{"id":29879,"date":"2021-09-30T23:08:25","date_gmt":"2021-09-30T16:08:25","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29879"},"modified":"2021-09-30T23:12:45","modified_gmt":"2021-09-30T16:12:45","slug":"tak-tahu-sengketa-lahan-masjid-sriwijaya-saksi-ngaku-tidak-dapat-honor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29879","title":{"rendered":"Tak Tahu Dokumen Tanah Masjid Sriwijaya, Saksi Ngaku Tidak Dapat Honor"},"content":{"rendered":"<p># Pemprov Sumsel Wajib Bayar Ganti Rugi Rp13 Miliar<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> \u2013 Ganti rugi lahan warga sebesar Rp13 miliar atas proyek pembangunan Masjid Sriwijaya wajib dibayar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Fakta persidangan itu kembali terungkap dari keterangan saksi H Ardani SH yang kini menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir. Kala itu dirinya menjabat Biro Hukum Pemprov Sumsel dan Ketua Divisi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya. Ardani mengaku, dirinya tidak dapat honor dari proyek tersebut saat Pemprov Sumsel digugat membayar Rp13 miliar ganti rugi lahan warga pada 2015.<\/p>\n<p>Abu Hanifah SH MH, anggota majelis hakim \u00a0 menyinggung perihal sengketa lahan tersebut kepada saksi H Ardani SH pada persidangan perkara Masjid Sriwijaya Jilid II yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Kamis (30\/9) sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>&#8220;Bagaimana dokumen tanahnya saksi?\u201d tanya hakim Abu Hanifah SH MH.<\/p>\n<p>&#8220;Tanah Masjid Sriwijaya bermasalah. Saya tidak pernah melihat dokumen,&#8221; jawab Ardani.<\/p>\n<p><em>&#8220;Jadi apo gawe? <\/em>Kalau tanah bersengketakan, pasti dokumen tanah yang dicari. Jadi jangan salahkan pengacara, kalau kalah dengan dokumen kurang,&#8221; cetus Abu.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak tahu dokumennya apa, sertifikat atau surat kepemilikan, tapi sudah ada ganti rugi lahan,&#8221; timpal Ardani.<\/p>\n<p>&#8220;Lahan disengketakan itu 7,5 hektare, apakah tanah itu yang di atas bangunan masjid atau di luarnya, yang diklaim Musawir?\u201d tanya Abu.<\/p>\n<p>&#8220;Saya tidak tahu disengketakan Musawir,&#8221; ujar saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Saudara sebagai kepala divisi hukum di Pemprov dan Masjid Sriwijaya. Masa tidak tahu tanah yang diklaim Musawir, padahal ini kan jadi ikon masjid terbesar di Asia Tenggara,&#8221; cecar majelis hakim.<\/p>\n<p>Dijelaskan hakim, sebagaimana putusan pengadilan, Pemprov Sumsel diberi kewajiban ganti rugi Rp13 miliar. Saksi mengatakan tapi belum dipenuhi ganti rugi sampai sekarang. Kewajiban Yayasan memberikan ganti rugi sampai sekarang belum ada.\u00a0 Ardani mengatakan persisnya tahun 2016 ia melaporkan adanya gugatan lahan dari Musawir,\u00a0 disampaikan kepada ketua pembangunan Masjid Sriwijaya EH.<\/p>\n<p>Majelis hakim menelisik perihal siapa pihak yang mengusulkan lahan pembangunan, dikatakan Ardani pengusul lahan itu BPKAD, dihibahkan ke Masjid Sriwijaya. Dengan surat usulan lahan gubernur seluas 15 hektare dan BPKAD, ditahun 2010 dan tahun 2012 diparaf saksi Ardani.<\/p>\n<p>&#8220;Barulah ada gugatan di bulan Desember 2015. Dengan Rp13 miliar ganti rugi sengketanya di wilayah 9 hektare lahan ini. Tapi saya tidak dapat honor dari proyek ini,&#8221; ungkap saksi.<\/p>\n<p>Dikatakan saksi Ardani bahwa anggaran dana hibah tidak pernah dibahas di TAPD, tapi anggaran Masjid Sriwijaya tetap dimasukan. &#8220;Tahun 2015 aggaran sebesar Rp50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar, yang memverifikasi Birokesra. Dengan ANS menjabat kepala birokesra tahun 2015, dan di tahun 2014 kepala Birokesra dijabat Ricard Cahyadi,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Tidak hanya hakim, giliran jaksa Roy Riyadi SH MH dari Kejati Sumsel juga melelusuri keterangan saksi Ardani baik sebagai staf ahli dan Biro Hukum Pemprov Sumsel.