{"id":29273,"date":"2021-08-18T19:08:14","date_gmt":"2021-08-18T12:08:14","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29273"},"modified":"2021-08-18T21:08:43","modified_gmt":"2021-08-18T14:08:43","slug":"gebuk-korban-pakai-kayu-terdakwa-divonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-jaksa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29273","title":{"rendered":"Gebuk Korban Pakai Kayu, Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan penganiayaan dilakukan terdakwa Syaiful Anwar (22) terhadap korban M Ali Jupri diputus majelis hakim Rabu (18\/8) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Di hari yang sama jaksa penuntut umum M Jimmy Artalius SH secara virtual siang itu. Terlebih dahulu membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Syaiful Anwar hadir secara virtual di muka persidangan.<\/p>\n<p>Terdakwa dituntut selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa. Atas tuntutan itu terdakwa mohon keringanan. &#8220;Mohon keringanan dan saya menyesal pak jaksa,&#8221; harap terdakwa.<\/p>\n<p>Selepas tuntutan, ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, meminta lebih dulu permohonan pledoi langsung dari terdakwa. &#8220;Mohon keringanan hukuman seringan-ringannya yang mulia,&#8221; timpal terdakwa.<\/p>\n<p>&#8220;Baik terdakwa Syaiful Anwar bin Soleh, kami putuskan perkara saudara juga, dengarkan saudara baik-baik. Setelah mendengarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti, sebagaimana dalam Pasal 170 ayat 2 KUHP. Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa melakukan kekerasan secara terang-terangan dan pertimbangan meringankan bersikap sopan,&#8221; timbang majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Terdakwa Syaiful Anwar bin Soleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, menjatuhkan vonis selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan,&#8221; tukas Sahlan Effendi.<\/p>\n<p>&#8220;Menerima putusan yang mulia,&#8221; ujar terdakwa, senada dengan JPU juga menerima vonis majelis hakim ini.<\/p>\n<p>Sebagaimana surat dakwaan, bahwa terdakwa Syaiful Anwar bersama Putra Pratama (belum ditangkap), pada Selasa (27\/4\/21) sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan KH Azhari, Lorong Cangga II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan barang.<\/p>\n<p>Pagi itu saksi korban M Ali Al Jupri dan saksi Gusti Rohma Udin serta saksi M Zaki mendatangi rumah terdakwa untuk menemui Putra namun tidak bertemu dengan terdakwa.\u00a0Hal itu membuat saksi korban M Ali kesal, saat terdakwa hendak berangkat ke masjid, terdakwa melihat saksi M Ali bersama Gusti dan saksi M Zaki dari pintu dapur terdakwa.<\/p>\n<p>Melihat itu terdakwa kesal dengan korban M Ali, kemudian mengikutinya sambil membawa sebatang kayu, dengan cepat mengejar M Ali. Seketika itu terdakwa menghantamkan kayu sebanyak 6 kali, memukul badan M Ali 3 kali.<\/p>\n<p>Terdakwa Putra juga langsung keluar dari Lorong juga ikut memukul punggung korban M Ali paki kayu panjang sekali. Mendengar itu saksi Gusti dan M Zaki membantu melerai. Barulah korban saksi M Ali melaporkan kasusnya ke Polsek SU II. Hingga perkaranya naik ke meja hijau dengan terdakwa diduga melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan penganiayaan dilakukan terdakwa Syaiful Anwar (22) terhadap korban M Ali Jupri diputus majelis hakim Rabu (18\/8) sekitar pukul 14.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Di hari yang sama jaksa penuntut umum M Jimmy Artalius SH secara virtual siang itu. Terlebih dahulu membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Syaiful Anwar hadir secara virtual di muka persidangan. Terdakwa dituntut selama 2 tahun 6 bulan oleh jaksa. Atas tuntutan itu terdakwa mohon&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-29273","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29273","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29273"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29273\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29282,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29273\/revisions\/29282"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29273"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29273"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29273"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}