{"id":29377,"date":"2021-08-26T00:25:23","date_gmt":"2021-08-25T17:25:23","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29377"},"modified":"2021-08-26T00:25:23","modified_gmt":"2021-08-25T17:25:23","slug":"hakim-bebaskan-terdakwa-kasus-tanah-jaksa-dan-kuasa-hukum-ajukan-kasasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29377","title":{"rendered":"Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Tanah, Jaksa dan Kuasa Hukum Ajukan Kasasi"},"content":{"rendered":"<p># Polisi Lakukan Pengawalan Ketat Kasus Sengketa Tanah<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara sengketa tanah antara pelapor Ratna Juwita Nasution dengan terdakwa Tjik Maimunah, Rabu (25\/8) sekitar pukul 10.00 WIB, memasuki babak putusan dalam agenda pembacaan vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.<\/p>\n<p>Dari pantauan Simbur, sebelum majelis hakim mengetuk palu, kepolisian melakukan pengawalan cukup ketat. Mulai dari halaman pengadilan, pintu masuk sampai ruang dalam persidangan. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian tidak diharapkan, bila ada pihak tidak puas dengan hasil vonis pengadilan.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH dalam amar putusannya mengutarakan secara gamblang terhadap terdakwa Tjik Maimunah.\u00a0 &#8220;Mengadili terdakwa Tjik Maimunah. Pertama menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama, atau dakwaan kedua, dakwaan ketiga atau dakwaan keempat penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa Tjik Maimunah dari segala dakwaan penuntut umum tersebut. Tiga merehabilitasi harkat, martabat, dan nama baik terdakwa Tjik Maimunah, dalam keadaan seperti semua,&#8221; tegas Toch Simanjuntak.<\/p>\n<p>Keempat, lanjut hakim, memerintahkan agar barang bukti berupa fotokopi yang telah dilegalisir, sampai nomor 41, tetap terlampir dalam berkas perkara. \u201cSelanjutnya barang bukti surat fotokopi KTP terdakwa Tjik Maimunah, asli surat pengakuan hak AN Tjik Maimunah 14 Juni 2012 yang telah didaftarkan seterusnya. Asli surat putusan perdata seterusnya. Demikian putusan kami majelis hakim,&#8221; tukas Toch Simanjuntak.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH kepada Simbur mengatakan atas vonis ini segera lebih dulu melaporkan hasil putusan ini ke pimpinan dan upaya hukum selanjutnya.\u00a0 &#8220;Pimpinan sudah ingatkan saya untuk upaya hukum banding. Sudah pasti banding. Sesuai waktu untuk menentukan sikap selama seminggu. Oh maaf salah, kami upayakan hukum kasasi, karena inikan putusan hukum bebas ya,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Terkait pertimbangan usia, menutur JPU itu merupakan pendapat majelis hakim, mendengar keterangan terdakwa. &#8220;Kalau kami berpegang pada surat-surat, keterangan ketika di penyidikan, sebelum pembacaan surat dakwaan. Pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur yang didakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Hal itu akan kita bantah di memori kita nanti &#8221; tegas JPU.<\/p>\n<p>Pelapor Ratna Juwita usai putusan, tampak jelas tidak bisa menahan rasa kesal untuk meluapkan kekecewaan atas putusan bebas terhadap terdakwa Tjik Maimunah ini. &#8220;Banding kita, apa urusannya dengan pemalsuan dengan memberikan keterangan palsu. Dibagus-bagusi bahasanya oleh pak Toch Simanjuntak, sekarang bicara dengan pengacara saya, video call saja,&#8221; serunya dengan nada kesal menahan amarah.<\/p>\n<p>Penasihat hukum pelapor Ratna Juwita Nasution, yakni Rasman Arif Nasution SH MH menegaskan, kliennya sudah melapor bahwa hari mendekati jalannya putusan sudah terindikasi akan bebas.\u00a0 &#8220;Terkait itu saya sangat keberatan, klien saya juga sangat keberatan. Kami tetap dan akan mengupayakan langkah hukum, yaitu kasasi. Saya akan pelajari putusan itu. Kami akan secara cepat melaporkan majelis hakim bahwa kami menduga keras, telah bertindak tidak adil, bahkan mengesampingkan saksi-saksi yang terang benderang menyatakan bahwa tanah ini milik klien kami Ratna Juwita Nasution,&#8221; jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Dia juga mengingatkan persoalan ini tidak selesai begitu saja. Jangan berpikir putusan ini bebas, maka akan melakukan perlawanan. \u201cJika ada penegakan hukum yang tidak tegak lurus, karena itu saya melakukan perlawanan dengan kasasi serta ke Mahkamah Agung,&#8221; tukas Rasman.