<\/p>\n<p>&#8220;Staf ahli itu pejabat yang dipinggirkan, pak Jaksa,&#8221; cetus saksi.<\/p>\n<p>&#8220;Oh aku galak jugo jadi staff ahli itu, besak gaji staf ahli&#8221; sabut Roy Riyadi.<\/p>\n<p>Selain Ardani, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH mencecar tiga saksi lainnya yang juga dihadirkan langsung di muka persidangan. Terdiri dari saksi Ricard Cahyadi (eks Kabagkesra Pemprov Sumsel), saksi Ahmad Najib (Asisten Birokesra, dan saksi Agustinus (Kabid Anggaran). Demikian halnya, dua terdakwa MS (eks Sekda Provinsi Sumsel) dan terdakwa ANS (eks Kabiro Kesra Pemprov Sumsel) dihadirkan langsung di muka persidangan.<\/p>\n<p>Giliran saksi Agustinus yang menjabat Kabid Anggaran pada 2012-2016 memberikan keterangan. Menurutnya, tahun 2015 memang ada dianggarkan dana pembangunan Masjid Sriwijaya. Tidak dibahas khusus namun langsung dianggarkan dan dilaporkan ke Gubernur. Penentuan anggaran tahun 2015 Rp50 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp80 miliar. Saat itu Laonma Tobing kepala BPKAD Sumsel.<\/p>\n<p>Selanjutnya, saksi Ahmad Najib yang menjabat Asisten Kesra 2014-2015 mengatakan, setahu dia, kantor Yayasan Masjid Sriwijaya alamatnya di Jakarta dan Palembang.\u00a0 &#8220;Saat menandatangani NPHD, yang saya tanda tangani naskah hibah itu saja. Untuk pertanggungjawaban penerima hibah, membuat LPJ dan sanksi dilaporkan ke Gubernur. Saya menandatangani NPHD tahun 2017. Proses pengajuannya sama,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Sidangkan dilanjutkan hingga pukul 16.00 WIB. Selanjutnya para saksi dan terdakwa keluar dari persidangan.\u00a0 Dengan mendapat pengawal pihak kepolisian bersenjata lengkap, terdakwa MS dan ANS kemudian digelandang dengan kendaraan tahanan Kejati dengan diiringi pihak kepolisian menuju Rutan Pakjo kelas IA Palembang.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Dua Tahun Tidak Boleh Terima Hibah, Masih Dapat Dana Rp80 Miliar<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Setelah persidangan keterangan saksi-saksi terhadap terdakwa MS eks dan ANS, giliran tim kuasa hukum memberikan suara seputar persidangan yang telah berjalan. Sidang lanjutan berlangsung Kamis (30\/9) pukul 16.30 WIB.<\/p>\n<p>Redho Junaidi SH MH bersama tim kuasa hukum terdakwa ASN kepada Simbur mengatakan, perkara persidangan yang menyangkut kliennya hanya menyangkut pada proposal dan paraf di NPHD.\u00a0 &#8220;Untuk saksi yang eks Biro Hukum lebih spesifik mengenai tanah tapi layaknya banyak di luar itu. Soal keterangan saksi pejabat dalam tanda tangan namun tidak ada lampiran-lampiran itu merupakan hal yang aneh. Apa matanya mejam? Pada prisipnya tugasnya harus verifikasi, sudah teratur, ketika ada surat untuk BPKAD untuk ditindaklanjuti, dengan membuat NPHD diserahkan kepada kabiro Hukum,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Urusan ganti rugi lahan, yang banyak disinggung majelis hakim, pihaknya meluruskan walau tidak secara langsung, tidak ada kaitan dengan kliennya namun hal ini berkaitan dalam perkaranya.\u00a0 &#8220;Dari lahan seluas 9 hektare kemudian diklaim 7 hektare. Faktanya permasalahan sampai dibawa ke pengadilan sampai putusan tetap. Itu yang diakui pengadilan itu 2,7 hektare, jadi selebihnya <em>clear<\/em> punya Pemprov. Jadi Asumsi-asumsi yang menarasikan bahwa bangunan yang dibangun seluas 2,7 hektare itu salah,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Selanjutnya Iswandi Idris SH MH selaku Kuasa Hukum MS mengatakan, sejauh ini tidak ada yang dirugikan bagi posisi kliennya.