{"id":27980,"date":"2021-06-02T23:47:09","date_gmt":"2021-06-02T16:47:09","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27980"},"modified":"2021-06-02T23:47:14","modified_gmt":"2021-06-02T16:47:14","slug":"diduga-korupsi-fasilitas-olahraga-rugikan-negara-rp16-miliar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27980","title":{"rendered":"Diduga Korupsi Fasilitas Olahraga, Rugikan Negara Rp1,6 Miliar"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga kabupaten atau TKP berhasil diungkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Di antaranya, 11 Desa di Kabupaten Ogan Ilir, 3 Desa di Kabupaten OKI serta 3 desa lagi di Kabupaten Empat Lawang.<\/p>\n<p>Perkara pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,6 miliar lebih atau Rp1.618.790.461, digelar penyidik Rabu (2\/6\/21) pukul 10.00 WIB di halaman Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dugaan korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga kabupaten ini, menggunakan anggaran DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015.<\/p>\n<p>Penyidik Tipikor Polda Sumsel juga menetapkan 4 tersangka, yakni Sayidi alias Sayid (53) pihak swasta, Bastari (51) pihak swasta, Paradis Tanaka (39) pihak swasta dan Budiman (53) Kades Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.<\/p>\n<p>Modusnya disinyalir adanya pengurangan volume proyek, lalu menggunakan perusahaan fiktif, proyek tidak sesuai RAB. Salah satunya yang digarap di 3 desa, yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang, Desa Muara Saling di Kabupaten Empat Lawang, dengan nilai kerugian negara Rp 279.868.933.<\/p>\n<p>Kombes Pol Anton Setiawan SIk MH selaku Dirreskrimsus Polda Sumsel didampingi AKBP Iralinsah SH selaku Kasubbid Penmas menegaskan, penyelidikan perkara dugaan korupsi telah dilakukan di tiga Kabupaten, dalam proyek fasilitas olahraga desa tahun anggaran 2015 dari DIPA Kemenpora RI.<\/p>\n<p>&#8220;Penahanan empat tersangka dalam perkara proyek fasilitas olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang. Dengan barang bukti sejumlah dokumen terkait proyek falisitas olahraga,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Para tersangka tiga diantaranya dari swasta dan satu kades. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang ancaman pidananyab4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda Rp 200 juta atau Rp 1 miliar.<\/p>\n<p>Tersangka Paradis Tanaka mengatakan bersama tiga tersangka lainnya, proyek fasilitas lapangan olahraga dikerjakan di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang, serta Kabupaten Ogan Ilir.\u00a0 &#8220;Proyek pengadaaan dikerjakan di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang, sudah dikerjakan sesuai proyek. Nilainya satu proyek Rp190 juta tahun 2015,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Diketahui dari audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara Rp 1,6 miliar lebih. \u201cDengan rincian di Kabupaten OKI Rp 289.078.030, lalu Kabupaten Ogan Ilir Rp 1.049.843.497, serta kerugian negara di Kabupaten Empat Lawang Rp 279.868.933,&#8221; tukas Kombes Pol Anton Setiawan. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga kabupaten atau TKP berhasil diungkap Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel. Di antaranya, 11 Desa di Kabupaten Ogan Ilir, 3 Desa di Kabupaten OKI serta 3 desa lagi di Kabupaten Empat Lawang. Perkara pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,6 miliar lebih atau Rp1.618.790.461, digelar penyidik Rabu (2\/6\/21) pukul 10.00 WIB di halaman Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dugaan korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27981,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-27980","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27980","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27980"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27980\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27982,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27980\/revisions\/27982"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/27981"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27980"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27980"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27980"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}