{"id":25807,"date":"2021-03-11T07:28:50","date_gmt":"2021-03-11T00:28:50","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25807"},"modified":"2021-03-11T07:28:50","modified_gmt":"2021-03-11T00:28:50","slug":"tahan-handphone-wartawan-penegak-hukum-tak-paham-uu-pers","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25807","title":{"rendered":"Tahan Handphone Wartawan, Penegak Hukum Tak Paham UU Pers"},"content":{"rendered":"<p><strong>JAKARTA, SIMBUR<\/strong> &#8211; Di era teknologi digital, telah terjadi konvergensi, sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus. Begitu pula dengan <em>handphone<\/em> (Hp) atau telepon seluler yang semula hanya untuk berkomunikasi. Kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang. Dengan demikian kini Hp bagi wartawan telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu, penahanan atau pengambilan Hp miliki wartawan di tempat kerjanya merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan\u00a0 UU Pers No 40\/1999.<\/p>\n<p>Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari, menanggapi ketentuan yang diberlakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu yang mewajibkan Hp dan peralatan kerja wartawan ditahan di pos keamananan. Atal mengingatkan, UU Pers dengan jelas sudah memberikan jaminan, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh hukum, termasuk tidak boleh dihalang-halangi oleh siapapun.<\/p>\n<p>Penahanan Hp dan alat kerja wartawan, kata Atal,\u00a0 jelas merupakan tindakan yang menciptakan hambatan dalam pekerjaan wartawan.\u00a0Oleh sebab itu dapat dipandang sebagai bagian dari menghalangi tugas wartawan. Belum lagi tidak ada jaminan Hp dan peralatan kerja lain yang ditahan tidak dibocorkan atau direntas datanya.<\/p>\n<p>Selanjutnya Atal menjelaskan, dalam UU Pers dijamin pula terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. \u201cTermasuk dalam pengertian penyensoran ialah tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam,\u201d tandas Atal, , Rabu (10\/3).<\/p>\n<p>Dengan demikian penahan Hp alat-alat kerja wartawan, tambah Atal, dapat dikualifikasi sebagai penyensoran.\u201dDan itu dapat diancam hukuman dua tahun penjara, \u201c kata Atal.<\/p>\n<p>Menurut Atal, Kejari\u00a0 setempat tidak perlu khawatir dengan tugas para wartawan disana. Atal mengingatkan, semua wartawan harus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. \u201cUntuk wartawan PWI bahkan ditambah harus tunduk kepada Kode Perilaku Wartawan,\u201d ujar Atal.<\/p>\n<p>Dalam menjalankan tugasnya, wartawan menyiarkan berita yang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Maka, tegas Atal, tak ada yang perlu dikhawatirkan dalam kerja wartawan. Kalau ada wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku tinggal dilaporkan ke organisasi wartawan yang telah diverifikasi atau ke Dewan Pers. Demikian pula tersedia hak jawab yang harus dilaksanakan pers secara gratis.<\/p>\n<p>Atal mengimbau agar para penegak hukum, untuk lebih memahami UU Pers, sehingga selain\u00a0 dapat lebih menghormati profesi wartawan juga dapat meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan pers sesuai fingsi masing-masing. \u201cHubungan yang harmonis antara penegak hukum dan wartawan akan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas,\u201d katanya.(red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>JAKARTA, SIMBUR &#8211; Di era teknologi digital, telah terjadi konvergensi, sehingga satu alat memiliki banyak fungsi sekaligus. Begitu pula dengan handphone (Hp) atau telepon seluler yang semula hanya untuk berkomunikasi. Kini fungsinya sudah juga menjadi alat kerja, mulai mencatat, merekam sampai mengirim dan menyebarkan berita, bahkan untuk transfer uang. Dengan demikian kini Hp bagi wartawan telah menjadi alat kerja yang penting. Oleh sebab itu, penahanan atau pengambilan Hp miliki wartawan di tempat kerjanya merupakan pelanggaran&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":17808,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[64],"tags":[],"class_list":["post-25807","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pers"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25807","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=25807"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25807\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25808,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25807\/revisions\/25808"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/17808"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=25807"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=25807"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=25807"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}