{"id":29209,"date":"2021-08-12T23:31:25","date_gmt":"2021-08-12T16:31:25","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29209"},"modified":"2021-08-13T03:09:29","modified_gmt":"2021-08-12T20:09:29","slug":"banding-johan-anuar-diterima-jaksa-kpk-siapkan-kontra-memori-kasasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29209","title":{"rendered":"Banding Johan Anuar Diterima, Jaksa KPK Siap Buat Kontra atau Memori Kasasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Pasca putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang, dalam perkara Johan Anuar eks Wabup OKU tersandung dugaan korupsi tanah makam, putusannya turun jadi 7 tahun denda Rp 200 juta. Berbeda dari vonis hakim pengadilan Tipikor Palembang selama 8 tahun kurungan denda Rp 500 Juta.<\/p>\n<p>Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, yakni Rikhi Benindo Maghaz SH menanggapi, untuk perkara putusan banding Johan Anuar, dari Pengadilan Tinggi, putusannya baru diterima barusan Kamis (12\/8) dari pihak juru sita Pengadilan Palembang.<\/p>\n<p>&#8220;Memang betul putusannya turun 1 tahun, dari putusan pengadilan negeri. Ini lebih rendah dari tuntutan kami, namun untuk lanjut ingkrah, tergantung dari penasihat hukum akan melanjutkan kasasi atau tidak,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Menurutnya, JPU tentu akan mempelajari putusan ini, apakah pengurangan ini hanya pertimbangan stragmat semata atau ada pertimbangan-pertimbangan lain dengan hakim sebelumnya. \u201cKalau ada yang berbeda signifikan tentu kami akan kasasi. Tapi tentunya kami akan laporan dan meminta persetujuan pimpinan terlebih dulu dalam hal ini,&#8221; cetusnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Karena putusan banding ini baru kutipan belum putusan lengkap, maka jaksa KPK RI belum pelajari sepenuhnya, apa yang mendasari putusan turun 7 tahun ini.&nbsp; Selama masa tahanan, banding di pengadilan tinggi itu, Rikhi menegaskan Johan Anuar itu ada melakukan operasi kanker di RSPAD Jakarta awalnya di Palembang tetapi harus dirujuk.<\/p>\n<p>&#8220;Sekarang posisinya sudah dibawa ke Palembang, dalam rangka pemulihan pengobatan dan kemoterapi. Dalam pelaksanaanya saya ketahui ada Covid-19 juga beliau,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Berdasarkan penetapan majelis hakim, jaksa KPK hanya melaksanakan saja. &#8220;Kalau ada memori kasasi, kami akan membuat kontra, tergantung dari memori kasasinya nanti. Tapi kalau disuruh kasasi, kami akan membuat memori kasasi,&#8221; tukasnya Rikhi kepada Simbur.<\/p>\n<p>Sebelumnya,&nbsp;Advokat Titis Rachmawati SH MH CLA, selaku kuasa hukum Johan Anuar Wakil Bupati OKU Non Aktif, mengaku belum cukup atas putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Yakni 7 tahun kurungan denda Rp 200 juta.<\/p>\n<p>Perkara tersebut disampaikan Titis dikantornya di Jalan A Rivai, Palembang, Senin (9\/8\/21) sekitar pukul 14.00 WIB. Dikatakannya, baru Jumat sore tanggal 6 Agustus 2021, ia menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri, dengan vonis Johan Anuar tetap bersalah, pidananya dikurangi selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta.&nbsp; Sebelumnya lebih rendah 1 tahun, dalam perkara dugaan korupsi tanah makam tahun 2013 di OKU.<\/p>\n<p>&#8220;Dari putusan ini, ada keringanan oleh majelis hakin Pengadilan Tinggi, dari putusan awal 8 tahun denda Rp 500 juta. Dikurangi menjadi 7 tahun denda Rp 200 juta. Kami melihat pertimbangan dari majelis Pengadilan Tinggi, adalah karena kondisi kesehatan pak Johan Anuar. Karena memang saat ini pak Johan Anuar, pada saat proses banding di Pengadilan Tinggi ada beberapa kali masuk rumah sakit,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Kabar terakhir beberapa kali kliennya operasi pembuangan tumor di kepala di RSPAD Jakarta. Terus ditemukan juga ada paru-paru dan sekarang dirujuk ke RSMH Palembang.&nbsp;&#8220;Kami mendengar masih di ruang isolasi. Status penanganannya, karena kemarin masih dibantarkan surat dari Pengadilan Tinggi, sampai saat ini kondisi pak Johan Anuar belum sembuh, masih dibantarkan dan dirawat. Juga menjalani kemoterapi,&nbsp; rupanya ada juga terpapar Covid-19 juga,&#8221; beber Titis kepada Simbur.<\/p>\n<p>Terhadap putusan banding ini, Titis menegaskan belum merasa puas sebagaimana yang diharapkan.&nbsp; &#8220;Saya merasa belum cukup puas dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi ini. Hanya saya berpikir bahwa majelis Pengadilan Tinggi cukup peka dengan kondisi kesehatan klien kami, sehingga dasar kesehatan itulah dikurangi massa hukumannya,&#8221; urainya.<\/p>\n<p>Selanjutnya ia terus berkoordinasi dengan kliennya, apakah akan tetap melakukan proses hukum selanjutnya. Yaitu menyatakan kasasi atau menerima.<\/p>\n<p>&#8220;Tapi waktu saya dengar pertimbangan melalui by phone, sepertinya dia (Johan Anuar) harus tetap melanjutkan, kami diperintahkan untuk mengajukan kasasi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Kemudian proses hukum ada yang belum puas. &#8220;Kemungkinan dalam waktu dekat, kemarinkan terkendala di waktu, kami butuh kuasa dan 14 hari ditentukan,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Perihal jabatannya Wakil Bupati OKU, sesuai status hukum dalam UU kan jelas, kalau belum ada kekuatan hukum yang pasti proses dan statusnya defenitif.&nbsp; &#8220;Non aktif dan jabatannya defenitif. Untuk sakitnya serius dan harus ada penanganan khusus. Kemarin baru operasi pengangkatan tumor di kepala, operasi di RSPAD di Jakarta. Sekarang di RSMH, akan dilakukan kemoterapi terkait paru-paru, kangker dari paru sudah menyebar di kepala. Satu minggu dirawat di RSMH dan kalau di Jakarta hampir satu bulan karena operasi tumor,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Ada pula putusan banding PT Palembang dengan nomor perkara 5\/PID.TPK\/2021\/PT PLG tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan menerima permintaan banding dari Terdakwa, memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35\/Pid.Sus-TPK\/2020\/PN. Plg tanggal 4 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa.<\/p>\n<p>Untuk pidana tambahan lainnya seperti wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,1 milyar serta pencabutan hak politik. Untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana, sebagaimana tuntutan jaksa KPK sebelumnya. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Pasca putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang, dalam perkara Johan Anuar eks Wabup OKU tersandung dugaan korupsi tanah makam, putusannya turun jadi 7 tahun denda Rp 200 juta. Berbeda dari vonis hakim pengadilan Tipikor Palembang selama 8 tahun kurungan denda Rp 500 Juta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, yakni Rikhi Benindo Maghaz SH menanggapi, untuk perkara putusan banding Johan Anuar, dari Pengadilan Tinggi, putusannya baru diterima barusan Kamis (12\/8) dari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29210,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-29209","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29209","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29209"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29209\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29221,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29209\/revisions\/29221"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/29210"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29209"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29209"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29209"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}