{"id":29776,"date":"2021-09-23T23:56:48","date_gmt":"2021-09-23T16:56:48","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29776"},"modified":"2021-09-23T23:56:48","modified_gmt":"2021-09-23T16:56:48","slug":"tiga-tersangka-baru-kasus-rasuah-masjid-sriwijaya-ditahan-dalam-perkara-lain","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29776","title":{"rendered":"Tiga Tersangka Baru Kasus Rasuah Masjid Sriwijaya Ditahan dalam Perkara Lain"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kasi Penkum Khaidirman SH secara resmi Rabu (22\/9\/21) pukul 19.00 WIB mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya. Kasus rasuah tersebut merugikan negara Rp116,9 miliar.<\/p>\n<p>Ketiga tersangka ini AN eks Gubernur Sumsel, LT eks Kepala Kesbangpol Sumsel dan MM. Ketiganya oleh penyidik diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah dalam proyek Masjid Sriwijaya.<\/p>\n<p>Yakni melanggar Pasal 22 No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 UU KUHP, primer bahwa Pasal 2 No 20 Tipikor Junto Pasal 55 KUHP Subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Junto UU No 20 tahun 2001 pasal 55 ayat 1 ke 1.<\/p>\n<p>&#8220;Peran dari tiap tersangka sebagaimana dari penyelidikan Kejaksaan Agung. Saat itu tersangka AN ini merupakan Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab surat keputusan penggunaan dana hibah, sementara proses dana hibah tersebut ditemukan tidak sesuai peruntukannya,&#8221; ungkap Kaidirman kepada Simbur.<\/p>\n<p>Lalu tersangka MM sebagai bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Di sana dana hibah diberikan yayasan yang domisilinya di Sumsel namun alamat yayasan di Jakarta di rumah yang bersangkutan. &#8220;Ketiga LT saat itu dia menjabat sebagai kepala BPKAD. Artinya dia yang bertanggung jawab dengan pencairan dana hibah tersebut. Dicairkan dua kali pencairan di tahun 2015 sebesar Rp50 miliar dan 2017 sebesar Rp 80 miliar,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Ketiga tersangka ini tidak dilakukan penahanan, karena tersangka AN dan MM ditahan dalam perkara lain. Begitu dengan LT sudah menjadi narapidana dalam perkara sudah inkrah dengan menjalani pidana di Rutan Pakjo Palembang. &#8220;Artinya berdiri sendiri tetap menunggu proses yang lain. Untuk dua tersangka belum ada rencana dari penyidik ke Jaksaan Agung memindahkan ke Rutan Palembang,&#8221; tukasnya Kaidirman SH.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Saksi-Saksi Batal Berikan Keterangan<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Persidangan perkara Masjid Sriwijaya, dengan agenda keterangan saksi-saksi, mestinya digelar Selasa (24\/8\/21) sekitar pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, terpaksa ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, para penasihat hukum keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan, agar persidangan secara off line atau keempat terdakwa dihadirkan di muka persidangan telah dikabulkan, rupaya tidak terlaksana.<\/p>\n<p>Alhasil para penasihat hukum yang kompak keberatan, membuat majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, memutuskan menunda persidangan. Ketidak hadiran para terdakwa ini, karena hari ini berbarengan dengan kegiatan vaksinasi bagi warga binaan di Lapas kelas IA Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Palembang.<\/p>\n<p>Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Naimullah SH pihaknya telah mengupayakan hadirnya keempat terdakwa di muka persidangan. Tetapi karena ada vaksinasi di Lapas Pakjo dan Lapas Wanita Palembang, sehingga tidak bisa dihadirkan.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian ada surat edaran dari Kemenkumham RI, yang menyebutkan bila terdakwa hanya bisa dikeluarkan sebanyak dua kali. Yakni saat pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan keterangan terdakwa,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Saksi-saksi yang dihadirkan namun terpaksa batal, yakni Mudai Madang, Bassarudin, Angga Ariansyah, Lumasia, Ricard Cahyadi, Zainal Effendi B, dan Ardani.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum terdakwa EH yakni Nurmala SH MH menyebutkan menghormati jalannya persidangan perkara rasuah ini. &#8220;Akan tetapi kami meminta sidang selanjutnya digelar dengan langsung tatap muka. Kami ingin mendampingi klien kami. Karena sidang online ini sering terkendala ganguan suara atau juga sinyal. Sehingga persidangan tidak berjalan lancar, sebagaimana yang diharapkan,&#8221; jelas Nurmala.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Nurmala meminta jika persidangan ini digelar secara langsung atau tatap muka di persidangan. Sekitar pukul 10.30 WIB kemudian sidang pun ditutup. Sidang pun ditunda pekan depan, karena para kuasa hukum sepakat untuk meminta terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan. Namun karena ada vaksinasi di Lapas dan aturan dari Kemenkumham RI.&#8221;Pekan depan sidang tetap digelar baik online atau pun secara off line,&#8221; tukas ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, perkara persidangan dugaan rasuah Masjid Sriwijaya digelar di Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (27\/7\/21) sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan majelis hakim Sahlan Effendi SH didampingi Abu Hanifah SH MH dan Waslan SH MH menghadirkan 4 terdakwa secara online di muka persidangan. Mereka yakni terdakwa Ir EH yang mendekam di Rutan Pakjo kelas IA Palembang, merupakan pensiunan PNS eks kepala dinas Ciptakarya. Lalu terdakwa SF, pegawai PNS di Ogan Ilir dan panitia lelang Masjid Sriwijaya. Kemudian terdakwa DK selaku Dirut Operasional PT Berantas Energi, serta terdakwa YD dari PT Berantas Energi.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum M Naimullah SH MH bersama tim JPU pun membacakan dakwaan di muka persidangan secara langsung bergantian setebal 30 halaman, disaksikan para kuasa hukum terdakwa. Dakwaan pertama ditujukan bagi terdakwa 1 terdakwa DK, diketahui di tahun 2015-2017 mengurus proyek Masjid Sriwijaya, untuk memenangkan tender PT Brantas terdakwa telah memberikan suap dan mempengaruhi kepada terdakwa EH dan terdakwa SF.<\/p>\n<p>Para terdakwa telah bersalah telah memperkaya diri, dengan terdakwa Dwi Kridayani mendapat uang Rp 2 miliar lebih, terdakwa Yudiamito Rp 2 miliar lebih. Kemudian terdakwa Edy Hermanto menerima Rp 680 juta serta Syarifuddin senilai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan PT Brantas mendapat Rp 5 miliar, dari kerugian negara Rp 116,9 miliar lebih. (nrd)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kasi Penkum Khaidirman SH secara resmi Rabu (22\/9\/21) pukul 19.00 WIB mengumumkan penetapan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Masjid Sriwijaya. Kasus rasuah tersebut merugikan negara Rp116,9 miliar. Ketiga tersangka ini AN eks Gubernur Sumsel, LT eks Kepala Kesbangpol Sumsel dan MM. Ketiganya oleh penyidik diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah dalam proyek Masjid Sriwijaya. Yakni melanggar Pasal 22 No 31 tahun 1999&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-29776","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29776","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29776"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29776\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29778,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29776\/revisions\/29778"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29776"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29776"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29776"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}