{"id":25973,"date":"2021-03-17T19:01:38","date_gmt":"2021-03-17T12:01:38","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25973"},"modified":"2021-03-17T21:25:57","modified_gmt":"2021-03-17T14:25:57","slug":"resedivis-kambuhan-bakar-musala-thoyyibiah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25973","title":{"rendered":"Residivis Kambuhan Bakar Musala Thoyyibiah"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Seorang pelaku diduga melakukan pembakaran Musala Thoyyibiah, akhirnya diringkus Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Adalah tersangka RS (44). Pelaku kesehariannya buruh ini, dibekuk di rumahnya di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Selasa (15\/3\/21) pukul 15.00 WIB.<\/p>\n<p>Subuh dini hari itu, sekitar pukul 04:50 WIB, Kamis 11 Maret 2021, mulanya kebakaran diketahui, saat sejumlah warga akan menjalankan salat subuh berjamaah. Melihat itu, warga dengan cepat melakukan pemadaman api.<\/p>\n<p>Namun karena mushola materialnya banyak dari kayu, akhirnya ludes terbakar, tinggal arang hitam dan puing-puing saja.&nbsp; Setelah diselidiki, kebakaran musala akibat ada unsur kesengajaan, dilakukan pelaku RM Saddaq.<\/p>\n<p>Selanjutnya, insiden itu dilaporkan warga, RN (76) warga Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan IB II, dengan LP:B-73\/III\/2021\/Restabes Palembang\/Sekta IB II, tanggal Jumat (12\/3\/21).<\/p>\n<p>Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIk didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi SH, saat dikonfirmasi Simbur, menegaskan telah meringkus pelaku Saddaq.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku RS sore kemarin kita tangkap di rumahnya. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran Musala Thoyyibiah. Pelaku terancam pasal 187 KUHP,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Selain itu diamankan barang bukti, sebuah korek api dan sebuah celana yang dipakai untuk membakar Musala Thoyyibiah.&nbsp; &#8220;Motifnya pelaku mengaku kecewa karena ditegur pengurus musala, meminjam bola lampu tanpa izin. Kemudian pelaku juga memakai narkoba jenis sabu,&#8221; tukas Suryadi.<\/p>\n<p>Pelaku RS dibekuk dari informasi warga bila pelaku usai melakukan pembakaran mushola sedang berada di rumahnya di Jalan Depaten Lama. Pihak kepolisian melakukan tindak lanjut dan meringkus pelaku Saddaq.<\/p>\n<p>Pelaku RS merupakan resedivis sudah bolak balik empat kali ditahan di balik jeruji besi. Dari kasus senjata tajam dan kekerasan. Pelaku membakar dilatari kekesalah kepada pengurus musala.<\/p>\n<p>Hanya dipicu pasal sepele, tidak terima ditegur karena meminjam bola lampu tanpa sepengetahuan pengurus musala. Namun sebelum beraksi ia juga mengkonsumsi barang serbuk kristal sabu-sabu.<\/p>\n<p>Pelaku membakar Musala Thoyyibiah menggunakan korek api, kain dan sebuah karet sandal bekas. Dengan didekatkan di bagian kayu, lalu kabur setelah membakar dini hari itu. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Seorang pelaku diduga melakukan pembakaran Musala Thoyyibiah, akhirnya diringkus Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Adalah tersangka RS (44). Pelaku kesehariannya buruh ini, dibekuk di rumahnya di Jalan Depaten Lama, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Selasa (15\/3\/21) pukul 15.00 WIB. Subuh dini hari itu, sekitar pukul 04:50 WIB, Kamis 11 Maret 2021, mulanya kebakaran diketahui, saat sejumlah warga akan menjalankan salat subuh berjamaah. Melihat itu, warga dengan cepat melakukan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":25974,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-25973","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25973","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=25973"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25973\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25982,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25973\/revisions\/25982"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/25974"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=25973"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=25973"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=25973"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}