{"id":29407,"date":"2021-08-28T13:08:53","date_gmt":"2021-08-28T06:08:53","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29407"},"modified":"2021-08-28T13:09:00","modified_gmt":"2021-08-28T06:09:00","slug":"dua-saksi-kunci-bingung-hitung-total-fee-proyek-juarsah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29407","title":{"rendered":"Dua Saksi Kunci Bingung Hitung Total Fee Proyek Juarsah"},"content":{"rendered":"<p># Hakim dan Jaksa KPK Kompak Sebut Rp23 Miliar<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Saksi inti kedua dihadirkan secara langsung ke muka Persidangan Tipikor Negeri kelas IA Palembang, Kamis (26\/8\/21) dari pukul 13.00 hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Saksi inti tersebut adalah Robby atau Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor.<\/p>\n<p>Dikatakan jaksa penuntut umum atau JPU KPK RI yakni Rikhi Benindo Maghaz SH MH didampingi M Noer Aziz SH MH. Saksi Robby baru saja bebas dua hari yang menerima remisi. Selama ini ia menjalani hukuman di Lapas Prabumulih, atas vonis perkara sebelumnya bersama eks Bupati Muara Enim A Yani sebelumnya.<\/p>\n<p>Jaksa KPK meminta keterangan saksi Robby sebagai kontraktor. Saksi Elpin pernah bercerita bila adiknya Juarsah juga main proyek. Hal itu ditegaskan Robby ya tidak masalah. Soal Bupati dan Juarsah pakai nama samaran, lalu ada aliran uang Rp2,750 miliar dan Rp3 miliar tanggal 1 Januari 2019 diberikan kepada A Yani juga tidak dibantah saksi Robby.<\/p>\n<p>&#8220;Bulan April 2019 ada uang Rp 5 miliar untuk membantu pencalonan istri Juarsah, tapi ada juga Rp2 miliar di bulan Mei 2019 diberikan melalui Elpin,&#8221; sebuat jaksa KPK.<\/p>\n<p>Saksi Robby pun mengakui<br \/>\n&#8220;Iya begitu,&#8221; singkat saksi.<\/p>\n<p>Pada bulan Mei 2019 jaksa KPK juga menyinggung pembelian mobil Lexus warna hitam ke A Yani juga dijawab saksi ya betul. &#8220;Pak Yani menyampaikan ke saya. Robby kita mau pengadaan mobil Land Cruiser tapi banyak yang protes, jadi batal. A yani minta tolong mobil Lexus second, saya berikan Rp 125 juta. Juga Rp 120 juta untuk transfer dibelikan mobil,&#8221; jelas Robby.<\/p>\n<p>Waktu OTT, lanjut Robby, ada permintaan uang di bulan Agustus 2019. &#8220;Sejumlah Rp 500 juta saya tukarkan ke uang dollar diberikan kepada Elpin, untuk A Yani,&#8221; timpal saksi.<\/p>\n<p>Jaksa KPK menayakan apakah saksi membuat cacatan pembagian baik melalui Elpin dan lain-lain uang 15 persen tadi, hal itu betul kata saksi Robby. &#8220;Staf saya Edi Rahmadi, mengingatkan saya agar dibantu Bupati dan Juarsah. Dari proyek senilai Rp129 miliar, dengan 15 miliar fee, untuk keuntungannya lebih dari fee yang saya keluarkan tentunya,&#8221; sebut Robby.<\/p>\n<p>Selanjutnya Tim kuasa hukum Juarsah diketuai Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH, mencecar saksi Robby. Dia merasa tidak pernah ada pertemuan sampai OTT. Soal fee 10 persen antara saksi Robby dengan kliennya Juarsah, hal itu dibenarkan Robby. Saksi percaya karena ada jaminan dari saksi Elpin, sebab kalau tidak ada duit ya gak ada barang tekan Robby.<\/p>\n<p>&#8220;Kata Elpin pak wabup juga dikasih, nominalnya tidak pernah diberi tahu, sebagai kontraktor saya percaya ke Elpin, karena ini perintah pak A Yani. Setiap pak Elpin minta uang, pasti untuk pak Bupati, soal distribusi saya tidak tahu,&#8221; imbuh Robby.<\/p>\n<p>Kemudian majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, juga menjelaskan terkait aliaran uang Rp 3 miliar, Rp 2 miliar, Rp 1 miliar dari bulan Januari-Mei 2019, totalnya Rp 23 miliar diberikan Robby melalui melalui Elpin, juga tidak dibantah. &#8220;Uang pembayaran dari 16 proyek juga sudah saya terima,&#8221; tegasnya<\/p>\n<p>Dari pantauan Simbur, terdakwa Juarsah yang mengenakan kopiah hitam dengan baju kemeja batik warna coklat. Kembali membantah keterangan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Muara Enim kala itu. &#8220;Saya kenal Elpin saat A Yani menang bupati. Anda juga tidak pernah komunikasi langsung dengan saya,&#8221; singkat Juarsah.