{"id":27433,"date":"2021-05-04T18:32:23","date_gmt":"2021-05-04T11:32:23","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27433"},"modified":"2021-05-04T20:19:28","modified_gmt":"2021-05-04T13:19:28","slug":"hak-politik-terkubur-dihantui-kontra-memori-banding","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=27433","title":{"rendered":"Hak Politik Terkubur, Dihantui Kontra Memori Banding"},"content":{"rendered":"<p># Johan Anuar Divonis 8 Tahun<\/p>\n<p><strong>PALEMBANG, SIMBUR<\/strong> &#8211; Johan Anuar, Wakil Bupati (Wabup) (non-aktif) Ogan Komering Ulu (OKU), terdakwa perkara dugaan korupsi lahan kuburan, kembali dihadirkan di persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo kelas IA Palembang. \u00a0Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (4\/5).<\/p>\n<p>Terdakwa Johan Anuar mengenakan masker warna putih terlihat tengah mengikuti sidang secara virtual. Sementara, tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH hadir di persidangan langsung.<\/p>\n<p>Mendengarkan amar putusan majelis hakim diketuai Erma Suwati SH MH yang juga disaksikan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januar Dwinugroho SH.\u00a0Hakim pendamping Abu Hanifah SH MH juga menyebutkan lahan TPU dibeli terdakwa tidaklah efisien. Pembangunan TPU harus ada perencanaannya dengan didukung infrastruktur.<\/p>\n<p>&#8220;Selaku ketua dewan OKU, Johan Anuar juga pernah membaca rancangan anggaran tahun 2013. Pemda OKU mengadakan anggaran untuk pengadaan tahan TPU, rumah sakit dan tempat wisata dengan satu paket anggaran Rp12 miliar. Johan Anuar, saat menjabat ketua dewan OKU juga pernah meminta tambahan anggaran Rp6 miliar untuk pengadaan anggaran tanah TPU di Baturaja Timur dengan harga yang mahal seluas 10 hektare,&#8221; bebernya.<\/p>\n<p>Majelis hakim memvonis Johan Anuar bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pertimbangan memberatkan, terdkawa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan bersikap sopan selama persidangan.<\/p>\n<p>&#8220;Maka menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dengan menenjatuhkan pidana selama delapan tahun. Lalu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, mengganti denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan,&#8221; kata Ketua majelis hakim.<\/p>\n<p>Titis Rachmawati, kuasa hukum terdakwa Johan Anuar SH MH \u00a0mengatakan, atas putusan majelis hakim pihaknya menyebutkan akan mengajukan banding.\u00a0 &#8220;Kami mengajukan banding yang mulia. Putusan ini rasa KPK. Kami akan mencari upaya hukum lain untuk mendapatkan keadilan,&#8221; tanggap Titis, Selasa (4\/5).<\/p>\n<p>Titis menambahkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Akan tetapi, Titis melihat bahwa putusan\u00a0 ini, seperti murni dalil jaksa penuntut umum KPK, yang dipoles-poles majelis hakim, yang seakan bekerja dalam perkara ini.<\/p>\n<p>&#8220;Keputusan ini tidak ada keadilan. Dari ancaman dan kerugian negara, ada hasil pemeriksaan BPK, ada masyarakat menerima dana dari ganti rugi. Kalau di sini majelis hakim terkesan tidak menganggap proses pengadaan lahan tidak pernah ada,&#8221; timbang Titis.<\/p>\n<p>Menurut Titis, aset yang dicacat Pemda OKU tidak ada, jadi pengadaan ini tidak ada dan sia-sia. &#8220;Kalau dihitung sekitar Rp2 miliar lebih diterima masyarakat, tapi dibebankan ke Johan Anuar. Jadi kenapa dana ini tidak ditarik, jadi terkesan pengadaan lahan ini batal atau tidak ada,&#8221; cetusnya dengan nada kecewa.<\/p>\n<p>Terkait pleidoi, juga tidak dipertimbangkan, katanya tidak berdasar. Saksi mahkota hanya sesuai KUHP saja. Semestinya saksi harus yang melihat, mendengar dan merasakan. Tapi rupaya saksi telah dijadikan terpidana.<\/p>\n<p>Sementara, Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan SH MH menegaskan atas putusan majelis hakim, menyatakan pikir-pikir. &#8220;Kami pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam 7 hari ini. Namun putusan ini sesuai dengan tuntutan kami. Dengan 8 tahun pidana dan hak politiknya\u00a0 selama 5 tahun dicabut (terkubur, red),&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Asri menegaskan, atas keputusan majelis hakim, pihaknya menyiapkan respons atas tanggapan kuasa hukum terdakwa Johan Anuar.