{"id":29374,"date":"2021-08-26T00:21:44","date_gmt":"2021-08-25T17:21:44","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29374"},"modified":"2021-08-26T00:21:44","modified_gmt":"2021-08-25T17:21:44","slug":"kuras-isi-toko-barter-paket-sabu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29374","title":{"rendered":"Kuras Isi Toko, Barter Paket Sabu"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Persidangan perkara terdakwa Asep Sabturi digelar Selasa (24\/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Terdakwa diduga telah menguras habis isi toko pakaian di Lorong Mataram II, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati.<\/p>\n<p>Baik terdakwa Asep Sabturi dan jaksa penuntut umum memberikan keterangan di muka persidangan yang diketua majelis hakim Syahri Adam SH MH, secara virtual. Majelis hakim mengecek tindakan terdakwa. Mulai dari merencanakan aksi, kemudian mencongkel pintu lantai dua, hingga masuk menguras barang-barang dalam toko Seven Store.<\/p>\n<p>Selepas mendengar keterangan jaksa, terdakwa Asep dan korban Onggo Kusuma pemilik toko hakim menutup persidangan. &#8220;Sidang dilanjutkan pekan depan,&#8221; tukas majelis hakim.<\/p>\n<p>Sebagaimana dakwaan terdakwa Asep Sabturi bersama Dedi (DPO) dan Ego (DPO) pada Senin (14\/9\/20) sekitar pukul 23.00 WIB, di Toko Seven Strore menjual\u00a0 pakaian, Lorong Mataram II, RT 08\/02, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati, menguras seisi barang-barang toko.<\/p>\n<p>Mulanya sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Asep bersama Dedi (DPO) duduk di sebuah pos, melihat linggis. Saat terdakwa Asep dan Dedi melewati toko Seven Store yang disampingnya ada pohon Jambu dan dahannya mendekati kanopi toko. Lalu terdakwa Asep memanjat dinding balkon lantai 2, kemudian menggunakan linggis membobol pintu, terali jendela, dan masuk ke lantai bawah toko.<\/p>\n<p>Secara leluasa terdakwa Asep menguras isi toko milik korban Onggo Kusuma, dengan menggasak barang-barang seperti, jam tangan, baju kaos, baju sweater, celana jeans panjang, celana dasar panjang, kalung mainan, topi, dompet, korek api, di masukan dalam tas ransel lalu kabur. Bersama Dedi (DPO) yang menunggu sambil mengawasi keadaan.<\/p>\n<p>Setelah itu, terdakwa Dedi (DPO) keluar mencari mencari narkotika, lalu datang Yadi mengambil sebagian barang-barang curian, untuk barter dengan narkotika seperempat ji dan uang Rp 100 ribu. Lalu ketiganya terdakwa Asep, Dedi (DPO) dan Yadi mengkonsumsi narkoba bareng-bareng.<\/p>\n<p>Dini harinya sekitar pukul 03.00 WIB, Dedi mengajak terdakwa menguras kembali toko Seven Store. Pasalnya masih ada TV dan masih banyak barang lainnya. Tetapi karena terdakwa Asep masih dalam pengaruh narkotika, meminta Dedi dan Ego yang melakukan.<\/p>\n<p>Dedi dan Ego pun pergi dengan mengendarai motor Yamaha Vega warna hitam, masuk lagi ke dalam toko korban. Kali ini mengangkut TV, kebetulan saksi Ilmi yang sedang berjaga di depot kayu miliknya melihat, Dedi dan Ego tengah membawa TV dengan motor. Saksi Ilmi pun menegur, kedua pelaku ketakutan dan meninggalkan motor Yamaha Vega warna hitam diparkiran toko Seven Store.<\/p>\n<p>Saksi Ilmi memberitahu korban Onggo Kusuma, kemudian datang melihat pintu lantai dua sudah dicongkel, dan memeriksa barang jualannya. Banyak barang hilang miliknya, dari tas dukung, baju, celana levis panjang, jam tangan merek G-Shock dan Gucci 12 buah, TV LED Polytron 32 inch, 9 buah dompet. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polda Sumsel. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Persidangan perkara terdakwa Asep Sabturi digelar Selasa (24\/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Terdakwa diduga telah menguras habis isi toko pakaian di Lorong Mataram II, Kelurahan Kemas Rindo, Kertapati. Baik terdakwa Asep Sabturi dan jaksa penuntut umum memberikan keterangan di muka persidangan yang diketua majelis hakim Syahri Adam SH MH, secara virtual. Majelis hakim mengecek tindakan terdakwa. Mulai dari merencanakan aksi, kemudian mencongkel pintu lantai dua, hingga&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29375,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-29374","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29374","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29374"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29374\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29376,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29374\/revisions\/29376"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29375"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29374"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29374"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29374"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}