<\/p>\n<p>Setelah itu menurut jaksa KPK bahwa persidangan tinggal menghadirkan 4 saksi lagi. &#8220;Jadi cukup keterangan saksi, pertanyaan Jaksa, Tim Kuasa hukum, termasuk tanggapan terdakwa. Maka persidangan ditunda sampai tanggal 2 September 2021 pukul 09.00 WIB, jaga kesehatan dan berdoa ya pak Juarsah,&#8221; tukas Sahlan Effendi.<\/p>\n<p>Kuasa hukum Juarsah diketuai Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH, selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, bahwa hari ini yang dihadirkan langsung dipersidangan merupakan aksi-saksi penting, inilah saksi-saksi intinya.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum Juarsah diketuai Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH, selepas persidangan mengatakan kepada Simbur, bahwa hari ini yang dihadirkan langsung dipersidangan merupakan aksi-saksi penting, inilah saksi-saksi intinya. &#8220;Soal Juarsah membantah semua keterangan Elfin, pak juarsah tahunya uang, itu merupakan sebuah penghinaan, termasuk keterangan Elpin titipkan sama anak aku (terdakwa, red), semua dibantah. Semua bisa kami tepis, kalau tinju itu upper cut. Jadi inilah saksi-saksi se inti-intinya, nanti kalau saksi yang lain itu tambahan saja,&#8221; tukas Saifuddin.<\/p>\n<p>Jaksa KPK RI Rikhi Benigno Maghaz SH MH mengtakan, Robby bilang dari percakapan WA yang ditayangkan tadi, benar saksi Robby memperhitungkan. Sudah membicarakan dengan A Yani. &#8220;Jangan sampai ada duri dalam danging. Jangan perhatikan Bupati. Nanti wakil bupati ribut. Nah itu sudah diperhitungkan oleh A Yani. Begitulah tadi keterangan Robby tadi,&#8221; ungkap Benigno Jaksa KPK.<\/p>\n<p>Diteruskannya kepada Simbur, uang Rp 5 miliar diberikan bertahap, untuk bupati, untuk anggota dewan, tapi salah satu topiknya adalah untuk kepentingan istri terdakwa untuk dicalonkan nyaleg. &#8220;Soal tindak lanjut, kami laporkan ke pimpinan nantilah lembaga yang mengatur. Kami lihat fakta-fakta persidangan. Apapun kami laporkan ke pimpinan. Nanti lembaga yang mengatur untuk DPRD akan diproses atau bagaimana, ada bidangnya ada prosesnya,&#8221; cetusnya Riki Benigno.<\/p>\n<p>Terdakwa membantah semua keterangan saksi-saksi. Majelis hakim menyebutkan, total pemberian saksi kontraktor Robby Rp 23 miliar, dikatakan Jaksa KPK Rikhi Benigno betul. &#8220;Iya saya kan sudah sampaikan, dari September 2018 sampai 2019, dari kontrak ini Robby adalah, dengan fee 15 persen Rp 23 miliar keluar, dia masih dapat untung besar,&#8221; tukas Rikhi.<\/p>\n<p>Saksi Robby, juga tidak membantah soal uang Rp 5 miliar ke pak Elpin. &#8220;Benar yang Rp 5 miliar dia pak Elpin yang terima. Tapi masalah distribusi saya kurang paham,&#8221; ujarnya. Lalu saat disinggung soal total pemberian fee Rp 23 miliar, Robby enggan menanggapi. &#8220;Nan nanti kita lihat dulu totalnya ya, pokoknya terimakasih sehat-sehat semua ya,&#8221; singkat Robby kepada Simbur meninggalkan ruang persidangan.<\/p>\n<p><strong>Bantah Keterangan Semua Saksi<\/strong><\/p>\n<p>Terdakwa Juarsah dihadirkan secara langsung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Kamis (26\/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Saksi inti sebelumnya yakni Elpin atau Elpin Muchtar kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim. Namanya seringkali disebut-sebut oleh saksi-saksi lain yang dihadirkan selama proses persidangan dalam perkara ini. Dikatakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI yakni M Noer Aziz SH MH didampingi jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz SH MH, kepada Simbur, Saksi Elpin, saat ini ditahan di Lapas Kayu Agung Ogan Komering Ilir, dan dihadirkan langsung ke persidangan.<\/p>\n<p>Kemudian Tim kuasa hukum Juarsah diketuai Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH, menegaskan bahwa Saksi Elpin sangat berperan dalam 16 proyek dan yang diluar proyek itu dengan total anggaran Rp 129 miliar, menurut saksi fee 10 persen Rp 13 miliar, dibagi juga kepada Juarsah lalu mendapat mobil dan tanah. &#8220;Sekitar 10 persen juga kepada anggota dewan 25 orang sebesar Rp 5,6 miliar, 5 persen saya,&#8221; ujar Elpin.