{"id":29276,"date":"2021-08-18T19:12:57","date_gmt":"2021-08-18T12:12:57","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29276"},"modified":"2021-08-18T19:12:57","modified_gmt":"2021-08-18T12:12:57","slug":"transaksi-188-butir-ekstasi-divonis-12-tahun-dan-denda-rp1-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29276","title":{"rendered":"Transaksi 188 Butir Ekstasi, Divonis 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211;\u00a0 Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH menvonis terdakwa Pazdewana Eka Putra (43) bersalah. Warga Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I ini, diduga telah terlibat dalam transaksi narkotika sebanyak 188 butir ekstasi warna cokelat seharga Rp 37 juta.<\/p>\n<p>Pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH tersebut disaksikan penasihat hukum terdakwa yakni Megaria SH, sekaligus diikuti terdakwa Pazdewana secara virtual, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Rabu (18\/8\/21) sekitar pukul 14.10 WIB.<\/p>\n<p>Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, penasihat hukum, tuntutan dan serta pembelaan, terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 KUHP dan 112 ayat 2 KUHP.\u00a0 &#8220;Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika. Ada pun pertimbangan meringankan terdakwa\u00a0 berterus terang di persidangan,&#8221; timbang majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Maka menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa\u00a0 tetap dalam penahanan. Terdakwa dijatuhkan putusan sama dengan JPU, atas putusan itu apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir,&#8221; tegas Sahlan Effendi.<\/p>\n<p>&#8220;Pikir-pikir yang mulia,&#8221; sambut terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Senada dengan tanggapan penasihat hukum dan JPU sepakat pikir-pikir atas vonis majelis hakim.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, jaksa penuntut umum Indra Susanto SH MH, menyatakan terdakwa Pazdewana bersalah melakukan peredaran barang terlarang dengan Pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.\u00a0 Terdakwa dituntut selama 12 tahun pidana penjara, dengan dikurangi selama masa tahanan, dan tetap berada dalam kurungan. Kemudian didenda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.<\/p>\n<p>Selepas persidangan kuasa hukum terdakwa Megaria SH mengatakan kepada Simbur, terdakwa dituntut tinggi oleh JPU, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap terdakwa. \u201cPekan depan kita siapkan agenda pembelaan atau pledoi. Sebab terdakwa masih muda dan tulang punggung keluarga itu pertimbangannya. Jadi kita meminta keringanan hukuman,\u201d tanggap Megaria.<\/p>\n<p>Dari dakwaan diketahui pelaku Erwin dan Heru (DPO) mendatangi rumah terdakwa Pazdewana, di Jalan Putri Rambut Selako, saat itu terdakwa memesan ekstasi sebanyak 188 butir warna coklat dan hijau, seharga Rp 37 juta. Dari Heru (DPO) atas perintah AS (DPO), dari Dusun Bantan, Ogan Ilir. Barang itu lalu disimpan terdakwa di mobil Honda Mobilio BG 17xx RR warna putih. Kemudian saat akan mengantarkan barang haram kepada pemesan, yakni tim Polrestabes yang menyamar, melihat ekstasi petugas langsung menangkap dan menemukan ekstasi di tas selempang di dalam mobil Honda milik terdakwa Pazdewana, perkaranya dilanjutkan hingga naik ke meja hijau.\u00a0<strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;\u00a0 Majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH menvonis terdakwa Pazdewana Eka Putra (43) bersalah. Warga Jalan Putri Rambut Selako, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I ini, diduga telah terlibat dalam transaksi narkotika sebanyak 188 butir ekstasi warna cokelat seharga Rp 37 juta. Pembacaan amar putusan oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH tersebut disaksikan penasihat hukum terdakwa yakni Megaria SH, sekaligus diikuti terdakwa Pazdewana secara virtual, di Pengadilan Negeri kelas IA&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-29276","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29276","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29276"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29276\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29278,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29276\/revisions\/29278"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29276"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29276"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29276"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}