{"id":29537,"date":"2021-09-07T21:34:33","date_gmt":"2021-09-07T14:34:33","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29537"},"modified":"2021-09-07T21:53:05","modified_gmt":"2021-09-07T14:53:05","slug":"polisi-kejar-pemilik-15-hektare-ladang-ganja-di-perkebunan-kopi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29537","title":{"rendered":"Polisi Kejar Pemilik 1,5 Hektare Ladang Ganja Bertameng Kebun Kopi"},"content":{"rendered":"<p><strong>LAHAT, SIMBUR<\/strong> &nbsp;\u2013 Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK langsung memimpin ungkap kasus ladang ganja siap panen seluas 1,5 hektare. Lokasi lahan ganja ditemukan di perbukitan kopi, tepatnya Desa Muara Cawang Kecamatan Tanjung Sakti PUMU.<\/p>\n<p>\u201cSaat bongkar ladang ganja di diperbukitan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar SH dan Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Nurhanas,\u201d ujar Kasi Humas, Iptu Sugianto SH melalui Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH, Selasa (7\/9).<\/p>\n<p>Selain itu, sambungnya, ikut juga pada Minggu, 6 September 2021 kemarin terjun ke ladang ganja tersebut Kanit 1 dan Kanit 2 serta personel Sat Resnarkoba Polres Lahat dan personil Polsek Tanjung Sakti.<\/p>\n<p>Dijelaskan Aiptu Lispono, keberhasilan Polres Lahat ungkap kasus ladang ganja yang dikamuflase dengan tanaman kopi seluas 1,5 hektare itu berawal laporan informasi dari masyarakat tentang adanya ladang ganja di Kecamatan Tanjung Sakti PUMU.<\/p>\n<p>\u201cLalu Kapolres meminta Kasat Resnarkoba dan jajarannya melakukan penyelidikan. Hingga pada hari sabtu dan Minggu, selama 2 hari jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan dapat informasi adanya tempat yang dicurigai yaitu di perkebunan kopi Desa Muara Cawang,&#8221; terang Aiptu Lispono.<\/p>\n<p>Kemudian, Team bergerak untuk memastikan keberadaan kebun dan setelah menyusuri perkebunan talang sungai datar bersama masyarakat setempat, didapatkan kebun yang diduga di dalamnya terdapat tanaman ganja, lalu Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Lahat.<\/p>\n<p>&#8220;Pada Senin kemarin sekitar pukul 07.30 Wib Kapolres Lahat, Kasat Resnarkoba juga Kapolsek Tanjung Sakti berkoordinasi dengan perangkat Desa Muara Cawang menuju ke lahan perkebunan yang diduga ada tanaman ganja tersebut, dan pukul 11.30 Wib tiba di lokasi Lahan Ganja,\u201d urainya.<\/p>\n<p>Tiba di Lokasi lahan ganja tersebut diamankan 57 batang ganja yang di antaranya sudah di panen maupun siap dipanen serta didapat juga beberapa batang ganja yang berukuran 2 meter dan dibawah 1 meter.&nbsp; Selanjutnya pada pukul 13.30 Wib Kapolres beserta rombongan bergerak ke arah pondok pemilik kebun di talang sungai datar Desa Muara Cawang.<\/p>\n<p>\u201cRombongan Kapolres didampingi perangkat desa melakukan pemeriksaan di pondok milik terduga pelaku RR (DPO) warga Desa Sindang Panjang Kecamatan Tanjung Sakti PUMU,\u201d beber Aiptu Lispono.<\/p>\n<p>Di pondok tersebut ditemukan karung plastik yang didalamnya terdapat daun basah diduga narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 2 kilogram. Lebih jauh dikatakan Aiptu Lispono, petugas juga menemukan tas warna hitam tergantung didinding pondok yang didalamnya terdapat 2 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja, 2 bungkus biji diduga biji narkotika jenis ganja, dan petugas juga menemukan 1 bungkus plastik yang berisikan pollybag warna hitam.<\/p>\n<p>\u201cSelanjutnya barang bukti yang ditemukan di bawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Lahat,\u201d pungkasnya. <strong>(red\/kbs)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAHAT, SIMBUR &nbsp;\u2013 Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK langsung memimpin ungkap kasus ladang ganja siap panen seluas 1,5 hektare. Lokasi lahan ganja ditemukan di perbukitan kopi, tepatnya Desa Muara Cawang Kecamatan Tanjung Sakti PUMU. \u201cSaat bongkar ladang ganja di diperbukitan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Zulfikar SH dan Kapolsek Tanjung Sakti IPTU Nurhanas,\u201d ujar Kasi Humas, Iptu Sugianto SH melalui Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH, Selasa (7\/9). Selain itu, sambungnya, ikut juga&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29538,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-29537","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29537","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29537"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29537\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29546,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29537\/revisions\/29546"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29538"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29537"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29537"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29537"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}