{"id":27871,"date":"2021-05-27T21:22:25","date_gmt":"2021-05-27T14:22:25","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27871"},"modified":"2021-05-27T21:22:31","modified_gmt":"2021-05-27T14:22:31","slug":"suami-video-call-sama-cewek-istri-alami-kdrt","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27871","title":{"rendered":"Suami Video Call sama Cewek, Istri Alami KDRT"},"content":{"rendered":"<p># Jangan Sampai Bocah Jadi Korban<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Gita selaku terdakwa akhirnya memberikan keterangan di muka persidangan yang diketuai majelis hakim Fahren SH MH, kepada JPU Indra Susanto SH dan disaksikan penasehat hukumnya Nurmala SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (27\/5) sekitar pukul 14.00 WIB.<\/p>\n<p>Gita mengatakan, awal kejadian ia melihat Merliansyah sedang <em>video call<\/em> dengan mertuanya. Setelah itu\u00a0, dia <em>video call<\/em> sambil melambaikan tangan. Langsung ceweknya bilang sayang.\u00a0 &#8220;Saya melihat sekitar jarak 1 meter. Waktu saya mau ngambil ponsel, bukan merampas, saya langsung diterjangnya,&#8221; ujar Gita kepada JPU.<\/p>\n<p>Gita juga sempat mengatakan sakit sambil menahan pukulan. &#8220;Merliansayah juga mengatakan hal tidak pantas yakni talak tiga. Waktu di ruang tamu pak jaksa, saya diterjang di perut dibanting di sofa. Anak saya lihat, terus saya WA ke mama. Saya bilang bagaimana nasib saya, tolong nasihati Meriansyah,&#8221; beber Gita.<\/p>\n<p>Majelis hakim diketuai Fahren SH MH mengatakan kepada Gita bila pernikahan mereka sejak tahun 2012 lalu, hingga telah dikaruniai dua orang anak. Sayang bila harus berpisah, agar dipertimbangkan kembali.\u00a0 &#8220;Apakah saudara memaafkan, kasihan kalau harus berpisah. Nanti anak-anak yang jadi korban. Kalau kalian bisa berumah tangga lagi,&#8221; kata hakim.<\/p>\n<p>Gita juga menegaskan, tindak kekerasan rumah tangga atau KDRT sering dialaminya. &#8220;Sering KDRT itu pak hakim, itu masalah (motif) pacaran, bukan karena cemburu buta semata&#8221; timpalnya.<\/p>\n<p>Majelis hakim juga mengatakan, Merliansyah sebagai notaris tentu banyak klien, sehingga meminta Gita tidak mudah cemburu.\u00a0&#8220;Saya tahu cewek itu berbeda, kalau sudah bilang sayang dengan suami saya. Selama ini saya nurut sama suami, sampai waktu diminta berhenti bekerja saya ikuti. Sekarang dua anak di saya semua. Dia sudah tidak memberikan nafkan lagi,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Gita saat dianiaya hanya menahan diri dan menutupi wajah, demi mempertahankan rumah tangganya. &#8220;Saya menghindari pukulan dan saya memeluk Merliansyah, sambil meminta tolong demi rumah tangga dan anak-anak,&#8221; tukas Gita.<\/p>\n<p>Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Gita mengatakan kepada Simbur, persidangan digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dan terdakwa atau kliennya.\u00a0 &#8220;Tadi dipersidangan, ditanyakan kepada saksi dan terdakwa, dimana Jaksa mengatakan klien kami memelintir, menoyor dan memukul itu tidak terbukti di sidang tadi. Sesuai hasil visum bahwa ada bengkak di pergelangan tangan, kesimpulannya luka ringan tidak menghalangi pekerjaan,&#8221; ungkap Nurmala.<\/p>\n<p>Sedangkan hasil visum di RS Myria Palembang, bahwa klien kami Gita jadi korban dengan pelipis kanan lebam, lengan kanan lebam, dada kanan lebam, lengan kanan lebam, paha lebam, punggung lebam, kemudian punggung kiri lebam.\u00a0 &#8220;Justru klien kami babak belur, klien saya disini korban. Visum dari psikiater RS Ernaldi Bahar, yang menyimpulkan ditemukan masalah berhubungan dengan kejiwaan, jadi klien kami mengalami kekerasan psikis selain fisik juga,&#8221; tukasnya. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Jangan Sampai Bocah Jadi Korban PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Gita selaku terdakwa akhirnya memberikan keterangan di muka persidangan yang diketuai majelis hakim Fahren SH MH, kepada JPU Indra Susanto SH dan disaksikan penasehat hukumnya Nurmala SH MH. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (27\/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Gita mengatakan, awal kejadian ia melihat Merliansyah sedang video call dengan mertuanya. Setelah itu\u00a0, dia video call sambil melambaikan tangan. Langsung ceweknya bilang sayang.\u00a0&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-27871","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27871","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27871"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27871\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27873,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27871\/revisions\/27873"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}