{"id":25105,"date":"2021-01-25T12:49:45","date_gmt":"2021-01-25T05:49:45","guid":{"rendered":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25105"},"modified":"2021-01-25T12:49:50","modified_gmt":"2021-01-25T05:49:50","slug":"sikat-habis-171-kg-sabu-dan-43-kantong-ekstasi-tembak-mati-bandar-narkoba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/simbursumatera.com\/?p=25105","title":{"rendered":"Sikat Habis 171 Kg Sabu dan 43 Kantong Ekstasi, Tembak Mati Bandar Narkoba"},"content":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sumatera Selatan kembali digagalkan. Pasalnya, beredar kabar penangkapan barang haram 171 kg sabu senilai Rp 171 miliar dan 43 kantong warna merah coklat berisi ratusan butir ekstasi di Jalur 9, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin.<\/p>\n<p>Simbur berusaha menelusuri kebenaran informasi tersebut. Diketahui, penangkapan dilakukan tim gabungan BNN Pusat dan BNN Provinsi Sumsel. Penyergapan ini termasuk penangkapan dengan barang bukti terbesar selama di Sumsel.<\/p>\n<p>Kasi Pemberantasan BNNP Sumsel Abi Kusno saat dikonfirmasi terkait penangkapan narkotika dalam jumlah ratusan kilo menampik itu. &#8220;Tidak ada itu, gak ada gak ada itu,&#8221; ujarnya Minggu (24\/1).<\/p>\n<p>Berbeda diungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk yang membenarkan adanya penangkapan itu di wilayah hukumnya. &#8220;Iya itu ada penangkapan ratusan kilogram narkoba di wilayah Sungsang, Jalur. Tapi itu langsung BNN Sumsel dan BNN pusat,&#8221; kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk.<\/p>\n<p>Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap jaringan sidikat peredaran narkoba dalam jumlah besar. Satu bandar narkoba terpaksa tewas ditembak, dua lagi pengedar juga ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu.<\/p>\n<p>Pengungkapan itu diketahui Kamis (21\/1) pagi, dengan melakukan gelar kasus di halaman Ditres Narkoba Polda Sumsel. Diketahui tiga pengedar yang diamanakan, tersangka Riki Yakub dengan barang bukti 305 gram sabu senilai Rp 300 juta. Bersama dua pengedar lainnya, tersangka Eko Noviansyah dan Dedi Heryanto, dengan BB sepaket sabu 202 gram senilai Rp 200 juta. Sedangkan bandarnya tersangka Uladi Sastra, terpaksa ditindak tegas terkur pihak kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumsel, akibat melawan menggunakan senjata api saat digrebek polisi.<\/p>\n<p>Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu SIk didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, sang bandar yang ditindak tegas terukur anggota kepolisian yakni tersangka Uladi Sastra. \u201cTersangka Uladi berusia 43 tahun ini mantan kades di Pali. Ia dilumpuhkan hingga meninggal dunia di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, pada Rabu (20\/1),\u201d ungkap Kabid Humas.<\/p>\n<p>Supriadi melanjutkan, dari penyelidikan kepolisian sudah sekitar 1 tahun tersangka menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar narkoba. \u201dBandar atas nama Uladi ini diketahiu warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Pali. Ia dilumpuhkan karena melawan dengan menembaki anggota kita. Saat melakukan penangkapan dengan under cover buy,\u201d cetusnya.<\/p>\n<p>Mantan Kapolres Bengkulu ini menegaskan dari bandar narkoba di Pali ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram senilai Rp 100 juta. \u201cBB sabu ini ditemukan di saku celana tersangka. Kemudian senpi yang dibawanya jenis pabrikan bukan rakitan. Kami disini menemukan kesulitan untuk menelusuri siapa pemilik senjata api ini, dengan nomor seri sudah dihapus,\u201d tukas Kabid Humas. (nrd)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PALEMBANG, SIMBUR &#8211; Peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Sumatera Selatan kembali digagalkan. Pasalnya, beredar kabar penangkapan barang haram 171 kg sabu senilai Rp 171 miliar dan 43 kantong warna merah coklat berisi ratusan butir ekstasi di Jalur 9, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Simbur berusaha menelusuri kebenaran informasi tersebut. Diketahui, penangkapan dilakukan tim gabungan BNN Pusat dan BNN Provinsi Sumsel. Penyergapan ini termasuk penangkapan dengan barang bukti terbesar selama di Sumsel. Kasi Pemberantasan&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":25106,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,9,66],"tags":[],"class_list":["post-25105","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kasus-hukum","category-kriminal","category-polri"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25105","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=25105"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25105\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":25107,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/25105\/revisions\/25107"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/25106"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=25105"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=25105"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/simbursumatera.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=25105"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}