{"id":29988,"date":"2021-10-07T23:41:49","date_gmt":"2021-10-07T16:41:49","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29988"},"modified":"2021-10-07T23:41:49","modified_gmt":"2021-10-07T16:41:49","slug":"kuasa-hukum-minta-penyidik-kembalikan-uang-kerugian-negara-yang-diberikan-dua-terdakwa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29988","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Minta Penyidik Kembalikan Uang &#8220;Kerugian Negara\u201d yang Diberikan Dua Terdakwa"},"content":{"rendered":"<p># Berharap Tiga Kliennya Dibebaskan<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p># Pleidoi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Sepak Bola di Empat Lawang<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Perkara dugaan korupsi fasilitas lapangan sepak bola di Kabupaten Empat Lawang memasuki agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Palembang, Kamis (7\/10) sekitar pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p>Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH. Adapun dakwaan hingga tuntutan oleh Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang. Secara bergantian keempat terdakwa menyampaikan pembelaan kepada majelis hakim. \u00a0Terdakwa 1 Paradis, terdakwa 2 B, terdakwa 3 S dan terdakwa 4 A.<\/p>\n<p>Penasihat hukum terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4 yakni Daud Dahlan SH MH. Dia didampingi Romaita SH bahwa dalam pleidoi atau pembelaan perkara tersebut. Dari fakta persidangan dari saksi-saksi dengan keterangan ahli bahwa ketiga terdakwa, 2, 3 dan 4, itu hanya diperalat terdakwa 1.<\/p>\n<p>&#8220;Terungkap bahwa mulai dari awal proyek ini dari P, mengajak mereka bertiga. Terus proposal ini dibuat Bembi atas perintah terdakwa P. Kemudian setelah proposal dibuat, sewaktu penandatangan bimtek ke Surabaya, surat penandatanganan MOU dengan Kemenpora RI itu mereka dibiayai oleh terdakwa P,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya saat penandatanganan hingga pencairan pun begitu. &#8220;Yang mengambil uang atas nama kepala desa dengan bendahara uangnya juga diberikan ke terdakwa 1 P. Pekerjaan pun dikerjakan terdakwa 1 P. Sementara terdakwa 2, 3 dan 4 hanya membantu saja,&#8221; terangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terdakwa 2,3 dan 4, lanjut Daud, diberi uang terungkap ada uang Rp 1,5 juta dan Rp 3 juta. \u201cJadi kesimpulannya secara hukum, terdakwa harusnya didakwa Pasal 55 bukan Pasal 56, Pasal 56 itu membantu bukan bekerjasama itu Pasal 56,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Sebab dakwaan primer dan subsider tidak ada mendakwakan Pasal 56. \u201cArtinya kami minta terdakwa 2,3 dan 4 dibebaskan dari segala dakwaan. Karena tidak mendapatkan Pasal 56.\u00a0 Pertama ketiga terdakwa ini minta dibebaskan dari segala dakwaan. Kedua kami minta kembalikan uang Rp92 juta atas nama terdakwa 2 dan terdakwa 4 sebesar Rp94 juta. Ketika penyidikan meminta mengembalikan uang kerugian negara. Tetapi di dalam tuntutan yang terbukti hanya uang Rp 3 juta dan Rp 1,5 juta. Apalagi itu Rp 92 juta dan 94 juta jelas sangat lebih. Dalam pleidoi kami minta bebas dari dakwaan. Artinya seluruh uang itu harus dikembalikan kepada terdakwa, yang diberikan kepada penyidik,&#8221; harap Daud.<\/p>\n<p>Agenda minggu depan itu replik, jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa 1 P juga minta dibebaskan.\u00a0 Diwartakan Simbur, empat terdakwa \u00a0dihadirkan secara langsung di muka persidangan sebelumnya Senin (23\/8\/21) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Pembangunan lapangan bola itu di\u00a0Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang, dan Desa Muara Saling, di Kabupaten Empat Lawang namun hanya dilaporkan secara lisan saja di tahun 2015. Menggunakan kucuran angaran Kemenpora tahun 2015.<\/p>\n<p>Dikatakan saksi Arman dari PPK Kemenpora, untuk proyek fasilitas lapangan olah raga memang ada dianggarkan di kabupaten di Sumsel, yakni Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan 4 Lawang.\u00a0 Jaksa menanyakan bahwa di tahun 2019, saksi Arman pernah diperiksa penyidik Polda Sumsel Desember 2019, lalu tahun 2015 sebagai PPK, apakah keempat terdakwa pernah memberikan proposal terkait dana hibah? Dikatakan saksi biasanya itu melalui mekanisme di Kemenpora.\u00a0Terakhir Saksi ahli Iri Suhairi selaku auditor BPKP Provinsi Sumsel, di bulan November-Desember 2019 ia melakukan audit di Kabupaten Lawang, beranjak dari permintaan dari Polda Sumsel.\u00a0 Untuk pagu anggarannya\u00a0 Rp 190 juta, saat itu lapangan ada, cuma kondisinya sudah batu-batu saja, itu di Desa Talang Padang tidak bisa dipakai. Kemudian di Desa Muara Saling agak mendingan bagus di pakai. Nah di Desa Tapa Baru banyak semak belukar tidak dipakai.<\/p>\n<p>Di Desa Tapa Baru dibangunkan tribun, untuk Desa Talang Padang dan Desa Muara Saling terjadi adanya pengurangan volume, dengan kerugian negara, total Rp 279.868.933.- atau Rp 279 juta lebih. Untuk pencairannya dari terdakwa masuk ke rekening desa, beber saksi auditor BPKP Provinsi Sumsel.\u00a0 Setelah semua keterangan saksi-saksi, terdakwa. Dari jaksa juga ada saksi ahli, sidang kita tunda dilanjutkan Jumat (27\/8\/21) setelah salat Jumat. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Berharap Tiga Kliennya Dibebaskan &nbsp; # Pleidoi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Sepak Bola di Empat Lawang &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Perkara dugaan korupsi fasilitas lapangan sepak bola di Kabupaten Empat Lawang memasuki agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Palembang, Kamis (7\/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH. Adapun dakwaan hingga tuntutan oleh Iwan Setiadi SH dari Kejari Empat Lawang&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-29988","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29988","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29988"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29988\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29990,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29988\/revisions\/29990"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29988"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29988"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29988"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}