{"id":29358,"date":"2021-08-24T22:46:46","date_gmt":"2021-08-24T15:46:46","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29358"},"modified":"2021-08-24T23:07:08","modified_gmt":"2021-08-24T16:07:08","slug":"sidang-ditunda-para-saksi-dugaan-rasuah-masjid-sriwijaya-batal-beri-keterangan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29358","title":{"rendered":"Tidak Bisa Hadirkan Semua Terdakwa, Para Saksi Rasuah Masjid Sriwijaya Tunda Beri Keterangan"},"content":{"rendered":"<p># Kuasa Hukum Minta Sidang Tetap Tatap Muka<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Persidangan perkara Masjid Sriwijaya dengan agenda keterangan saksi-saksi, mestinya digelar Selasa (24\/8) sekitar pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Namun sayang, sidang tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, para penasihat hukum keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan agar persidangan secara <em>offline<\/em> atau keempat terdakwa dihadirkan di muka persidangan telah dikabulkan. Akan tetapi, upaya menghadirkan empat terdakwa itu tidak terlaksana dengan alasan vaksinasi di lapas.<\/p>\n<p>Alhasil para penasihat hukum yang kompak keberatan membuat majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH memutuskan menunda persidangan. Ketidakhadiran para terdakwa ini, karena hari ini berbarengan dengan kegiatan vaksinasi bagi warga binaan di Lapas kelas IA Pakjo Palembang dan Lapas Wanita Palembang.<\/p>\n<p>Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel M Naimullah SH mengatakan, pihaknya telah mengupayakan hadirnya keempat terdakwa di muka persidangan. Tetapi karena ada vaksinasi di Lapas Pakjo dan Lapas Wanita Palembang sehingga tidak bisa dihadirkan.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian ada surat edaran dari Kemenkumham RI yang menyebutkan bila terdakwa hanya bisa dikeluarkan sebanyak dua kali. Yakni pada saat pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan keterangan terdakwa,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Saksi-saksi yang dihadirkan namun terpaksa batal, yakni Mudai Madang, Bassarudin, Angga Ariansyah, Lumasia, Ricard Cahyani, Zainal Effendi B, dan Ardani.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum terdakwa EH yakni Nurmala SH MH menyebutkan menghormati jalannya persidangan perkara rasuah ini.&nbsp; &#8220;Akan tetapi kami meminta sidang selanjutnya digelar dengan langsung tatap muka. Kami ingin mendampingi klien kami. Karena sidang <em>online<\/em> ini sering terkendala ganguan suara atau juga sinyal. Sehingga persidangan tidak berjalan lancar, sebagaimana yang diharapkan,&#8221; jelas Nurmala.<\/p>\n<p>Nurmala meminta jika persidangan ini digelar secara langsung atau tatap muka di persidangan. Sekitar pukul 10.30 WIB kemudian sidang pun ditutup.&nbsp; Sidang pun ditunda pekan depan, karena para kuasa hukum sepakat untuk meminta terdakwa dihadirkan langsung di muka persidangan. Namun karena ada vaksinasi di Lapas dan aturan dari Kemenkumham RI. &#8220;Pekan depan sidang tetap digelar baik online atau pun secara off line,&#8221; tukas ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Diwartakan sebelumnya, perkara dugaan rasuah Masjid Sriwijaya menghadirkan 4 terdakwa secara online di muka persidangan di Pengadilan Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (27\/7). &nbsp;Mereka yakni terdakwa EH yang mendekam di Rutan Pakjo kelas IA Palembang, merupakan pensiunan PNS eks kepala dinas Ciptakarya.&nbsp; Lalu terdakwa SF, pegawai PNS di Ogan Ilir dan panitia lelang Masjid Sriwijaya. Kemudian terdakwa DK, selaku Dirut Operasional PT Berantas Energi, serta terdakwa YD dari PT Berantas Energi.<\/p>\n<p>Jaksa penuntut umum M Naimullah SH MH bersama tim JPU pun membacakan dakwaan di muka persidangan secara langsung bergantian setebal 30 halaman, disaksikan para kuasa hukum terdakwa.&nbsp; Dakwaan pertama ditujukan bagi terdakwa 1 terdakwa DK, diketahui di tahun 2015-2017 mengurus proyek Masjid Sriwijaya, untuk memenangkan tender PT Brantas terdakwa telah memberikan suap dan mempengaruhi kepada terdakwa EH dan terdakwa SF.<\/p>\n<p>Para terdakwa telah bersalah telah memperkaya diri, dengan terdakwa DK mendapat uang Rp 2 miliar lebih, terdakwa Yudiamito Rp 2 miliar lebih. Kemudian terdakwa EH menerima Rp 680 juta serta SF senilai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan PT Brantas mendapat Rp 5 miliar, dari kerugian negara Rp 116,9 miliar lebih. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kuasa Hukum Minta Sidang Tetap Tatap Muka PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Persidangan perkara Masjid Sriwijaya dengan agenda keterangan saksi-saksi, mestinya digelar Selasa (24\/8) sekitar pukul 09.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Namun sayang, sidang tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, para penasihat hukum keempat terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan agar persidangan secara offline atau keempat terdakwa dihadirkan di muka persidangan telah dikabulkan. Akan tetapi, upaya menghadirkan empat terdakwa itu tidak terlaksana&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29359,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-29358","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29358","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29358"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29358\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29370,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29358\/revisions\/29370"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29359"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29358"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29358"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29358"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}