{"id":28516,"date":"2021-06-29T23:26:14","date_gmt":"2021-06-29T16:26:14","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=28516"},"modified":"2021-06-29T23:26:21","modified_gmt":"2021-06-29T16:26:21","slug":"gaji-rp7-juta-per-bulan-gelapkan-uang-perusahaan-rp23-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=28516","title":{"rendered":"Gaji Rp7 Juta per Bulan, Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,3 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa MS digelar di persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Adapun agenda sidang berupa keterangan saksi pelapor SM selaku <em>General Manager<\/em> (GM) PT PSJ, Selasa (29\/6\/21) sekitar pukul 12.30 WIB.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Toch Simanjuntak SH MH meminta keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual di muka persidangan. Dengan disaksikan penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rizal SH.<\/p>\n<p>Pelapor sekaligus saksi SM selaku GM PT PSJ, perusahaan dipimpinnya tersebut bergerak di bidang distribusi makanan dan minuman seperti kue dan susu. Terdakwa MS saat itu sebagai kepala administrasi keuangan dan administrasi perusahaan.<\/p>\n<p>Saksi SM terpaksa melaporkan terdakwa MS, sebab aksi kecurangan terjadi atas perintah terdakwa MS. &#8220;Jadi terdakwa disidang karena ada penggelapan uang setoran Rp 2,338 miliar terjadi sejak September tahun 2018 &#8211; Desember tahun 2020. Diketahui saat terdakwa mau <em>resign<\/em> dan dilakukan pemeriksaan dan audit awal tahun Januari tahun 2021 begitu yang mulia,&#8221; ungkap SM.<\/p>\n<p>&#8220;Saya menerima laporan rekening koran, dari salesmen yang disetorkan tunai ke kasir dan separuh atau beberapa persen tidak disetorkan ke perusahaan, atas perintah terdakwa masuk rekening terdakwa di Bank BCA,&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Menurut SM, alasan terdakwa <em>resign<\/em> yakni fokus rumah tangga. &#8220;Perhari setoran sales bisa Rp 30 juta hingga Rp 25 juta. Kata terdakwa untuk kepentingan pribadi, selama bekerja gaji terdakwa per bulan total Rp 7 juta,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Jaksa juga mencecar pelapor, uang digelapkan disinyalir digunakan untuk pembelian mobil, salah satunya merek Toyota Agya.\u00a0 Lalu saksi MT selaku manajer kuangan perusahaan, saat mengecek arus kuangan perusahaan, selepas terdakwa <em>resign<\/em> per 1 April. Kemudian di bulan Februari mengecek catatan pembukuan dan setoran, ditemukan ada selisih uang masuk dan keluar.<\/p>\n<p>&#8220;Catatan selisih ditemukan sejak Oktober tahun 2018, sekitar 2,5 tahun sudah.\u00a0 Dari rekapan buku setoran kasir, banyak tidak sesuai, saat itu posisi kasir juga <em>resign<\/em>, kenapa <em>resign<\/em> tidak tahu yang mulia. Sebagaian uang disetor ke A orang dekat terdakwa. Kerugian perusahaan sekitar Rp2,3 miliar, menurut A disetor ke HN, kata NH ATM itu ada di terdakwa,&#8221; jelas saksi MT.<\/p>\n<p>Saksi RD sebagai pengatur di perusahaan, juga membenarkan adanya dugaan penggelapan dari hasil audit bersama MT. Selepas meminta keterangan tiga saksi, Sahlan balik bertanya kepada terdakwa MS, terdakwa pun membenarkan keterangan ketiga saksi ini. &#8220;Benar yang mulia,&#8221; ujar MS.<\/p>\n<p>&#8220;Maka sidang kami tunda hingga pekan depan, dengan keterangan saksi, tanggal 6 Juli 2021,&#8221; tukas Sahlan Effendi.<\/p>\n<p>Dari dakwaan diketahui, terdakwa MS antara bulan September 2018 &#8211; Desember 2020 di PT PSJ di Jalan Bay Pass, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar diduga melakukan penggelapan.\u00a0 Mulanya terdakwa mendapat perintah dari SM selaku GM PT PSJ, kepada kasir terkait mengatur arus keuangan, lantas timbul niat curang terdakwa menggunakan uang perusahaan atas nama saksi SM sebagai GM distributor makanan itu.<\/p>\n<p>Pada saat kasir melaporkan rekapan uang setoran <em>sales<\/em> kepada terdakwa, ia menyuruh kasir menyetorkan uang ke perusahaan dan sebagai\u00a0 rekening terdakwa, dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi SM selaku GM. Dalam rentang tahun 2018-2020 uang perusahaan disetorkan ke rekening terdakwa sebanyak 38 kali, dengan total kerugian perusahaan Rp 2.338.250.000. Maka perbuatan terdakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat 1. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan penggelapan uang perusahaan dengan terdakwa MS digelar di persidangan Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Adapun agenda sidang berupa keterangan saksi pelapor SM selaku General Manager (GM) PT PSJ, Selasa (29\/6\/21) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Toch Simanjuntak SH MH meminta keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan secara virtual di muka persidangan. Dengan disaksikan penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rizal SH. Pelapor sekaligus saksi SM&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28517,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-28516","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28516","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=28516"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28516\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28518,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28516\/revisions\/28518"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/28517"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=28516"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=28516"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=28516"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}