{"id":28924,"date":"2021-07-26T20:33:10","date_gmt":"2021-07-26T13:33:10","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=28924"},"modified":"2021-07-26T20:33:15","modified_gmt":"2021-07-26T13:33:15","slug":"kredit-macet-dua-pegawai-bank-daerah-jadi-tersangka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=28924","title":{"rendered":"Kredit Macet, Dua Pegawai Bank Daerah Jadi Tersangka"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dari PT BSB dikucurkan ke PT Gatramas Internusa senilai Rp 13.961.400.000 atau Rp 13,9 miliar.\u00a0Dikatakan Plh Kasi Penkum Kejati Candra SH bahwa hari ini pihaknya secara resmi menyampaikan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit oleh PT BSB kepada PT Gatramas Internusa dengan kerugian negara Rp 13,9 miliar.<\/p>\n<p>&#8220;Penyidik sudah memanggil beberapa orang saksi terkait perkara ini. Merupakan perkara sudah putus terdahulu,&#8221; cetus Candra.<\/p>\n<p>Hendriyanto SH selaku Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumsel, menegaskan hari ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka di BSB yang merupakan tindaklanjut dari perkembangan perkara dahulu.\u00a0 &#8220;Dengan terpidana AS sebelumnya, maka hari ini penetapan tersangka berinisial AWW selaku karyawan BUMD Bank BSB selaku analisis kredit di Bank SumselBabel. Bersama AH pimpinan divisi kredit BSB,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Selanjutnyam lanjut dia, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. \u201cHari ini penetapan dua tersangka, pengembangan dari terpidana AS. Untuk dua tersangka ditetapkan belum ditahan, karena kondisi tersangka dan akan kita panggil lagi. Termasuk memeriksa saksi baik berada di Jakarta dan Palembang,&#8221; bebernya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Adapun kerugian Rp13,9 miliar, dari pengembangan perkara sebelumnya. &#8220;Atas tindakannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 serta Pasal 18 yang ancamannya 4 tahun maksimal tuntutan. Tersangka berinisial AWW selaku analis kredit BSB dan AH merupakan pimpinan divisi kredit,&#8221; tukas Hendriyanto.<\/p>\n<p>Diketahui sebelumnya, terdakwa AJ selaku komisaris PT Gatramas tersandung perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja atau KMK BSB, sempat diputus onslag, Kamis (27\/2\/20) oleh majelis hakim Tipikor Palembang. Tetapi putusan tersebut dicabut, akibat JPU Kejati Sumsel dikabulkan Mahkamah Agung yang menganulir putusan PN kelas IA Palembang.<\/p>\n<p>Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH mengatakan kasasi tersebut diajukan berdasarkan putusan PN Palembang yang menyatakan bebas Onslag. Bahwa berdasarkan petikan putusan MA yang tembusannya diterima oleh Kejaksaan Negeri Palembang, dengan Nomor. 2515 K\/pid.sus\/2020 tertanggal 14-19-2020 mengatakan dalam putusan kasasi tersebut terpidana AJ dipidana penjara selama 8 tahun denda Rp 200 juta.<\/p>\n<p>Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 13 miliar lebih, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan hukuman pidana 3 tahun penjara.<\/p>\n<p>Kasus ini awalnya dari kredit macet di Bank BSB tahun 2015, dimana terdakwa mengajukan permohonan kredit Rp 30 miliar lebih, dengan jaminan tanah di Cianjur Jabar plus alat berat. Maka Bank BSB mengucurkan kredit untuk perusahaan terdakwa senilai Rp 13 miliar lebih. Diperjalanan rupaya perusahaan terdakwa tidak pernah membayar kredit, hingga dinyatakan failed oleh Pengadilan Tata Usaha <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dari PT BSB dikucurkan ke PT Gatramas Internusa senilai Rp 13.961.400.000 atau Rp 13,9 miliar.\u00a0Dikatakan Plh Kasi Penkum Kejati Candra SH bahwa hari ini pihaknya secara resmi menyampaikan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit oleh PT BSB kepada PT Gatramas Internusa dengan kerugian negara Rp 13,9 miliar. &#8220;Penyidik sudah memanggil beberapa orang saksi terkait perkara&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28925,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-28924","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28924","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=28924"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28924\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28926,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28924\/revisions\/28926"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/28925"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=28924"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=28924"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=28924"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}