<\/p>\n<p>Saksi juga menyebutkan sebesar Rp 700 juta, ia berikan ke Juarsah, dalam bentuk kantong kresek palstik dimasukan dalam kardus. &#8220;Saya turun dari mobil, saya masuk dan diberikan, Rp 3,1 miliar dari Rp 11 miliar, diberikan ke pak Jaursah total Rp 4 miliar. Yang Rp 1 miliar lagi dilebihkan Roby, untuk pemberian mobil ini dari Roby bukan melalui tangan saya, untuk mobil operasional,&#8221; jelas saksi.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum menegaskan dari dakwaan diketahui saksi Elpin memberikan uang Rp 2,75 miliar, Rp 3 miliar dan mobil Lexus, hal itu dibenarkan saksi. &#8220;Terkait peranan pak Juarsah dalam 16 proyek itu tidak ada, pak Juarsah itu taunya uang saja. Uang yang Rp 700 juta disimpan dalam kresek dan Rp 500 juta total Rp 1 miliar dalam kardus, saya juga yang memberikan. Waktu itu saya bilang ke pak bupati (A Yani) ini ada uang Rp 1 miliar, lalu disuruh dibawa ke Palembang, ditaruh dalam kresek waktu di rumah yang di Palembang, tapi semua dalam kardus, saya hitung dalam ikatan Rp 100 juta. Kardus satu air mineral dan satu kardus mie instan warna coklat semua, nilainya sama,&#8221; jelas saksi kepada tim kuasa hukum Juarsah.<\/p>\n<p>Kembali soal proyek di Dinas PUPR, saksi menegaskan atas perintah Bupati A Yani, saksi juga menerima uang langsung Rp 1,5 miliar dalam kardus untuk CPU komputer dari Rotari dan Widia yang berketemu di kantor saksi, kemudian diberikan ke Bupati dan Wakil Bupati.<\/p>\n<p>Perihal dakwaan jaksa KPK RI, mengenai istri terdakwa nyaleg juga ditegaskan saksi Elpin. &#8220;Itu atas perintah bupati untuk menyerahkan bantuan untuk istri dan anaknya (Juarsah) bertahap semuanya total Rp 4 Miliar. Untuk uang Rp 1 miliar dalam dua kardus, satu kardus isi Rp 500 juta untuk bupati dan satu kardus lagi Rp 500 juta untuk pak Juarsah itu juga betul, cukup ya&#8221; singkat Elpin kepada Sumbur.<\/p>\n<p>Setelah keterangan panjang lebar saksi inti Elpin hingga sekitar pukul 12.30 WIB, sampai isoma, majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH memberikan kesempatan terdakwa Juarsah untuk menajukan pertanyaan bagi saksi Elpin, lalu baru mempertanyakan keterangan saksi. &#8220;Itu prosedurnya jangan seenaknya,&#8221; tegur majelis hakim.<\/p>\n<p>Terdakwa Juarsah menegaskan, bahwa ia tidak pernah minta uang dengan saudara saksi Elpin kenyataanya seperti itu. &#8220;Kapan saya ada konfirmasi menerima uang? saya tidak pernah ikut proses dan perencanaan anggaran, saudara tahu tidak ada peran saya. Saya keberatan saudara saksi, juga uang Rp 500 juta, itu ada perayaan tidak ada, hanya perayaan habis pelantikan. Saya tidak pernah menyuruh nitip ke anak saya, anak saya tidak pernah menerima titipan,&#8221; bantah terdakwa.<\/p>\n<p>Mengenai soal 16 proyek dan proyek lainnya, Juarsah juga menegaskan ia tidak pernah tau dan ikut, hanya pernah bertanya saja ke pak Elpin melalui WA, itu soal proses jalan yang sudah 2 tahun, dan menanyakan kapan selesai. &#8220;Saya keberatan semua, seluruh dan tidak menerima,&#8221; tukas Juarsah. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Hakim dan Jaksa KPK Kompak Sebut Rp23 Miliar PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Saksi inti kedua dihadirkan secara langsung ke muka Persidangan Tipikor Negeri kelas IA Palembang, Kamis (26\/8\/21) dari pukul 13.00 hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Saksi inti tersebut adalah Robby atau Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor. Dikatakan jaksa penuntut umum atau JPU KPK RI yakni Rikhi Benindo Maghaz SH MH didampingi M Noer Aziz SH MH. Saksi Robby baru saja bebas dua hari yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29408,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-29407","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29407","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29407"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29407\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29409,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29407\/revisions\/29409"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29408"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29407"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29407"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29407"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}