{"id":27722,"date":"2021-05-19T22:53:41","date_gmt":"2021-05-19T15:53:41","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27722"},"modified":"2021-05-19T22:53:41","modified_gmt":"2021-05-19T15:53:41","slug":"sidang-sengketa-tanah-ditunda-sepakat-dengar-keterangan-terdakwa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27722","title":{"rendered":"Sidang Sengketa Tanah Ditunda, Sepakat Dengar Keterangan Terdakwa"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Persidangan perkara sengketa tanah digelar Rabu (19\/5\/21) sekitar pukul 12.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Adapun majelis hakim diketuai Toch Simanjuntak SH MH. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Fahrul Rozi, putra Tjik Maimunah selaku terdakwa.<\/p>\n<p>Saksi Fahrul Rozi mengatakan bila setelah lahan dibuka, baru Ratna Juwita (pelapor) datang dengan membawa sertifikat tanah.\u00a0\u00a0&#8220;Orang tua saya (Tjik Maimunah) menguasai tanah dengan membuka lahan, bukan dengan membeli, setelah menikah. Setahu saya anak pertama lahir tahun 1965. Artinya tanah dikuasai sebelum tahun 1965. Waktu itu luas tanah orang tua saya, sekitar 2 hektaran, sebelum dijual orang tua,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Setelah mendengarkan keterangan saksi, JPU Kiagus Anwar SH dan kuasa hukum terdakwa Titis Rachmawati SH bersepakat dengan majelis hakim, akan menunda persidangan hingga dua pekan, dengan menghadirkan keterangan terdakwa Tjik Maimunah.<\/p>\n<p>&#8220;Tolong yang mulia, karena Tjik Maimunah sudah tua dan kondisi kesehatan ada komorbit, sehingga rentan ditengah pandemi ini, mohon menerapkan prokes,&#8221; kata Titis Rachmawati PH Tjik Maimunah.<\/p>\n<p>Ketua majelis hakim pun sepakat akan menggelar persidangan dengan mendengar keterangan Tjik Maimunah dua pekan lagi.\u00a0 &#8220;Sidang ditunda 2 pekan, hingga 2 Juni pukul 08.30 WIB, dengan menjalankan disiplin prokes, bila dibutuhkan pengamanan selain dari dalam juga dari kepolisian,&#8221; tukas Toch Simanjuntak.<\/p>\n<p>Selepas persidangan Titis Rachmawati selaku PH terdakwa Tjik Maimunah mengutarakan kepada Simbur, dari persidangan menurutnya JPU terkesan tidak siap, terlihat berkas ini dipaksakan segera lengkap.\u00a0 &#8220;Jadi kalau sampai pihak Ratna Juwita yang melaporkan seolah-olah ada mafia, tapi fakta dari persidangan terlihat, siapa yang bawa alat berat dan kekuatan alat negara itulah mafia yang harusnya kita tuntaskan. Ini jangan orang yang menggarap lahan, benar-benar menguasai yang punya tapi tiba-tiba dituduh mafia. Dengan sertifikat yang dipecahkan dengan pemilik asalnya kita tidak tahu,&#8221; timpal Titis.<\/p>\n<p>Saksi yang dihadirkan anak kandung terdakwa yang tanahnya berbatasan pun, tidak ada masalah kalau orang tuanya punya tanah dan dibagikan ke anaknya.\u00a0&#8220;Yang bermasalah bu Ratna Juwita menuntut sekarang tahun 2018, dia beli dari orang lain, harusnya Ratna nuntut orang lain. Harusnya Ratna Juwita menuntut tempat dia beli, jangan nuntut orang lain. Tolong ini keluarga saya sendiri, sampai kapanpun akan saya bela,&#8221; tekannya.<\/p>\n<p>Sedangkan Ratna Juwita pihak penggugat (pelapor) membeberkan kepada Simbur, terkait pihaknya pernah menempatkan alat berat dan kekuatan petugas benar adanya namun ia meluruskan.\u00a0&#8220;Saya luruskan, pernah ada Mirza sebagai pemilik tanah di situ, datang membawa petugas BPN dan anggota mau menerbitkan sertifikat, bersebelahan dengan tanah saya. Itu benar, tapi itu bukan saya dan daerah situ rawan. Saya luruskan itu ada tapi bukan untuk menyerang orang,&#8221; ungkapnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Harapan Ratna persidangan ini, meminta keadilan yang sebenar-benarnya, dengan sertifikat tanah tahun 1979, ada turunannya tahun 1980, ada 2013 dan 2014.\u00a0 &#8220;Bilangnya tidak pernah ada laporan, RZ melaporkan Tjik Maimunah tahun 2015, anaknya Izudin merusak pagar saya di 2015. Saksi memberikan keterangan tidak benar, yang mana tanah dia, saya Ratna Juwita Nasution pemilik sah, tanah saya cuma 6000 meter,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Terkait saksi RZ Ratna meminta untuk segera dihadirkan, karena RZ ini sama dengan saya terzolimi juga, dan dialah satu-satunya yang masih hidup. Membeli tanah di tahun 1980, yang satu sertifikat induk dengan saya, dan sekarang tanahnya juga ditembok dan dijual. Dengan lokasi tanah di Jalan Lematang dan Jalan Pertahanan di Plaju,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Rencananya dua depan lagi tanggal 2 Juni 2021, Tjik Mainumah dihadirkan di muka persidangan, silakan dihadirkan untuk memberikan keterangan, dan biar hakim tahu.\u00a0 &#8220;Saya sudah menang di MA, mereka menuntut saya di PTUN, BPN dituntut di PTUN, kasasi kami menang, PK pun kami menang. Dimana lokasi tanah ini masuk 8 Ulu, saksi bilang 16 Ulu. Saya membantah keterangan saksi hari ini, tidak benar dan mengada-ada, boleh kalau mau uji, tanggal 2 Juni nanti kita siap datang, silahkan Tjik Maimunah (terdakwa) berikan keterangan ke majelis hakim,&#8221; tukas Ratna. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Persidangan perkara sengketa tanah digelar Rabu (19\/5\/21) sekitar pukul 12.30 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Adapun majelis hakim diketuai Toch Simanjuntak SH MH. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Fahrul Rozi, putra Tjik Maimunah selaku terdakwa. Saksi Fahrul Rozi mengatakan bila setelah lahan dibuka, baru Ratna Juwita (pelapor) datang dengan membawa sertifikat tanah.\u00a0\u00a0&#8220;Orang tua saya (Tjik Maimunah) menguasai tanah dengan membuka lahan, bukan dengan membeli, setelah menikah. Setahu saya anak pertama&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27723,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-27722","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27722","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27722"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27722\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27724,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27722\/revisions\/27724"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/27723"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27722"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27722"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27722"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}