{"id":28681,"date":"2021-07-09T22:23:03","date_gmt":"2021-07-09T15:23:03","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=28681"},"modified":"2021-07-09T22:23:12","modified_gmt":"2021-07-09T15:23:12","slug":"patuhi-ppkm-darurat-atau-ditindak-tegas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=28681","title":{"rendered":"Patuhi PPKM Darurat atau Ditindak Tegas"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> \u00a0&#8211; Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 &#8211; 20 Juli 2021.\u00a0 Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Bagi yang melanggar, akan ditindak tegas.<\/p>\n<p>&#8220;Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,&#8221; tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat, Kamis (8\/7) lalu.<\/p>\n<p>Penyesuaian untuk sektor kritikal, utamanya yang\u00a0 bergerak di sektor kesehatan dan keamanan, diizinkan bagi pegawainya melakukan 100% WFO atau bekerja di kantor sepenuhnya. Namun harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.\u00a0 Hal yang sama juga diperbolehkan khusus pada aktivitas di bidang energi, logistik makanan, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.\u00a0Pada bidang-bidang tersebut, aktivitas produksi konstruksi atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100%. &#8220;Meski demikian, untuk operasional kantor pendukung harus menerapkan WFO maksimal 25%,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi eskpor dapat melakukan WFO maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.\u00a0 Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10% staff. Sedangkan untuk sektor non esensial, diwajibkan tetap melakukan work from home (WFH) 100% atau bekerja dari rumah saja.<\/p>\n<p>Pasca PPKM Darurat Jawa &#8211; Bali menunjukkan adanya penurunan drastis terhadap mobilitas penduduk di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).\u00a0 Wiku menyampaikan hasil pantauan Google mobility report, penurunan paling tinggi terlihat pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum dan stasisun. Karenanya, penurunan ini harus terus dipertahankan dengan memperketat pelaksanaan dan pengawasannya di lapangan.<\/p>\n<p>Serta dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15\/2021, bahwa PPKM Darurat Jawa &#8211; Bali harus dibarengi PPKM Mikro untuk wilayah luar Jawa &#8211; Bali. &#8220;Saya tidak akan bosan meminta provinsi-provinsi diluar Jawa dan Bali untuk terus mengetatkan pelaksanan PPKM Mikro. Jangan terlena karena provinsinya tidak masuk PPKM Darurat. Karena nyatanya kenaikan kasus signifikan juga terjadi di luar Jawa dan Bali,&#8221; ucap Wiku.<\/p>\n<p>Selama masa PPKM Darurat, Wiku menekankan bahwa bagi pegawai atau perkantoran yang termasuk dalam sektor non-esensial harus patuh, dan pegawainya harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mencapai 100%. Karena sangat tidak diinginkan terjadinya penularan dari aktivitas perkantoran dan karyawan membawa virus pulang ke rumahnya dan meningkatkan potensi klaster keluarga.<\/p>\n<p>Untuk itu, terjadinya penurunan mobilitas ini harus terus dipertahankan melalui kolaborasi antara seluruh lapisan pemerintah dan masyarakat yang dijalankan dengan baik. &#8220;Pemda diminta segera berkoordinasi dengan pusat jika membutuhkan bantuan dalam penanganan pandemi COVID-19,&#8221; pungkas Wiku.<\/p>\n<p><strong>Tingkatkan Pengawasan Protokol Kesehatan\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>Tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker masih harus dimaksimalkan, terutama dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena, hal memakai makser adalah hal paling sederhana yang dapat mencegah penularan. Data menunjukkan pada 2.654 kelurahan di Indonesia, menyatakan bahwa tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60% patuh. Dan provinsi dengan ketidakpatuhan tertinggi ternyata berada di luar pulau Jawa &#8211; Bali, yakni Aceh.<\/p>\n<p>Wiku menyebut sebaran kelurahan itu terdapat di provinsi Aceh (584), Jawa Barat (503), Jawa timur (493), Jawa Tengah (186), Sumatera Utara (174), Kalimantan Selatan (131), Sulawesi Selatan (103), Sumatera Barat (85), Sulawesi Tenggara (62), dan Banten (61).\u00a0 &#8220;Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederhana, yang bisa dilakukan. Dan berdampak besar apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama,&#8221; ujar Wiku.<\/p>\n<p>Pemda juga harus meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di titik-titik keramaian dan pastikan pelanggar ditindak tegas. &#8220;Mohon untuk pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat di provinsi luar Jawa dan Bali, untuk tidak lengah dan tetap siaga meskipun tidak menjalankan PPKM Darurat,&#8221; tandas Wiku.