. Lalu rekening anaknya, tidak paham, anaknya lagi ada Rp 10 juta, istri saya lupa ada sekitar Rp 1 miliar sisa pinjaman uang. &#8220;Saya minta rekening keluarga saya dibuka, itu saja yang mulia, keluarga saya mau makan,&#8221; tukas Juarsah.<\/p>\n<p>Diketuahui, persidangan digelar dengan dugaan korupsi proyek 16 paket di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dengan menelan anggaran Rp 129 miliar. Sidang diikuti secara virtual dari gedung Merah Putih KPK Jakarta. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Permohonan pembukaan blokir enam rekening tabungan milik keluarga Juarsah oleh KPK juga dikabulkan majelis hakim.\u00a0 Hal itu diungkap Sahlan Effendi SH MH, ketua majelis hakim saat sidang tuntutan terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang, Jumat (8\/10) sekitar pukul 10.00 WIB &#8220;Tabungan 5 rekening dan 1 deposito, diajukan untuk dibuka pemblokirannya. Majelis hakim mengabulkan permohonan, agar JPU KPK membuka blokir baik di rekening bank Mandiri An M Rusdi, Bank Mandiri, rekening&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":30002,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-30001","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30001","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=30001"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30001\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":30003,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/30001\/revisions\/30003"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/30002"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=30001"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=30001"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=30001"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}