{"id":25323,"date":"2021-02-18T17:14:11","date_gmt":"2021-02-18T10:14:11","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25323"},"modified":"2021-02-18T17:14:11","modified_gmt":"2021-02-18T10:14:11","slug":"berantas-mafia-tanah-tindak-tegas-bekingnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25323","title":{"rendered":"Berantas Mafia Tanah, Tindak Tegas Bekingnya"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;\u00a0 Pemberantasan mafia tanah di Indonesia harus dilakukan tanpa pandang bulu. Upaya ini merupakan bagian dari program Presisi (Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.<\/p>\n<p>Kapolri memerintahkan segenap jajarannya agar tidak ragu dan tidak pandang bulu untuk mengungkap dan memberantas kasus-kasus sengketa yang dilakukan mafia tanah. Hal itu sejalah dengan instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cMasalah praktik mafia tanah ini menjadi perhatian khusus Presiden. Saya diperintahkan Presiden\u00a0 untuk menuntaskan masalah mafia tanah ini,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Mantan Kadiv Propam Polri ini memerintahkan seluruh jajaran Polri, bekerja maksimal dalam penuntasan perkara tanah yang meresahkan. \u201cSebagai aparat penegak hukum, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat,\u201d timbangnya Rabu (17\/2).<\/p>\n<p>&#8220;Saya perintahkan, seluruh anggota di seluruh jajaran, untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah. Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Jenderal yang pernah menjabat Kabareskrim Mabes Polri ini mengatakan, untuk menindak siapa pun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik kasus-kasus tanah ini.<\/p>\n<p>\u201cKasus-kasus mafia tanah ini jadi perhatian besar Presiden Jokowi. Jadi saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu. Untuk memproses saja yang membekingi,\u201d pintanya.<\/p>\n<p>Bareskrim Mabes Polri sendiri untuk tahun 2020 perlu diketahui, dengan Satgas Mafia Tanah, terdata telah melakukan 37 perkara kasus tanah, dengan 8 kasus dalam proses penyelidikan. Dari penyelidikan, 12 kasus diantaranya pelimpahan tahap 2, 6 perkara P21, lalu 4 kasus dalam proses serta 3 kasus SP3.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri MM\u00a0 mengatakan, terkait perintah Kapolri untuk menindak tegas dan tak pandang bulu mengungkap kasus-kasus praktik mafia tanah. \u201cKami laksanakan dengan maksimal,\u201d singkatnya, Kamis (18\/2).<\/p>\n<p>Sementara, Kepala Badan Nasional Pertanahan (BPN) Sumsel, Pelopor mengatakan, sebagaimana disampaikan Mentri\u00a0 Agraria dan Tata Ruang atau ATR\/BPN , pihaknya sudah melaksanakan kerja sama dengan Polri, untuk melaksakan instruksi Presiden ini.<\/p>\n<p>\u201cTerbukti kami sudah punya tim terpadu, di beberapa tempat juga sudah ada para tersangka sudah ditangkap dan dibawa ke meja hijau. Tahun lalu juga, sudah ada yang ditetapkan P21, tetapi memang menghadapi mereka harus bersama-sama,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Instruksi Presiden memberantas praktik mafia tanah ini, merupakan energi tambahan bagi bagi BPN Sumsel, untuk bekerja bersama Polri, dengan penegak hukum lainya.<\/p>\n<p>\u201cHarapan kami di Sumsel mudah-mudahan kedepan, akan kami ungkap kasus ini ke permukaan. Karena pelaku ini mengorbankan banyak pihak, dari warga dan pembangunan. Harus kami buktikan, suka atau tidak suka, dan saat ini ada beberapa kasus sedang dalam sidik oleh tim, dapat lidik dan P21,\u201d jelasnya kepada Simbur.<\/p>\n<p>Pelopor yang pernah menjabat Kakanwil BPN di Kalteng, serta sekertaris Dirjend Hubungan Hukum Pertanahan di Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau ATR\/BPN, menegaskan untuk modus yang dilancarkan pelaku beragam.<\/p>\n<p>\u201cAda yang memainkan surat, ada yang bermain sandiwara. Tapi yang jelas, kita tindak tegas praktik ini. Kami lakukan pendataan dan mulai sangat intens koordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumsel,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Advokat atau pengacara Palembang Titis Rachmawati SH menanggapi, instruksi Predisiden Jokowi dan perintah Kapolri, terkait tindak tegas praktik mafia tanah, memang harus dilakukan.<\/p>\n<p>\u201cPraktik mafia tanah ini tinggi. Ada bermain oknum, dengan cara berusaha memindahkan dari peta bidang tanah. Jadi misal sertifikat sebenarnya di lokasi A, dipindahkan ke lokasi B, itu yang dimanfaatkan pelaku ini,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Titis juga pernah meng-handle\u00a0 beberapa kasus tanah, diantaranya di Simpang Bandara dan di Plaju. \u201cBisa saja dikatakan sertifikat itu sah, padahal sertifikat ini banyak di over laping, sehingga terjadi tumpang tindah,\u201d timbangnya.<\/p>\n<p>Dia berharap dengan instruksi Presiden Jokowi dan Perintah Kapolri Jenderal Listiyo, maka paling tidak peruntukan tanah itu harus sesuai, tidak terjadinya over laping dan kepemilikan, menghindari terjadinya sengketa di pengadilan.<\/p>\n<p>\u201cKepada masyarakat, agar jangan sampai tanah telantar, kuasai fisiknya kalau punya. Karena para pelaku selalu mengandalkan berdasarkan SHM. Padahal sertifikat bukan di wilayah itu. Dengan modus mengusai objek tanah, lalu diterbitkan sertifikat, dan tidak dilakukan sendirian,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Titis berharap Polri tegas mengungkap praktik ini, dengan melihat bukti formil sertifkat. Sertifikat itu bisa diciptakan pelaku sehingga rakyat kecil dirugikan. \u201cUntuk modusnya,\u00a0 bisa dengan membuat data baru atau sertifkat baru, di atas objek tanah yang sama,\u201d tukasnya.\u00a0\u00a0 <strong>(nrd) <\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211;\u00a0 Pemberantasan mafia tanah di Indonesia harus dilakukan tanpa pandang bulu. Upaya ini merupakan bagian dari program Presisi (Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo. Kapolri memerintahkan segenap jajarannya agar tidak ragu dan tidak pandang bulu untuk mengungkap dan memberantas kasus-kasus sengketa yang dilakukan mafia tanah. Hal itu sejalah dengan instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di Indonesia. \u201cMasalah praktik mafia tanah ini menjadi perhatian khusus Presiden&#8230;.<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9],"tags":[],"class_list":["post-25323","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25323","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=25323"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25323\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25325,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25323\/revisions\/25325"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=25323"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=25323"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=25323"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}