\u00a0 &#8220;Karena 4 saksi ini dari Biro Hukum, BPKAD Kabag Anggaran, Asisten Kesra dan eks Kabiro Kesra. Belum ada keterangan yang menyudutkan klien kami (MS) masih secara teknis saja. Sebagai Sekda terkait administrasi-administrasi yang beliau lakukan, selaku TAPD dalam jabatannya, klien kami kaitannya masih masalah administrasi,&#8221; tanggap Idris kepada Simbur.<\/p>\n<p>Jaksa Kejati Sumsel Tiara Pratidina SH dan Risky Handayani SH menambahkan, disebutkan bahwa dalam hal penerima hibah, seharusnya memberikan laporan pertanggungjawaban, tetapi ini tidak dilaksanakan.\u00a0 &#8220;Ketika pertanggungjawaban tidak diberikan penerima hibah, maka selama dua tahun berjalan tidak boleh menerima hibah. Tetapi kejadian pada pembangunan Masjid Sriwijaya ini di tahun 2017 kembali menerima hibah sebesar Rp80 miliar. Sehingga kami pastikan adanya kesalahan sebagaimana dalam dakwaan,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Dari keterangan saksi A Najib sendiri penandatanganannya berdasarkan SK Gubernur. &#8220;Sebagaimana aturan bahwa gubernur dapat menunjuk pejabat tertentu untuk menandatangani TAPD ini. Ada aturan di pergub bisa menunjuk pejabat dan ada SK. Namun dari SK ini tentu ada pertanggung jawaban yang melekat pada diri saksi ini. Pertanggung jawabannya tadi, seharusnya ada sertifikasi. Nanti kita lihat persidangan selanjutnya,&#8221; jelas Tiara.<\/p>\n<p>Perihal keterangan saksi-saksi untuk dua terdakwa. &#8220;Dari ANS selaku eks Birokesra dan MS eks Sekda, seharusnya mereka memberikan beberapa masukan kepada Sekda, salah satunya verifikasi, seharusnya dilakukan para saksi, masukan pada para terdakwa,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Tetapi tadi ada keterangan, bahwa hal ini berlaku dari atas kebawah, sehingga mereka sebagai pejabat berwenang memberikan instruksi kepada para saksi-saksi yang melanggar peraturan.\u00a0 &#8220;Kalau saksi tidak mengetahui secara faktual dan secara\u00a0 aturan-aturannya, setidaknya mereka tahu ada aturan yang dilanggar,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Untuk NPHD selain mengacu Permendagri juga bisa dari Pergub. &#8220;Melihat dari hirarki UU bisa juga ada disposisi dari gubernur, aturannya harus verifikasi,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Sidang dilanjutkan senin depan, masih agenda saksi sekitar 5 orang sesuai kesepakatan dengan majelis hakim,&#8221; Tukas Tiara. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Pemprov Sumsel Wajib Bayar Ganti Rugi Rp13 Miliar &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Ganti rugi lahan warga sebesar Rp13 miliar atas proyek pembangunan Masjid Sriwijaya wajib dibayar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel). Fakta persidangan itu kembali terungkap dari keterangan saksi H Ardani SH yang kini menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir. Kala itu dirinya menjabat Biro Hukum Pemprov Sumsel dan Ketua Divisi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya. Ardani mengaku, dirinya tidak dapat honor dari proyek&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-29879","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29879","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29879"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29879\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29884,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29879\/revisions\/29884"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29879"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29879"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29879"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}