{"id":29782,"date":"2021-09-24T00:01:31","date_gmt":"2021-09-23T17:01:31","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29782"},"modified":"2021-09-24T00:01:31","modified_gmt":"2021-09-23T17:01:31","slug":"istri-jual-kosmetik-tanpa-izin-supriadi-ikut-diamankan-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29782","title":{"rendered":"Istri Jual Kosmetik Tanpa Izin, Supriadi Ikut Diamankan Polisi"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perdagangan kosmetik ilegal atau tanpa mengantongi izin edar dari BPOM dibongkar Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pelaku pasangan suami istri (pasutri) Linda Astika dan Supriadi pun diamankan dalam perkara ini.<\/p>\n<p>Barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan sebanyak 2287 pot kosmetik masker whitebing merek Ratu, masker komedo merek Apel Hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, dan masker komedo merek Strawberry 72 psc serta masker komedo merek Lemon 142 pcs.<\/p>\n<p>Pasutri ini dibekuk di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Senin (6\/9) dalam undercover buy. Dikatakan Kombes Pol Barly Ramadhani didampingi Wadirkrimsus AKBP Ferry Harahap dan AKBP Iralinsah SH sebagai Kasubbid Penmas, pengungkapan perkara kosmetik tanpa mengantongi izin edar melalui medsos Facebook.<\/p>\n<p>&#8220;Saat mendapatkan adanya peredaran kosmetik ilegal, penyidik melakukan undercover buy. Dengan cara membeli kosmetik kepada pelaku. Hingga didapatlah barang bukti masker whitening dan masker komedo,&#8221; ungkap Ferry dalam pers rilis, Kamis (23\/9\/21) sekitar pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p>Dari penyelidikan, dijelaskan Wadirkrimsus AKBP Ferry Harahap, para konsumen membeli barang ini lewat online di FB. &#8220;Dari online FB kemudian ke WhatsApp. Setelah sepakat kosmetik ini diantarkan melalui COD. Untuk menarik perhatian konsumen, pelaku menjanjikan hadiah motor pada pembelinya,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut Ferry, kosmetik tidak mengantongi izin edar BPOM ini, maka mutu produk kecantikan ini belum diketahui. &#8220;Maka untuk menghindari dampak atau hal tidak diinginkan dari produk ini. Namun ada produk sudah beredar di masyarakat, diimbau untuk waspada, bukannya cantik malah bisa berbahaya,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Ditreskrimsus Polda Sumsel menggandeng BPOM mendalami kasus ini. Sementara diketahui kosmetik ini belum dipasarkan ke toko-toko kosmetik lain. &#8220;Dari penyelidikan pelaku mendapat barang ini secara online, dikirim dalam paket kargo, perkaranya terus dikembangkan,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Atas tindakannya itu pasutri ini dijerat pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No 36\/2009 tentang Kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 62 ayat 1, Jo pasal 8 ayat 1, huruf D dan atau huruf i UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.<\/p>\n<p>Tersangka Linda mengaku bisnis kosmetik tanpa mengantongi izin edar ini, baru setahun dilakoni mereka. &#8220;Keuntungan dari bisnis ini untuk kebutuhan sehari-hari. Semua dipesan lewat online, selain menjual saya juga pakai produk ini,&#8221; ungkap Linda.<\/p>\n<p>Sedangkan pelaku suaminya Supriadi mengatakan, ia membantu menjual barang istrinya. &#8220;Yang beli di Palembang ini, saya bantu istri sebagai kurir, mengantar barang pesana kosumen,&#8221; timpalnya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perdagangan kosmetik ilegal atau tanpa mengantongi izin edar dari BPOM dibongkar Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pelaku pasangan suami istri (pasutri) Linda Astika dan Supriadi pun diamankan dalam perkara ini. Barang bukti kosmetik ilegal yang diamankan sebanyak 2287 pot kosmetik masker whitebing merek Ratu, masker komedo merek Apel Hijau 35 pcs, masker Taro 68 pcs, dan masker komedo merek Strawberry 72 psc serta masker komedo merek Lemon 142 pcs. Pasutri&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29783,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,9],"tags":[],"class_list":["post-29782","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29782","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29782"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29782\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29784,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29782\/revisions\/29784"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29783"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29782"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29782"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29782"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}