{"id":29231,"date":"2021-08-16T22:20:57","date_gmt":"2021-08-16T15:20:57","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29231"},"modified":"2021-08-16T22:21:03","modified_gmt":"2021-08-16T15:21:03","slug":"hakim-minta-terdakwa-seret-semua-yang-terlibat-korupsi-jalan-cor-beton","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29231","title":{"rendered":"Hakim Minta Terdakwa Seret Semua yang Terlibat Korupsi Jalan Cor Beton"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Terdakwa F (57) pensiunan ASN dan S (32) kontraktor, yang tersandung dugaan korupsi jalan cor beton di Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2017 merugikan negara Rp 3,9 miliar.\u00a0 Kedua terdakwa kembali memberikan keterangan lengkap kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum\u00a0 di Pengadilan Tipikor Negeri kelas IA Palembang, Senin (16\/8) sekitar pukul 10.00 WIB.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH mencecar perihal adanya temuan BPK dengan terjadinya kehilangan atau kekurangan volume proyek cor beton jalan. Terdakwa F \u00a0membenarkan hal tersebut.<\/p>\n<p>Temuan BPK itu sebesar Rp 625 juta, akibat terjadinya kekurangan volume proyek pembangunan. &#8220;Terkait temuan itu ada, kemudian saya setorkan dua kali. Sudah saya kembalikan semua di bulan April 2021. Kasusnya tetap berjalan dan status saya tersangka,&#8221; ungkap terdakwa F.<\/p>\n<p>Uang tersebut dititipkan di Bank BRI dan belum disetorkan ke kas negara, jumlahnya senilai kerugian pada volume proyek, sebut terdakwa F.\u00a0 Tim jaksa Kejati Sumsel juga menyinggung soal terdakwa F kala itu sebagai PPK, apakah mengetahui siapa saja peserta lelang proyek, terdakwa F menyebutkan ia tidak tahu, sebab sudah ada pemenang lelangnya.<\/p>\n<p>Terdakwa S, dicecar perihal dokumen berkaitan dengan PT Geovani, terdakwa di sini mengatakan banyak tidak tahu dan sebagian lupa.\u00a0 &#8220;Saudara S sebagai saksi dan terdakwa dalam perkaramu, dengan keterangan F,\u00a0 adakah keberatan?\u00a0. Sama dengan terdakwa F, adakah keberatan dengan keterangan terdakwa S? tanya Abu Hanifah, baik terdakwa F maupun S mengatakan tidak ada keberatan.<\/p>\n<p>Terdakwa F sendiri dalam perkara ini, mengakui adanya kelalaian. &#8220;Kelalaian saya tidak mengawasi di lapangan yang mulia,&#8221; ujarnya. Abu Hanifah berharap terdakwa membeberkan siapa saja yang terlibat jauh dalam hal ini. &#8220;Jangan seperti itu, kalau yang lain salah, bawa juga ke sini,&#8221; tegas majelis hakim.<\/p>\n<p>&#8220;Sidang kami tunda satu minggu, dilanjutkan Senin 23 Agustus 2021. Saya ingatkan terdakwa dalam seminggu diberi waktu untuk kemudian tuntutan. Lalu soal pengembalian kerugian negara itu tidak akan mengurangi masa tahanan, tetapi menjadi hal yang bisa meringankan,&#8221; tukas Abu Hanifah.<\/p>\n<p>Kuasa hukum terdakwa, yakni Firli Darta SH, kepada Simbur menegaskan bahwa terdakwa memberikan kesaksian hari ini sebagian di dalam BAP.\u00a0 &#8220;Bahwasanya terdakwa mengakui adanya kehilafan dalam proyek ini. Terdakwa F juga telah menyampaikan kepada hakim, telah mengembalikan uang kerugian negara,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Terdakwa S juga telah mengembalikan uang kerugian negara, apa yang dilakukannya tanpa ada unsur kesengajaan itu kehilafan karena ada kelalaian.\u00a0 &#8220;Karena ada unsur kelalaian terdakwa F selaku pejabat negara, ia tidak memperhatikan dan menandatangani, kemudian dianggap turut serta merugikan negara. Tidak ikut mengawasi hanya menandatangani, karena itu beliau lalai, maka turut bertanggung jawab. Termasuk tidak mengecek dan mengawasi di lapangan,&#8221; jelas Firli.<\/p>\n<p>Lalu perihal uang Rp 3,7 miliar merupakan uang negara diberikan atau dikembalikan secara berkala. &#8220;Itu uang kerugian negara yang kita titipkan di kejaksaan, Rp 3,2 miliar, karena yang Rp 625 juta sudah dikembalikan terlebih dahulu ke PPK, saat ada temuan dari BPK,&#8221; tukas kuasa hukum terdakwa.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya,\u00a0Perkara dugaan korupsi peningkatan jalan atau proyek cor beton di Pelabuhan Dalam Kabupaten Ogan Ilir, memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Persidangan diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (21\/6\/21) sekitar pukul 13.00 WIB.<\/p>\n<p>Tim JPU dari Kejari Ogan Ilir membacakan dakwaan yang disaksikan tim kuasa hukum terdakwa yakni Firli Darta SH, dengan terdakwa F (57) warga Jalan Kancil Raya, Demang Lebar Daun, Palembang dan terdakwa\u00a0S (32) kontraktor, warga Tulung Selapan, OKI dihadirkan secara virtual.<\/p>\n<p>Dalam pembacaan dakwaan JPU diketuai Iskandarsyah Alam SH MH membeberkan terdakwa F dan S telah ditahan sejak bulan Maret 2021. Dimana kedua terdakwa sejak Januari -Desember 2017 terlibat pengerjaan proyek di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang atau Dinas PUPR Ogan Ilir.<\/p>\n<p>&#8220;Proyek ini merugikan negara Rp 3,9 miliar lebih pada tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR OI dengan anggaran\u00a0 Rp19 miliar dari APBD tahun 2017, ditunjuk terdakwa diketahui\u00a0 ED untuk pelelangan peningkatan jalan ruas di Pelabuhan Dalam,&#8221; jelas JPU.<\/p>\n<p>Pelelangan proyek ini diikuti 5 perusahaan diantaranya\u00a0PT Geovani Sukses Abadi dengan penawaran proyek Rp 18 miliar lebih, lalu PT PPA dengan penawaran Rp 18 miliar, PT ES, dan PT GN dengan penawaran anggaran Rp 18 miliar lebih.\u00a0 &#8220;Dari hasil pelelangan, ditetap pemenang lelang PT Geovani Sukses Abadi melalui website harga penawaran Rp 18,6 miliar. Dengan terdakwa terhitung pengerjaan proyek selama 150 hari, baik penimbunan, cor beton, aspal, baja tulang dal lain-lain&#8221; terang JPU. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Terdakwa F (57) pensiunan ASN dan S (32) kontraktor, yang tersandung dugaan korupsi jalan cor beton di Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2017 merugikan negara Rp 3,9 miliar.\u00a0 Kedua terdakwa kembali memberikan keterangan lengkap kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum\u00a0 di Pengadilan Tipikor Negeri kelas IA Palembang, Senin (16\/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH mencecar perihal adanya temuan BPK dengan terjadinya&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29232,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-29231","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29231","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29231"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29231\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29233,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29231\/revisions\/29233"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29232"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29231"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29231"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29231"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}