{"id":27692,"date":"2021-05-17T22:52:27","date_gmt":"2021-05-17T15:52:27","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27692"},"modified":"2021-05-17T22:52:32","modified_gmt":"2021-05-17T15:52:32","slug":"kontraktor-pengadaan-bibit-umbi-talas-bantah-melawan-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27692","title":{"rendered":"Kontraktor Pengadaan Bibit Umbi Talas Bantah Melawan Hukum"},"content":{"rendered":"<p># JPU Sebut Tidak Bersertifikasi<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua Majelis Hakim Bong Bongan Silaban SH LLM meminta keterangan langsung terdakwa M Riza selaku kontraktor atau pihak ketiga dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas di Kabupaten Empat Lawang. Sidang berlangsung Senin (17\/5) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.<\/p>\n<p>Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi talas Bantaeng terjadi di BP2KP atau Badan Pelaksana Penyuluh Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang, tahun anggaran 2015, memasuki tahap pemeriksaan keterangan terdakwa M Riza selaku kontraktor.\u00a0 Terdakwa M Riza juga telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang yang menyebabkan kerugian negara sesuai audit BPKP Rp1,8 miliar. Disinyalir akibat bibit ini diduga tidak bersertifikasi atau tidak sesuai spek.<\/p>\n<p>Diceritakan terdakwa M Riza didampingi kuasa hukumnya Sarkowi Tohir SH selepas persidangan kepada Simbur, berpendapat pihak BPKB tidak pernah ke lapangan, tidak pernah mengkondisikan sesuatu, hanya berdasarkan BAP arahan pihak kejaksaan.\u00a0 &#8220;Secara logika hukum, saya pihak ketiga tidak bisa mencairkan proyek, tanpa ada proses prosedur yang ada. Artinya secara aturan hukum, saya terakhir yang kena. Seharusnya ada yang menyuruh dan disuruh. Pertama pihak dinas baru kami, ini kami dahulu. Tapi terlalu naif kalau saya katakan. Saya telah dikorbankan. Namun dalam perkara ini saya tegaskan kepada majelis hakim, kami perjelas siapa bertanggung jawab dalam perkara ini,&#8221; ungkap Riza.<\/p>\n<p>Terdakwa Riza sendiri mengatakan, status tersangka disandangnya tahun 2018, sempat praperadilan di Lahat namun kalah. Baru P21 di bulan Januari 2021, maka tiga tahun sudah menyandang status ini.\u00a0 Terdakwa menegaskan, dalam perkara ini, keterlibatan pihak dinas tentu ada, karena ada ketidaksinkronan pekerjaan. &#8220;Kami pihak ketiga menyampaikan apa yang sesuai kontrak. Kitabnya orangnya proyek itu dikontrak, kalau diluar kontrak itu tidak bisa. Yang bertanggung jawab ke petani itu dinas, yang bertanggung jawab sertifikasi itu produsen. Kami cuma meminta sertifikat ini disampaikan,&#8221; timbangnya.<\/p>\n<p>Terkait adanya unsur terdakwa Riza melawan hukum ini juga membantah, menurutnya bila pembelahan bibit, dikatakan saksi ahli dalam sidang sebelumnya, Heni dari pertanian mengatakan tidak ada permasalahan dalam bibit dipotong, karena rimpang itukan bisa tumbuh banyak.\u00a0 &#8220;Dipertegas hakim ketua waktu menanyakan kepada saksi ahli, ada tidak aturan dalam kontrak. Satu umbi harus satu batang. Dijawab tidak ada ketentuan secara tertulis dan boleh saja dilakukan. Artinya kalau saya beli bibit 200 ribu bisa saya kembangkan jadi 600 ribu,&#8221; cetusnya.<\/p>\n<p>Perihal aturan pelelangan, Riza juga menegaskan dikatakan pada sidang pertama saksi ketua lelang Erpansyah. Ini sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada, sehingga layak menjadi pemenang lelang. &#8220;Saya juga bingung ditetapkan tersangka. Jadi ada semacam tendensi saya akan dikorbankan,&#8221; seru Riza.<\/p>\n<p>Sarkowi Tohir SH selaku penasihat hukum M Riza menegaskan kembali bahwa tugasnya sebagai PH, agar ia membela\u00a0 kepentingan hukum kliennya.\u00a0 &#8220;Tugas saya membantu memberikan pendapat memberikan masukan. Banyak kejanggalan penetapan Reza sebagai tersangka. PH jangan sampai membela kesalahan terdakwa tetapi meluruskan dan membantu hakim untuk mencari kebenaran. Yang disebut kepastian hukum itu, yang salah dihukum yang tidak bersalah itu dibebaskan. Dimana kliennya sekarang statusnya tahanan di Rutan Pakjo Palembang, sudah masuk 4 bulan,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Di tempat yang sama JPU Iwan SH dan Syah Dekki SH menanggapi setelah keterangan terdakwa, pekan depan diagendakan keterangan dari PT PA direkturnya serta perencana kegiatan, satu kali sidang lagi baru tuntutan. &#8220;Terkait sanggahan terdakwa ini masih ada perbedaan antara bibit atau umbi, kemudian yang dibantah terdakwa, barang ini sampai kemana tujuan akhirnya. Kalau dalam kontrak sampai dengan tujuan, sampai dengan di BP2KP. Menurut hemat kami bibit yang dibeli harus sampai ke BP2KP dulu untuk dicek, harus ada sertifikat. Di dalam kontrak itu sebelum barang datang, penyedia barang harus menyerahkan dulu dokumennya, baru barang datang diperiksa di BP2KP,&#8221; cetus Iwan kepada Simbur.<\/p>\n<p>Mengenai penetapan terdakwa tunggal, JPU melakukan kegiatan ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum diinformasikan, pertama bisa mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti nah ini yang harus dijaga.<\/p>\n<p>&#8220;Kedepan penyelidikan masih terus berjalan, masih proses ada pemeriksaan atau jilid kedua. Ke depan kami juga akan memeriksa pengembang,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Hadirnya terdakwa Riza, dikatakan JPU Iwan juga atas permintaan majelis hakim, karena ada yang disangkal terdakwa terkait PT PA, sehingga hakim meminta dihadirkan terdakwa untuk mengkonfrontir bantahan terdakwa.<\/p>\n<p>&#8220;Hemat kami terdakwa menyalahi kontrak, sudah jelas aturannya ukuran bibit 15 centi, asumsi terdakwa mau bibit bagaimana yang penting ukuran 15 centi. Artinya dia menyemai, kalau nyemai salah, prosedur sudah salah dan tidak ada sertifikasi. Tidak ada izin kementerian, saya pertegas sebelum barang datang, dia harus menyerahkan pengguna anggaran, karena penyedia jasa dan pengguna jasa tanda tangan kontrak, juga menyerahkan dokumen sertifikat. Kami mempertegas fakta yang ada, minta lagi nanti keterangan penyedia, hakim tinggal menentukan hukumannya,&#8221; tukas JPU Iwan. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># JPU Sebut Tidak Bersertifikasi PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua Majelis Hakim Bong Bongan Silaban SH LLM meminta keterangan langsung terdakwa M Riza selaku kontraktor atau pihak ketiga dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit umbi talas di Kabupaten Empat Lawang. Sidang berlangsung Senin (17\/5) sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang. Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi talas Bantaeng terjadi di BP2KP atau Badan Pelaksana Penyuluh Ketahanan Pangan Kabupaten Empat&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27693,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-27692","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27692","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27692"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27692\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27694,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27692\/revisions\/27694"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/27693"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27692"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27692"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27692"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}