{"id":29593,"date":"2021-09-11T03:25:21","date_gmt":"2021-09-10T20:25:21","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29593"},"modified":"2021-09-11T03:35:47","modified_gmt":"2021-09-10T20:35:47","slug":"polisi-kembali-gagalkan-penyelundupan-puluhan-ribu-benih-lobster-senilai-rp14-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29593","title":{"rendered":"Polisi Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Aksi penyelundupan benur atau benih (baby) lobster kembali digagalkan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (10\/9) siang. Puluhan ribu benih lobster senilai Rp14 miliar ini disita untuk kemudian dilepasliarkan kembali.<\/p>\n<p>Benih lobster jenis pasir sebanyak 83.200 ekor lalu benih lobster jenis lainnya sebanyak 8.256 ekor. Dikemas dalam plastik yang disimpan dalam 18 boks sterepoam. Diangkut pelaku dalam mobil Kijang Innova BG 1628 AN.<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus tersebut digelar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira SIk dengan didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi SIk dan Kanit Pidsus AKP Tohirin SH, di Mapolrestabes Palembang.<\/p>\n<p>Penyergapan perkara penyelundupan benih lobster ini, dipimpin langsung AKP Tohirin selagi mobil yang dicurigai akan mintas di Gerbang Tol Keramasan, Kertapati, Palembang. Usai disergap tersangka SM (42) warga Lampung. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas kepolisian.<\/p>\n<p>&#8220;Ini untuk kali keduanya kami ungkap penyelundupan benih atau benur lobster yang dilindungi ini. Sebelumnya puluhan ribu nilainya Rp 10,9 miliar, kali ini juga 91.456 ekor senilai Rp 14 miliar,&#8221; ungkap Kapolrestabes Palembang.<\/p>\n<p>Dilanjutkan perwira berpangkat tiga melati ini, setelah diamankan modus yang dilancarkan pelaku untuk mengecoh petugas, yakni dengan memodifikasi Kijang Inova untuk mengangkut lobster. &#8220;Saat ini tersangka SM merupakan pengemudi yang disuruh mengantarkan benih lobster, masih kami periksa untuk menindaklanjuti dan pengembangan kasusnya,&#8221; timpal Irvan.<\/p>\n<p>Menurut Irvan, benih lobster ini dibawa tersangka berasal dari Pelabuhan Ratu, akan dikirim ke Jambi melalui Gerbang Tol Keramasan, Kertapati, Palembang. &#8220;Kurang lebih pengungkapan ini dilakukan, setelah melakukan penyelidikan cukup panjang selama dua pekan ya. Akhirnya dapat membuahkan hasil dan saksikan sama-sama,&#8221; timpal Kapolrestabes.<\/p>\n<p>Tersangka SN sendiri mengaku ini keempat kalinya aksi penyelundupan benur bernilai tinggi itu. &#8220;Empat kali sudah saya antarkan pesanan barang ini, sekali antar diupah Rp1 juta. Tugas saya mengantarkan pakai mobil sudah direntalkan teman,&#8221; kata pelaku.<\/p>\n<p>Pelaku membawanya dari Pelabuhan Ratu menuju ke pemesan di Jambi. &#8220;Kalau sudah di Jambi, nanti sudah ada orang yang menyambuatnya. Untuk upah saya selanjutnya dikirim via rekening. Saya tidak tahu pak risiko begini, tugas saya cari uang dan makan,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Menurut Kapolrestabes, pelaku penyelundupan benih lobster ini, dapat diancam diatas 8 tahun pidana penjara. \u201cYakni melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dan karantika,&#8221; tukas Irvan.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, tercatat sudah empat kali penyelundupan benih lobster berhasil digagalkan sepanjang 2021. Pada 19 Agustus 2021 sebanyak 70.407 ekor benih lobster senilai Rp10.942.200.000 (Rp 10,9 miliar lebih) diamankan Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di dekat ATM, di Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Sebelumnya, pada 4 Agustus 2021, sebanyak 55 ribu ekor benih lobster senilai Rp8 miliar di perairan Muara Sungsang, Banyuasin gagal diselundupkan ke Singapura karena terendus Tim F1QR Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang, pada 4 Agustus 2021. Pada 17 Juni 2021, penyelundupan 225.664 ekor benih lobster jenis pasir senilai Rp33,8 miliar dengan tujuan Malaysia berhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Wilayah Sumbagtim saat melintas di kawasan Keramasan, Kertapati Palembang. Selanjutnya, pada 26 April 2021 penyelundupan 86.900 benih lobster senilai Rp8,9 miliar diamankan Polres Banyuasin di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Aksi penyelundupan benur atau benih (baby) lobster kembali digagalkan Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (10\/9) siang. Puluhan ribu benih lobster senilai Rp14 miliar ini disita untuk kemudian dilepasliarkan kembali. Benih lobster jenis pasir sebanyak 83.200 ekor lalu benih lobster jenis lainnya sebanyak 8.256 ekor. Dikemas dalam plastik yang disimpan dalam 18 boks sterepoam. Diangkut pelaku dalam mobil Kijang Innova BG 1628 AN. Pengungkapan kasus tersebut digelar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29594,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1,9],"tags":[],"class_list":["post-29593","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29593","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29593"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29593\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29599,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29593\/revisions\/29599"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29594"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29593"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29593"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29593"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}