{"id":28353,"date":"2021-06-21T19:57:01","date_gmt":"2021-06-21T12:57:01","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=28353"},"modified":"2021-06-21T19:57:01","modified_gmt":"2021-06-21T12:57:01","slug":"kuasa-hukum-tak-ajukan-eksepsi-jaksa-siapkan-10-saksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=28353","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi, Jaksa Siapkan 10 Saksi"},"content":{"rendered":"<p># Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Cor di Pelabuhan Dalam<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Perkara dugaan korupsi peningkatan jalan atau proyek cor beton di Pelabuhan Dalam Kabupaten Ogan Ilir memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Persidangan diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (21\/6\/21) sekitar pukul 13.00 WIB.\u00a0<\/p>\n<p>Tim JPU dari Kejari Ogan Ilir membacakan dakwaan yang disaksikan tim kuasa hukum terdakwa yakni Firli Darta SH dengan terdakwa Fauzi ST MSi (57) pensiunan ASN\u00a0warga Jalan Kancil Raya, Demang Lebar Daun, Palembang dan terdakwa\u00a0Sandra Nugraha SE alias Caca (32) kontraktor, warga Tulung Selapan, OKI dihadirkan secara virtual.\u00a0<\/p>\n<p>Dalam pembacaan dakwaan JPU diketuai Iskandarsyah Alam SH MH membeberkan terdakwa Fauzi dan Sandra telah ditahan sejak Maret 2021. Kedua terdakwa sejak Januari -Desember 2017 terlibat pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas PUPR Ogan Ilir.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Proyek ini merugikan negara Rp3,9 miliar lebih pada tahun anggaran 2017 di Dinas PUPR OI dengan anggaran\u00a0Rp 19 miliar dari APBD tahun 2017. Ditunjuk terdakwa diketahui\u00a0 ED untuk pelelangan peningkatan jalan ruas di Pelabuhan Dalam,&#8221; jelas JPU.\u00a0<\/p>\n<p>Pelelangan proyek ini diikuti lima perusahaan diantaranya PT GSA dengan penawaran proyek Rp18 miliar lebih, lalu PT PPA dengan penawaran Rp18 miliar, PT ES, dan PT GN dengan penawaran anggaran Rp 18 miliar lebih.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Dari hasil pelelangan, ditetap pemenang lelang PT GSA melalui website harga penawaran Rp18,6 miliar. Dengan terdakwa terhitung pengerjaan proyek selama 150 hari, baik penimbunan, cor beton, aspal, baja tulang dal lain-lain&#8221; terang JPU.\u00a0<\/p>\n<p>Selepas pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Abu Hanifah kemudian meminta tanggapan terdakwa Sandra alias Caca dan terdakwa Fauzi, keduanya menyatakan menerima atas dakwaan JPU tersejut. Senada dengan tanggapan kuasa hukum.\u00a0 &#8220;Sidang ditunda, hingga minggu depan dilanjutkan tanggal 28 Juni 2021, dengan agenda pembuktian dan saksi-saksi,&#8221; kata ketua majelis hakim.\u00a0<\/p>\n<p>Kuasa hukum terdakwa Firli Darta SH menegaskan, dari pembacaan dakwaan JPU pihaknya tidak mengajukan eksepsi. &#8220;Kita tidak mengajukan eksepsi, karena dari isi dakwaan tidak ada yang keberatan. Terdakwa juga sudah mengembalikan semua kerugian negara empat tahap Rp3,9 miliar. Minggu depan kami lanjutkan dengan agenda saksi,&#8221; ungkap Firli Data kepada Simbur.\u00a0<\/p>\n<p>Ketua Tim JPU Iskandarsyah Alam SH MH juga mengatakan, dalam dakwaan terdakwa dikenai pasal 2 dan pasal 3 tentang UU Tipikor yang ancaman 15 tahun pidana kurungan.\u00a0 &#8220;Saksi juga kami siapkan 10,\u00a0 termasuk saksi ahli. Terkait kerugian negara juga sudah dikembalikan semua. Untuk modus operandinya, adanya ketidaksesuaian volume, tidak sesuai dengan kontrak,&#8221; tukas Iskandarsyah. <strong>(nrd)<\/strong>\u00a0<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Cor di Pelabuhan Dalam \u00a0 \u00a0 PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Perkara dugaan korupsi peningkatan jalan atau proyek cor beton di Pelabuhan Dalam Kabupaten Ogan Ilir memasuki persidangan dengan agenda dakwaan. Persidangan diketuai majelis hakim Abu Hanifah SH MH, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Senin (21\/6\/21) sekitar pukul 13.00 WIB.\u00a0 Tim JPU dari Kejari Ogan Ilir membacakan dakwaan yang disaksikan tim kuasa hukum terdakwa yakni Firli Darta SH dengan terdakwa&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28354,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-28353","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28353","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=28353"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28353\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":28355,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/28353\/revisions\/28355"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/28354"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=28353"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=28353"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=28353"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}