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, sengketa tanah melibatkan terdakwa Tjik Maimunah dengan pelapor Ratna Juwita Nasution, pada Rabu (14\/7) sekitar pukul 15.00 WIB, disampaikan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum Kiagus Anwar SH secara virtual membacakan tuntutan dengan disaksikan ketua majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH dan pelapor Ratna Juwita didampingi kuasa hukumnya hadir di muka persidangan tersebut.\u00a0 Dalam perkara ini jaksa penuntut umum, mengganjar terdakwa Tjik Maimunah dengan hukuman pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.<\/p>\n<p>Pelapor Ratna Juwita Nasution didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution SH MH secara virtual, mengaku sangat kecewa kepada jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Tjik Mainumah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.\u00a0Sambil tak kuasa menitikkan air mata, Ratna Juwita Nasution menyebutkan ia sangat prihatin, selagi tengah dirudung perkara dan musibah masih dipermainkan.<\/p>\n<p>Titis Rachmawati, kuasa hukum terdakwa Tjik Maimunah mengutarakan , kalau sampai pihak Ratna Juwita yang melaporkan seolah-olah ada mafia, tapi fakta dari persidangan terlihat siapa yang bawa alat berat dan kekuatan\u00a0\u00a0itulah mafia yang harusnya dituntaskan.\u00a0&#8220;Ini jangan orang yang menggarap lahan, benar-benar menguasai yang punya tapi tiba-tiba dituduh mafia. Dengan sertifikat yang dipecahkan dengan pemilik asalnya kami tidak tahu,\u201d timbang Titis kala itu.<\/p>\n<p>Saksi yang dihadirkan anak kandung terdakwa yang tanahnya berbatasan pun, tidak ada masalah kalau orang tuanya punya tanah dan dibagikan ke anaknya.\u00a0\u201cYang bermasalah bu Ratna Juwita menuntut sekarang tahun 2018. Dia beli dari orang lain, harusnya Ratna nuntut orang lain. Harusnya Ratna Juwita menuntut tempat dia beli, jangan nuntut orang lain. Tolong ini keluarga saya sendiri, sampai kapanpun akan saya bela,\u201d tekannya.<\/p>\n<p>Ratna Juwita sebagai pihak penggugat (pelapor) membeberkan kepada Simbur, terkait pihaknya pernah menempatkan alat berat dan kekuatan petugas benar adanya namun ia meluruskan.\u00a0\u201cSaya luruskan, pernah ada Mirza sebagai pemilik tanah di situ, datang membawa petugas BPN dan anggota mau menerbitkan sertifikat, bersebelahan dengan tanah saya. Itu benar, tapi itu bukan saya dan daerah situ rawan. Saya luruskan itu ada tapi bukan untuk menyerang orang,\u201d ungkapnya kepada Simbur<\/p>\n<p>Harapan Ratna persidangan ini, meminta keadilan yang sebenar-benarnya, dengan sertifikat tanah tahun 1979, ada turunannya tahun 1980, ada 2013 dan 2014.\u00a0 \u201cBilangnya tidak pernah ada laporan. RZ melaporkan Tjik Maimunah tahun 2015, anaknya Izudin merusak pagar saya di 2015. Saksi memberikan keterangan tidak benar, yang mana tanah dia, saya Ratna Juwita Nasution pemilik sah, tanah saya cuma 6000 meter,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>&#8220;Terkait saksi RZ, Ratna meminta untuk segera dihadirkan, karena RZ ini sama dengan saya terzolimi juga, dan dialah satu-satunya yang masih hidup. Membeli tanah di tahun 1980, yang satu sertifikat induk dengan saya, dan sekarang tanahnya juga ditembok dan dijual. Dengan lokasi tanah di Jalan Lematang dan Jalan Pertahanan di Plaju,\u201d timbangnya. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Polisi Lakukan Pengawalan Ketat Kasus Sengketa Tanah PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara sengketa tanah antara pelapor Ratna Juwita Nasution dengan terdakwa Tjik Maimunah, Rabu (25\/8) sekitar pukul 10.00 WIB, memasuki babak putusan dalam agenda pembacaan vonis. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Dari pantauan Simbur, sebelum majelis hakim mengetuk palu, kepolisian melakukan pengawalan cukup ketat. Mulai dari halaman pengadilan, pintu masuk sampai ruang dalam persidangan. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian tidak diharapkan, bila&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-29377","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29377","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29377"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29377\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29379,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29377\/revisions\/29379"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29377"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29377"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29377"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}