{"id":29187,"date":"2021-08-11T19:20:13","date_gmt":"2021-08-11T12:20:13","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29187"},"modified":"2021-08-11T19:20:24","modified_gmt":"2021-08-11T12:20:24","slug":"anggota-dprd-lahat-soroti-proyek-dam-air-pangi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=29187","title":{"rendered":"Anggota DPRD Lahat Soroti Proyek Dam Air Pangi"},"content":{"rendered":"<p><strong>LAHAT, SIMBUR<\/strong> \u00a0&#8211; Tindakan Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Mirwan Sayuti bersama 4 (empat) Kades yang terdiri\u00a0 dari Kades Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Nanjungan Kecamatan Kikim yang\u00a0 menemui Kapolres\u00a0 Lahat terkait adanya dugaan penyalahgunaan\u00a0 dan penyimpangan rehabilitasi sungai Pangi (IPDMIP) yang pengerjaannya dilakukan oleh CV Reysha dengan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.933.513.565. . Hal itu ditanggapi anggota DPRD Lahat\u00a0 Komisi IV Lion Faizal SE MM Senin (9\/8) .<\/p>\n<p>&#8220;Memang benar bahwa keempat kades dan Ketua P3A Desa Pandan Arang memberitahukan kepada saya selaku anggota DPRD Kabupaten\u00a0 Lahat Dapil 5 sekaligus tokoh masyarakat Pangi Ulu wilayah Kikim Selatan yang lahir di desa Nanjungan. Kami meluruskan\u00a0 bahwa maksud dari kedatangan Ketua P3A bersama 4 (empat) kades yaitu Kades Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Nanjungan dengan mendatangi\u00a0 Kapolres Lahat untuk menyampaikan tentang pengerjaan Dam 1 Pangi Desa Pandan Arang Kikim Selatan yang mereka laporkan atas dugaan penyimpangan dana IPDMIP Tahun 2021. Saya tegaskan yang mereka lakukan\u00a0 itu tidak meyalahi aturan\u00a0 dan sah sah saja, dengan catatan kami tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,&#8221; ujar Lion Faizal, Selasa (10\/8).<\/p>\n<p>Menurut Lion Faizal, informasi yang diterima berdasarkan pedoman pengelolaan anggaran IPDMIP seharusnya pihak Dinas PSDA Provinsi Sumsel sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu melakukan tahapan-tahapan seperti survei lokasi dan berkordinasi kepada masyarakat. Namun fakta di lapangan pihak PSDA Provinsi Sumsel sama sekali tidak pernah berkordinasi dengan pihak pemerintah desa dan masyarakat yang notabene pemakai\/pengguna pembangunan tersebut.<\/p>\n<p>Dalam tahapan pengerjaan rehabilitasi D.I.1 Air Pangi (IPDMIP) yang menelan anggaran sebesar Rp1.933.513.565,- dikerjakan dengan asal-asalan dan\u00a0 proyek tersebut selesai dikerjakaan dalam kurun waktu hanya 4 (empat) hari. &#8220;Sebagian tahapan dalam pembangunan Dam 1 Pangi tersebut memang sudah berkordinasi dengan\u00a0 masyarakat,\u00a0 Pemerintahan Desa, BPD, tokoh masyarakat, camat, kapolsek dan instansi terkait sudah melakukan perundingan baik di rumah kepala desa Pandan Arang dan\u00a0di kantor kecamatan, juga\u00a0 pertemuan dilokasi pengerjaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Akan tetapi, kata dia, kesepakatan tidak ada yang ditepati oleh pihak CV Reysha. Dalam arti, pekerjaan semaunya saja. \u201cTerbukti dengan dilakukan pengecekan melalui Tipikor dengan 4 (empat) kades dan tokoh masyarakat pekerjaan asal-asalan seperti yang terlihat di video yang saat ini Viral dan menjadi Perbincangan Publik,&#8221; tandas Kader Partai Hanura ini.<\/p>\n<p>Sebagai anggota DPRD Lahat dan tokoh masyatakat Lion berpendapat bahwa\u00a0 jika benar adanya indikasi\u00a0 tersebut, maka dengan merujuk pada Undang-Undang RI No 31\/1999 Jo Undang-Undang Nomor 20\/2000 tentang Tidak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Selain itu, Peraturan pemerintah Nomor 105\/2000 tentang pengelolahan dan pertangungjawaban keuangan Daerah. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29\/2002 tentang pedoman pengurusan dan pertangung jawaban dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan keuangan Daerah dan perhitungan anggaran pendapatan Belanja Daerah. Undang-undang Nomor 15\/2002 tentang tindak pidana pencucian uang dengan Undang-Undang Nomor 8\/2010 tentang pencegahan pencucian uang, diduga pembangunan D.I.1 Sungai Pangi Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Tahun anggaran 2021 sama halnya dengan mengangkangi peraturan tersebut diatas, dan patut diduga Negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah dalam pengerjaan proyek dam Air Pangi Kikim Selatan.<\/p>\n<p>&#8220;Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah sebagai Anggota DPRD Lahat dan sebagai Tokoh Masyarakat Kikim saya berharap\u00a0 Kapolres Lahat segera menindak tegas dan mengusut tuntas\u00a0 penyimpangan dalam pembangunan proyek tersebut,&#8221; pungkas Lion Faizal\u00a0.<\/p>\n<p>Sementara itu, pihak Cv Reysha melalui kuasa Direkturnya Saryono SSos ketika dihubungi media ini melalui sambungan telepon untuk\u00a0 dikonfirmasi tidak merespon<strong>.(red\/rel)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>LAHAT, SIMBUR \u00a0&#8211; Tindakan Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Mirwan Sayuti bersama 4 (empat) Kades yang terdiri\u00a0 dari Kades Pandan Arang, Keban Agung, Tanjung Kurung dan Nanjungan Kecamatan Kikim yang\u00a0 menemui Kapolres\u00a0 Lahat terkait adanya dugaan penyalahgunaan\u00a0 dan penyimpangan rehabilitasi sungai Pangi (IPDMIP) yang pengerjaannya dilakukan oleh CV Reysha dengan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.933.513.565. . Hal itu ditanggapi anggota DPRD Lahat\u00a0 Komisi IV Lion Faizal&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[24],"tags":[],"class_list":["post-29187","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-lahat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29187","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=29187"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29187\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":29189,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/29187\/revisions\/29189"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=29187"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=29187"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=29187"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}