{"id":25338,"date":"2021-02-19T19:48:34","date_gmt":"2021-02-19T12:48:34","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25338"},"modified":"2021-02-19T19:48:42","modified_gmt":"2021-02-19T12:48:42","slug":"terdakwa-kabur-lebih-dari-sebulan-terpaksa-tunda-sidang-pengadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25338","title":{"rendered":"Terdakwa Kabur Lebih dari Sebulan, Terpaksa Tunda Sidang Pengadilan"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Tahanan yang mendekam di Lapas Pakjo Palembang, Joko Zulkarnain dikabarkan telah melarikan diri lebih dari sebulan. Joko kabur saat dirawat di RS Bhayangkara Palembang pada 16 Januari 2021 sekitar pukul 21.43 WIB. Hingga kini terdakwa yang ditangkap BNN Pusat belum diketahui keberadaannya.<\/p>\n<p>Kasi Pidana Umum, Agung Ary Kusuma SH MH membenarkan kaburnya seorang terdakwa atas nama Joko Zulkarnain tersebut. \u201cSaat kabur, Joko Zulkarnain yang merupakan tahanan di Lapas Pakjo itu, sedang menjalani perawatan medis di lantai tiga, RS Bhayangkara Palembang. Dengan Joko dikawal dua petugas Kejari Palembang,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Diketahui, lanjut Agung, Joko sedang sakit. Dari hasil rekam medis, Joko diketahui mengalami\u00a0 pembengkakan pada paru-paru.\u00a0 Yang bersangkutan punya riwayat sakit asma dan jantung.<\/p>\n<p>\u201cTerdakwa Joko sehari sebelumnya, memang dibantarkan karena dalam posisi sakit. Selanjutnya kami telah melakukan upaya pencarian, penyisiran disekitar RS Bhayangkara Palembang, sampai akses-akses pintu keluar dari wilayah Palembang,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>Kasi Pidum menegaskan, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian ini ke pimpinan secara berjenjang, sampai ke Kejaksaan Agung. \u201cKami juga sudah melayangkan permohonan penetapan DPO dan pencekalan. Serta mohon bantuan kepada Kapolresta Palembang, Kapolda Sumsel juga BNN Pusat,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Adapun kronologis kaburnya Joko, malam kemarin 16 Januari 2021. Berawal dari petugas Kejari Palembang, baru saja turun untuk makan, dimana posisi terdakwa Joko ada di lantai 3, menjalani pemeriksaan dan perawatan medis di RS Bhayangkara Palembang.<\/p>\n<p>\u201cSedang turun mencari makan, selang 25 menit petugas naik lagi ke atas, tetapi terdakwa sudah tidak ada. Pidum Kejari melakukan pengejaran terhadap terdakwa Joko. Kita minta pelaku menyerahkan diri saja, saat ini istri pelaku juga sedang di dalam atau di tahan yang terlibat dalam perkara ini,\u201d bebernya.<\/p>\n<p>Dari rekaman CCTV RS Bhayangkara Polda Sumsel, petugas melihat terdakwa Joko meninggalkan ruang perawatan sekitar pukul 21.35 WIB, dan kabur dari ruang perawatan sekitr pukul 21.43 WIB. Kemudian petugas kembali ke tempat rawat terdakwa sekitar pukul 21.55 WIB. Terdakwa juga kabur santai seperti pengunjung, berjalan biasa saja.<\/p>\n<p>Sebelum kabur, terdakwa Joko sempat bertemu dengan pembantunya Tri. Dimana Tri pembantunya memberikan uang Rp 10 juta kepada majikannya tengah tersandung kasus itu.<\/p>\n<p>\u201cSehari sebelum terdakwa Joko kabur, Tri pembantunya sempat membesuk dengan memberikan uang Rp 10 juta. Alasannya untuk biaya berobat rumah sakit,\u201d timpal Agung.<\/p>\n<p>Pihaknya pun memanggil dan memeriksa pembantu terdakwa Joko. Tidak hanya itu si pembantu pun oleh petugas dibawa untuk melakukan penggeledahan di rumah sang majikannya. Hasilnya petugas menemukan uang Rp 180 juta. \u201cTri pembantunya juga ikut ditahan di Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Diketahui, terdakwa yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang di bawah pengawasan Kejari Palembang ini, diketahui digrebek BNN Pusat, tanggal 22 September 2020 siang di sebuah ruko laundry di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.<\/p>\n<p>Joko bersama terdakwa Doni SH, eks anggota Komisi I DPRD Palembang, A Najmi Ermawan, Mulyadi, Yati Suharman dan Alamsyah.\u00a0 Adapun barang bukti 4,2 kilogram sabu-sabu merek Guanyinwang dan 21 ribu lebih pil ekstasi warna coklat .<\/p>\n<p>Terdakwa Joko, menurut Agung, diduga berperan selaku penyuplai atau pengirim barang narkoba jenis sabu terhadap pelaku Doni. \u201cUntuk proses hukum tetap berjalan, dengan agendanya tuntutan. Sekali lagi, kami imbau terdakwa Joko segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman buat buronan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Abu Hanafiah mengatakan, terkait kaburnya terdakwa Joko Zulkarnain selagi dalam proses persidangan,\u00a0 tidak akan menganggu jalannya persidangan terhadap terdakwa lainnya.<\/p>\n<p>\u201cSuatu perkara yang sidang sedang berjalan, ternyata ada terdakwa yang melarikan diri, maka sidang perkaranya dihentikan sementara. Turnrader, atau mundur sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, sampai terdakwa tertangkap kembali,\u201d tanggapnya, Kamis (18\/2).<\/p>\n<p>Dalam perkara dengan terdakwa lebih dari satu, satu terdakwa lari tapi yang lainnya ada, sidang akan tetap dilanjutkan. \u201cTerdakwa yang lari ya ditunda, sampai ketemu, kalau ketemu ya. sampai ketemu,\u201d timbangnya.<\/p>\n<p>Sementara sidang terdakwa lainnya sempat tertunda, Abu menegaskan ini masalah teknis saja. \u201dYa yang pasti tidak ada kaitan dengan kejadian ini. Bisa jadi tuntutan dan sebagainya belum siap,\u201d tukasnya. <strong>(nrd)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR \u2013 Tahanan yang mendekam di Lapas Pakjo Palembang, Joko Zulkarnain dikabarkan telah melarikan diri lebih dari sebulan. Joko kabur saat dirawat di RS Bhayangkara Palembang pada 16 Januari 2021 sekitar pukul 21.43 WIB. Hingga kini terdakwa yang ditangkap BNN Pusat belum diketahui keberadaannya. Kasi Pidana Umum, Agung Ary Kusuma SH MH membenarkan kaburnya seorang terdakwa atas nama Joko Zulkarnain tersebut. \u201cSaat kabur, Joko Zulkarnain yang merupakan tahanan di Lapas Pakjo itu, sedang menjalani&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-25338","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-headline"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25338","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=25338"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25338\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25340,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25338\/revisions\/25340"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=25338"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=25338"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=25338"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}