{"id":27520,"date":"2021-05-06T21:31:15","date_gmt":"2021-05-06T14:31:15","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27520"},"modified":"2021-05-06T21:31:24","modified_gmt":"2021-05-06T14:31:24","slug":"bawa-15-butir-ekstasi-divonis-8-tahun-6-bulan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27520","title":{"rendered":"Bawa 15 Butir Ekstasi, Divonis 8 Tahun 6 Bulan"},"content":{"rendered":"<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Novi Ria S alias Fifi dan terdakwa Hendra. Vonis ditetapkan di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA secara virtual Kamis (6\/5) sekitar pukul 13.30 WIB.<\/p>\n<p>Dengan pasal 114 KUHP dan 132 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang transaksi narkotika. &#8220;Dengan pertimbangan memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa Hendra sebelumnya pernah ditahan karena kasus serupa. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan,&#8221; ungkap Abu Hanifah.<\/p>\n<p>&#8220;Maka memutus kedua terdakwa terbukti bersalah, dengan pidana kurungan masing-masing terdakwa selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,&#8221; tukas ketua mejelis hakim.<\/p>\n<p>Ada pun putusan majelis hakim ini, lebih rendah dibanding tuntutan JPU Sigit Subiantoro SH yang menuntut kedua terdakwa Fifi dan Hendra selama 10 tahun pidana kurungan.<\/p>\n<p>Mukti Tohir SH penasihat hukum terdakwa menyebutkan menerima putusan majelis hakim. &#8220;Klien kami menerima dan menghormati putusan mejelis hakim. Pleidoi klien kami meminta keringanan hukuman diterima dalam amar putusan,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Dari fakta persidangan terdakwa Novi Ria alias Fifi dan terdakwa Hendra pada Rabu (2\/12\/20) sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, depan Lorong Panglong, Kelurahan 36 Ilir, Gandus, melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi sebanyak 15 butir.<\/p>\n<p>Pengungkapan kasus narkoba itu, mulanya anggota kepolisian Polrestabes Palembang Obab dan Meidi, menindaklanjuti adanya informasi tranaksi narkoba di Lorong Panglong. Anggota pun melakukan undercover buy, dengan terdakwa Fifi, untuk pemesanan ekstasi 15 butir seharga Rp 230 ribu perbutirnya total Rp3.450.000.<\/p>\n<p>Selanjutnya terdakwa Fifi dan Hendra datang dengan mengendarai motor Yamaha Mio warna biru, dan menyerahkan ekstasi. Melihat barang bukti kedua terdakwa langsung dibekuk.\u00a0 Dari pengakuan terdakwa Hendra, ekstasi ini diambil dari CE (DPO) di Lorong Cek Latah, Kecamatan Gandus. Terdakwa Fifi memesan dengan terdakwa Hendra untuk sebutir ineks terdakwa Hendra akan mendapat keuntungan Rp150 ribu. Sedangkan terdakwa Hendra mendapat barang dari CE (DPO), dengan harga perbutirnya Rp 210 ribu. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Ketua majelis hakim Abu Hanifah SH MH, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Novi Ria S alias Fifi dan terdakwa Hendra. Vonis ditetapkan di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA secara virtual Kamis (6\/5) sekitar pukul 13.30 WIB. Dengan pasal 114 KUHP dan 132 KUHP dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang transaksi narkotika. &#8220;Dengan pertimbangan memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa Hendra sebelumnya pernah ditahan karena kasus serupa&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27521,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-27520","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27520","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27520"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27520\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27522,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27520\/revisions\/27522"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/27521"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27520"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27520"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27520"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}