{"id":29833,"date":"2021-09-28T23:47:39","date_gmt":"2021-09-28T16:47:39","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29833"},"modified":"2021-09-28T23:47:39","modified_gmt":"2021-09-28T16:47:39","slug":"jaksa-tuntut-aktor-intelektual-3-tahun-kuasa-hukum-upayakan-tiga-terdakwa-lain-bebas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29833","title":{"rendered":"Jaksa Tuntut Aktor Intelektual 3 Tahun, Kuasa Hukum Upayakan Tiga Terdakwa Lain Bebas"},"content":{"rendered":"<p># Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Sepak Bola di Kabupaten Empat Lawang<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan korupsi fasilitas lapangan sepak bola. Sidang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Senin (27\/9) sekitar pukul 15.30 WIB.<\/p>\n<p>Para terdakwa mendengarkan tuntutan secara virtual. Terdakwa 1 P dituntut 3 tahun. Sedangkan, terdakwa 2 B, terdakwa 3 S dan terdakwa 4 A hanya dituntut 1 tahun. Sementara, Kuasa hukum terdakwa 2, 3 dan terdakwa 4 Daud Dahlan SH MH hadir di persidangan.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi Simbur, Daud Dahlan SH MH menegaskan, sebagai penasihat hukum terdakwa 2 B, terdakwa 3 S dan terdakwa 4 A mengatakan bahwa tuntutan dijatuhkan kepada kliennya sudah sangat minimal. &#8220;Kami tetap menyiapkan pembelaan untuk klien kami. Meski tuntutan ini sangat menimal dengan uang penganti juga minimal. Tetapi kami akan mencari upaya kalau ada peluang dari keringanan ini, bahkan kami upayakan bebas,&#8221; cetus Daud.<\/p>\n<p>Sebelumnya, saat persidangan jaksa menegaskan, para terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi fasilitas lapangan sepak bola. &#8220;Dengan pertimbangan memberatkan tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara Rp279 juta. Tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Adapun pertimbangan meringkan, terdakwa ada yang mengakui perbuatannya hingga ada yang mengembalikan kerugian negara,&#8221; ungkap Iwan di muka persidangan.<\/p>\n<p>Para terdakwa, lanjut Iwan, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. &#8220;Terdakwa 1 P dituntut pidana kurungan penjara selama 3 tahun. Sementara terdakwa 2 B, terdakwa 3 S, dan terdakwa 4 A\u00a0 dituntut selama 1 tahun dengan dikurangi selama dalam tahanan. Memerintahkan para terdakwa\u00a0 tetap ditahan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>JPU juga membebani terdakwa Paradis dengan denda Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan, lalu pidana tambahan uang pengganti terdakwa P Rp 279 juta, atau harta benda disita. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 2 tahun. Kemudian terdakwa B Rp 3 juta, terdakwa S Rp 1,5 juta, serta terdakwa A Rp 3 juta,&#8221; beber Iwan.<\/p>\n<p>Sahlan memerintahkan para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoi. &#8220;Silakan siapkan pembelaan, sidang ditunda sepekan, digelar kembali tanggal 7 Oktober 2021,&#8221; tukas majelis hakim.<\/p>\n<p>Selepas persidangan Iwan Setiawa kepada Simbur membeberkan bahwa hari ini telah dibacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan juga saksi-saksi ahli, terdakwa 1 Paradis menurut JPU terbukti sebagai aktor intelektual.\u00a0 &#8220;Ada juga keterangan saksi lain mendukung kerangka perkara ini. Bahwa Paradis ini mengkoordinir terdakwa 2, 3 dan terdakwa 4. Terdakwa P mengatakan nanti ada bantuan hibah dari Kemenpora. Syaratnya bikin proposal, pokoknya ikuti saja, semua administrasi saya terdakwa 1 P dan B yang akan mengurusnya,&#8221; jelas Iwan.<\/p>\n<p>Setelah selesai tanda tangan kontrak terdakwa 2, 3 dan terdakwa 4 ini, mengetahui uang masuk ke rekening desa, lalu cair, P menghubungi agar uang itu Rp 160-190 juta ditarik per desa, dengan total Rp 480 juta. &#8220;Satu desa ditarik Rp190 juta, tiga desa diambil sama P, dia yang menyiapkan tukang, material dan yang membayar. Dari proyek ini, terdakwa\u00a0 diberi keuntungan, terdakwa 2 dikasih Rp 3 juta, terdakwa 3 itu Rp 1,5 juta dan terdakwa 4 itu Rp 3 juta. Jadi kami berpendapat bahwa tidak layak terdakwa 2,3 dan 4 ini menanggung beban kerugian perdesa itu,&#8221; terangnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>&#8220;Karena menurut kami aktor intelektualnya P, maka kami menuntut P untuk bertanggung jawab. Terhadap kerugian ini. Terdakwa 2 dan 4 sudah mengembalikan, maka tinggal terdakwa 1 dan 3 itu saja. Maka uang pengganti lebih besar, uang denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 272 juta kita bebankan ke Paradis sebagai aktor intelektualnya tadi. Tanggal 12 nanti akan ada pembelaan,&#8221; tukas Iwan. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Sidang Kasus Dugaan Korupsi Lapangan Sepak Bola di Kabupaten Empat Lawang &nbsp; &nbsp; &nbsp; PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Jaksa penuntut umum Kejari Empat Lawang Iwan Setiadi SH membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan korupsi fasilitas lapangan sepak bola. Sidang yang diketuai Sahlan Effendi SH MH digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Senin (27\/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Para terdakwa mendengarkan tuntutan secara virtual. Terdakwa 1 P dituntut 3 tahun. Sedangkan, terdakwa 2 B, terdakwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-29833","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29833","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29833"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29833\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29836,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29833\/revisions\/29836"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29833"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29833"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29833"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}