<\/p>\n<p><strong>Angka Kesembuhan Tertinggi Terus Meningkat <\/strong><\/p>\n<p>Perkembangan penanganan pandemi Covid-19 per 8 Juli 2021 secara nasional, angka kesembuhan harian terus meningkat hingga mencapai angka tertinggi sebanyak 21.185 orang sembuh per hari. Angka tertinggi sebelumnya dicapai pada 6 Juli 2021 sebanyak 15.863 orang sembuh per hari. Adanya penambahan hari ini meningkatkan angka kumulatif kesembuhan sudah mendekati angka 2 juta orang sembuh, atau tepatnya 1.994.573 orang (82,5%).<\/p>\n<p>Sejalan dengan itu, penerima vaksin pertama terus bertambah dan hari ini sebanyak 820.889 orang dengan totalnya melebihi 34 juta orang atau 34.860.686 orang. Sedangkan yang menerima vaksinasi kedua juga meningkat menjadi 14.622.502 orang termasuk tambahan hari ini sebanyak 178.689 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berada di angka 40.349.049 orang.<\/p>\n<p>Meski demikian, kasus aktif atau pasien positif yang masih membutuhkan perawatan medis, bertambah 16.354 kasus dan totalnya mencapai 359.455 kasus (14,9%). Pada pasien terkonfirmasi positif (RT-PCR\/TCM dan rapid antigen), bertambah sebanyak 38.391 kasus dan kumulatifnya, atau jumlah pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama hingga hari ini, mencapai 2.417.788 kasus.<\/p>\n<p>Pasien meninggal juga bertambah lagi sebanyak 852 kasus dan kumulatifnya mencapai 63.760 kasus (2,6%). Selain itu, dari hasil uji laboratorium per hari, spesimen selesai diperiksa (RT-PCR\/TCM dan rapid test antigen) per hari sebanyak 200.381 spesimen dengan jumlah suspek sebanyak 100.839 kasus.\u00a0 Lebih lanjut, melihat perkembangan penanganan per provinsi, terdapat lima provinsi menambahkan pasien sembuh harian tertinggi.<\/p>\n<p>Provinsi DKI Jakarta yang tertinggi menambahkan pasien sembuh sebanyak 10.857 orang dan kumulatifnya juga tertinggi sebanyak 511.940 orang, diikuti Jawa Barat tertinggi harian menambahkan 3.259 orang dan kumulatifnya sebanyak 343.671 orang, Jawa Tengah menambahkan 2.239 orang dan kumulatifnya 220.663 orang, Jawa Timur menambahkan 1.291 orang dan kumulatifnya 158.780 orang serta DI Yogyakarta menambahkan 918 orang dan kumulatifnya 53.319 orang.<\/p>\n<p>Pada penambahan kasus terkonfirmasi positif harian terdapat 5 provinsi dengan angka tertinggi. Yakni DKI Jakarta masih tertinggi dengan 12.974 kasus dan kumulatifnya 623.277 kasus, diikuti Jawa Barat menambahkan 7.772 kasus dan kumulatifnya 432.978 kasus, Jawa Tengah menambahkan 4.232 kasus dan kumulatifnya 280.830 kasus, Jawa Timur menambahkan 2.551 kasus dan kumulatifnya 187.175 kasus serta DI Yogyakarta menambahkan 1.424 kasus dan kumulatifnya 70.894 kasus.<\/p>\n<p>Selain itu, terdapat 5 provinsi dengan angka kematian tertinggi harian diantaranya tertinggi di Jawa Tengah menambahkan 229 kasus dan kumulatifnya 12.364 orang, Jawa Timur menambahkan 165 kasus dan kumulatifnya 13.458 kasus, Jawa Barat menambahkan 136 kasus dan kumulatifnya 5.848 kasus, DKI Jakarta menambahkan 130 kasus dan kumulatifnya 9.121 kasus, serta Kalimantan Timur menambahkan 26 kasus dan kumulatifnya 1.983 kasus.<\/p>\n<p>Di samping itu, hasil uji per hari jejaring laboratorium berbagai wilayah, jumlah kumulatif spesimen selesai diperiksa mencapai 21.182.629 spesimen. Terdiri dari spesimen positif (kumulatif) sebanyak 4.655.494 spesimen dan spesimen negatif (kumulatif) sebanyak 14.849.207 spesimen. Positivity rate spesimen (NAA dan Antigen) harian di angka 42,00% dan positivity rate spesimen mingguan (27 Juni &#8211; 03 Juli 2021) di angka 39,25%. Sementara spesimen invalid dan inkonklusiv (per hari) berjumlah 764 spesimen.<\/p>\n<p>Untuk jumlah orang yang diperiksa per hari ini ada 135.936 orang dan kumulatifnya 14.231.840 orang. Lalu pada hasil terkonfirmasi negatif jumlah kumulatifnya meningkat menjadi 11.814.052 orang termasuk tambahan hari ini sebanyak 97.545 orang. Sementara positivity rate (NAA dan Antigen) orang harian di angka 28,24% dan positivity rate orang mingguan (27 Juni &#8211; 03 Juli 2021) di angka 24,11%. Secara sebaran wilayah masih berada di 34 provinsi dan 510 kabupaten\/kota.<strong> (red\/rel)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR \u00a0&#8211; Pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM Darurat yang diterapkan mulai 3 &#8211; 20 Juli 2021.\u00a0 Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM ini dapat ditekan dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun. Bagi yang melanggar, akan ditindak tegas. &#8220;Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[36],"tags":[],"class_list":["post-28681","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-penting"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28681","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=28681"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28681\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28683,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28681\/revisions\/28683"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=28681"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=28681"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=28681"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}