\u00a0 &#8220;Keputusan ini juga sesuai tuntutan kami, terkait pertimbangan juga telah diambil alih majelis hakim, baik itu materi dan bukti-bukti, pidana denda, pidana pokok, hingga pemberian hukuman politik terdakwa Johan Anuar,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Menurut Asri, ketika PH melakukan upaya banding, maka wajib bagi pihaknya meng-<em>counter<\/em> dengan kontra memori banding. &#8220;Dari salin putusan tadi, terlihat terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1, UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kami yang pertama dengan minimal tuntutan 4 tahun,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Terkait uang ganti rugi diberikan ke masyarakat, menurut Asri itu sebagai hasil penjualan tanah itu sendiri, sementara penjualan tanah ini secara keseluruhan melalui proses melawan hukum.\u00a0 &#8220;Negara dianggap total lose, karena ada tindakan melawan hukum. Tidak bisa kita tarik, karena tanah ini telah dibeli oleh Pemda,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Modus <em>mark up<\/em> pengadaan lahan TPU ini dikatakan Asri, bahwa seolah-olah Hidirman yang membeli, padahal kemampuan finansial Hidirman itu tidak ada.\u00a0 &#8220;Maka dibantu terdakwa Rp1 miliar. Kemudian Rp500 juta dengan diberikan ke pemilik tanah. Secara tidak langsung Hidirman dijadikan alat oleh terdakwa. Menunggu uang dari Pemda cair itu yang dipakai untuk membayar tanah,&#8221; beber Jaksa KPK.<\/p>\n<p>Lanjut Asri, Johan Anuar ini memberikan uang ke Nazirwan pegawai Dinsos sudah meninggal. \u201cAlasannya Johan Anuar itu bisnis sapi. Majelis hakim bilang juga tidak masuk akal, bisnis sapi tidak ada perjanjian dan sapi tidak pernah dijual dan keuntungan seperti apa, tidak jelas,&#8221; tukasnya.<\/p>\n<p>Terkait uang pengganti bagi terdakwa, merupakan aliran rekening baik diterima terdakwa, atau melalui Hidirman. &#8220;Tuntutan kita sama, yang beda denda, denda kita Rp 300 juta, tapi majelis hakim naikan Rp 500 juta,&#8221; tukas Asri.<\/p>\n<p>Diwartakan Simbur sebelumnya, Johan Anuar disinyalir terlibat perkara mark up lahan kuburan tahun 2021 lalu. Kala itu terdakwa JA masih ketua dewan Kabupaten OKU.\u00a0 Dari total anggaran lahan kuburan Rp6,1 miliar, BPK menemukan kerugia Rp3,49 miliar. Terdakwa disebut-sebut menerima mark up Rp1 miliar, dari terdakwa Hidirman sebagai pemilik lahan seluas 10 hektare, yang rencananya dijadikan TPU.<\/p>\n<p>Najamudin mantan Kadinsos OKU, Ahmad Junaidi eks Asisten 1 Setda OKU, dan eks Sekda OKU Umirton dengan keempatnya telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. <strong>(nrd)\u00a0<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p># Johan Anuar Divonis 8 Tahun PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Johan Anuar, Wakil Bupati (Wabup) (non-aktif) Ogan Komering Ulu (OKU), terdakwa perkara dugaan korupsi lahan kuburan, kembali dihadirkan di persidangan secara virtual dari Rutan Pakjo kelas IA Palembang. \u00a0Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor kelas IA Palembang, Selasa (4\/5). Terdakwa Johan Anuar mengenakan masker warna putih terlihat tengah mengikuti sidang secara virtual. Sementara, tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH hadir di persidangan langsung. Mendengarkan amar putusan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27434,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-27433","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27433","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27433"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27433\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27436,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27433\/revisions\/27436"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/27434"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27433"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27433"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27433"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}